Kamis, 04 Juni 2026 | 09:19
COMMUNITY

PWI Bogor Buka Posko Aduan Terkait Problematika PPDB 2024

PWI Bogor Buka Posko Aduan Terkait Problematika PPDB 2024
PWI Bogor buka Posko Aduan terkait problematika PPDB 2024 (Dok PWI Bgr)

ASKARA - Problematika Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024 di Kota Bogor telah menarik perhatian publik. Sistem ini seringkali menghadirkan berbagai permasalahan yang mengganggu kenyamanan masyarakat Bogor, bahkan semakin memburuk dari tahun ke tahun.

Menanggapi situasi ini, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bogor membuka Posko Aduan bagi para orang tua atau wali calon siswa yang menghadapi kesulitan dalam proses PPDB di sekolah-sekolah negeri di sekitar Bogor. PWI bekerja sama dengan Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners untuk memastikan penegakan hukum yang tegas sesuai peraturan yang berlaku.

Perwakilan dari Kantor Hukum Sembilan Bintang, Adv. Rd. Anggi Triana Ismail, S.H., menyatakan kesiapannya untuk berkolaborasi dalam menangani masalah PPDB ini.

"Langkah ini sangat penting dan reformis," ujar Anggi, dalam keterangan yang diterima, Selasa (25/6).

Ia menekankan, penanganan serius diperlukan untuk mencegah dampak sistemik yang merugikan pendidikan nasional. Menurut Anggi, pendidikan adalah benteng utama dalam pengembangan karakter bangsa dan kemampuan bersaing di kancah internasional.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang Sistem Zonasi, PPDB memiliki beberapa ketentuan utama:

1. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili di zona terdekat, minimal 90%.

2. Domisili calon peserta didik harus berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat enam bulan sebelum pelaksanaan PPDB.

3. Radius zona terdekat ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kondisi setempat.

4. Penetapan radius zona melibatkan musyawarah/kelompok kerja kepala sekolah.

5. Ketentuan ini berlaku untuk sekolah di provinsi/kabupaten/kota.

6. Sekolah pemerintah daerah dapat menerima calon peserta didik.

Anggi menjelaskan, tujuan awal PPDB adalah pemerataan kualitas pendidikan, dengan meningkatkan mutu semua sekolah negeri. Namun, tujuan ini belum tercapai sepenuhnya, karena kesenjangan antar sekolah masih ada. Sistem zonasi bertujuan memudahkan akses pendidikan bagi anak dari keluarga miskin dan mengurangi biaya serta meningkatkan keamanan anak. Namun, praktik koruptif oleh oknum sekolah masih ditemukan.

"Kami akan menerjunkan 50 tim untuk membantu para korban hingga masalah ini tuntas. Semoga Posko Aduan ini dapat menghadirkan keadilan bagi para korban dan menghilangkan praktik koruptif di dunia pendidikan," tutup Anggi.

 

 

Komentar