Kamis, 04 Juni 2026 | 05:34
NEWS

Satuan Reskoba Polres Tarakan Musnahkan Sabu

Satuan Reskoba Polres Tarakan Musnahkan Sabu
Satuan Reskoba Polres Tarakan, Polda Kaltara, hari ini memusnahkan barang bukti sabu seberat 333,32 gram (Dok Humas Polda)

ASKARA - Satuan Reskoba Polres Tarakan, Polda Kaltara, hari ini Selasa (9/7), memusnahkan barang bukti sabu seberat 333,32 gram, terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkoba pada bulan Juni 2024.

Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskoba Polres Tarakan AKP Irwan.S.I.K.,M.H., menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari tiga kasus berbeda dengan tiga tersangka.

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika pada bulan Juni. Barang bukti berupa sabu dengan berat 333,32 gram ini berasal dari ketiga tersangka,” jelas Kasat Reskoba.

Lebih lanjut, AKP Irwan merincikan berat barang bukti dari ketiga tersangka, tersangka YN 13,12 gram; tersangka LK 283,29 gram; ersangka AS 36,91 gram

Pemusnahan barang bukti dilakukan di ruang Satuan Reskoba Polres Tarakan dan disaksikan oleh perwakilan dari Pengadilan Negeri Tarakan, Kejari Tarakan, BNNK Tarakan, dan Labkesda Kota Tarakan.

Kasat Reskoba menegaskan, pemusnahan ini merupakan bukti keseriusan Polres Tarakan dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kota Tarakan

 

Komentar