Gantikan Sunarta, Amir Yanto Paling Layak jadi Wakil Jaksa Agung
ASKARA - Tiga Jaksa Agung Muda (JAM) setingkat pejabat Eselon I di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia (RI) berpeluang menggantikan Dr. Sunarta, SH, MH yang segera memasuki masa purna tugas pada 1 Juli 2024. Tim Penilai Akhir (TPA) di kantor Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat ini sedang mempertimbangkan ketiga nama tersebut.
Berikut adalah ketiga pejabat Eselon I yang berpotensi menduduki posisi Wakil Jaksa Agung RI:
1. Dr. Feri Wibisono, SH, MH, CN (59)
- Menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) sejak 18 November 2019.
- Pernah menjadi Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Memiliki pengalaman sebagai Kepala Biro Perencanaan, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, dan Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Pembinaan.
2. Dr. Bambang Sugeng Rukmono, SH, MH (59)
- Saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) sejak 18 November 2019.
- Pernah menjabat sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kepala Biro Pegawai Kejaksaan Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Inspektur IV Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
3. Dr. Amir Yanto, SH, MH, MM, CGCAE
- Saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI.
- Telah tiga kali menyandang jabatan Eselon I di Kejaksaan RI, termasuk Kepala Pusat Penerangan Hukum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
- Memiliki pengalaman sebagai Kajari Manokwari, Koordinator Bidang Perdatun, dan Jaksa Agung Muda Pengawasan.
"Dari ketiga kandidat itu, Amir Yanto sangat layak jika menduduki kursi Wakil Jaksa Agung, mengingat pengalaman dan integritasnya tidak perlu diragukan," kata Pendiri Beranda Ruang Diskusi, Dar Edi Yoga, Selasa (18/6).
Komentar