Kamis, 23 Juli 2026 | 14:30
NEWS

Tokoh Papua: Hukum adalah Panglima di NKRI

Tokoh Papua: Hukum adalah Panglima di NKRI
Ilustrasi Dewi Keadilan (Dok Pixabay)

ASKARA – Ketua Umum Pijar Keadilan Demokrasi (Pikad), Prof. Hiro Taime, menegaskan, hukum harus menjadi panglima di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal ini ditegaskan dalam pernyataannya yang merinci lima tujuan negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea II, yaitu: Merdeka, Bersatu, Berdaulat, Adil, dan Makmur.

Menurut Prof. Hiro, kemerdekaan berarti bebas dari penjajahan di seluruh wilayah Indonesia, dari Sabang sampai Merauke. Persatuan, lanjutnya, berarti semua warga negara Indonesia, walaupun berbeda suku, bahasa, agama, dan status sosial, harus bersatu sebagaimana tercermin dalam sila ketiga Pancasila dan moto Bhinneka Tunggal Ika.

Kedaulatan berarti setiap warga negara memiliki hak untuk dipilih dan memilih melalui musyawarah mufakat atau pemilihan umum, baik melalui partai politik maupun jalur independen. Keadilan diartikan sebagai kesetaraan dalam hak dan kewajiban sesuai tanggung jawab, termasuk dalam hal pembagian gaji dan upah sesuai tingkat pendidikan dan masa kerja. Kemakmuran mencakup pemenuhan kebutuhan hidup primer, sekunder, dan tersier bagi seluruh rakyat Indonesia.

Prof. Hiro Taime menekankan, setiap warga negara Indonesia memiliki kedudukan hukum dan pemerintahan yang sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UUD 1945. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk melarang warga negara yang ingin mencalonkan atau dicalonkan dalam bursa jabatan publik.

Semua urusan yang berkaitan dengan NKRI, baik dalam hal uang maupun fasilitas, harus diatur oleh peraturan perundangan yang berlaku. Setiap penyimpangan harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku, dan proses hukum tidak boleh dihalangi oleh siapapun. Di pengadilanlah, kata Prof. Hiro, segala permasalahan akan ditimbang dalam neraca keadilan.

Dalam pernyataannya, Prof. Hiro mengingatkan kembali tentang pentingnya prinsip keadilan dalam demokrasi. "Katakan benar itu benar, dan salah itu salah," ujarnya, menegaskan motto LSM PIKAD yang mendukung penegakan hukum tanpa pandang bulu demi Indonesia yang kuat pada tahun 2030 dan Indonesia emas pada tahun 2045.

Sebagai organisasi yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, LSM PIKAD memiliki tiga tugas utama: advokasi, kemitraan dengan berbagai pihak, dan kemandirian dalam usaha atau bisnis yang memenuhi etika dan syarat yang berlaku.

"Kami mendukung penegakan hukum yang adil dan transparan untuk mencapai Indonesia yang lebih baik," tutup Prof. Hiro Taime.

 

Komentar