Senin, 17 Juni 2024 | 04:54
NEWS

Bank Genetik Berperan Penting Selamatkan Kedaulatan Pangan

Bank Genetik Berperan Penting Selamatkan Kedaulatan Pangan
Endang Setyawati Thohari

ASKARA - Anggota Komisi IV DPR RI, Endang Setyawati Thohari mengatakan pentingnya peranan Bank Genetik untuk konservasi dan pemanfaatan Sumber Daya Genetik (SDG). Menurutnya, jika tidak ingin kehilangan kedaulatan pangan, varietas genetik yang sudah berkembang di masyarakat harus terus di jaga dan dimanfaatkan ketika diperlukan. 

"Bank genetik itu sangat penting. Tapi sayangnya selama ini tidak tersosialisaikan dengan baik. Terlebih jika kita tidak amankan veritas genetik yang sudah berkembang di masyarakat, kita akan kehilangan kedaulatan pangan kita," kata Endang usai memimpin Tim Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Komisi IV ke Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Bioteknologi dan Sumber Daya Genetik Pertanian (BBPSI Biogen) Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat, Selasa, (21/5/2024). 

Seiring dengan perkembangan teknologi dan minat masyarakat internasional terhadap produk-produk alami (natural products) akhir-akhir ini, kekayaan keanekaragaman hayati ini berpotensi memberikan nilai ekonomi yang sangat tinggi.

"Salah satu bagian dari keanekaragaman hayati adalah sumberdaya genetik (SDG), yang bermanfaat dalam mendukung ketahanan pangan global, serta Potensi komersialisasi pemanfaatan SDG Indonesia, terutama di bidang kesehatan," kata Endang.

Dengan peran yang sangat vital itu, Endang memandang bahwa upaya perlindungan dan pengelolaan SDG harus terus di kelola dan dijaga dengan baik, utamanya dalam menjaga kedaulatan pangan di tengah ancaman perubahan iklim dan ancaman geopolitik global. Diantaranya yakni melalui Bank Genetik/Bank Benih.

"Bank Genetik ini seharusnya dapat dikembangkan lebih luas lagi menjadi pusat pengembangan varietas unggul baru dan sumber perlindungan sumber Daya Genetik Nasional dalam rangka menjaga ketahanan nasional," kata Endang.

Namun Faktanya, Komisi IV DPR RI belum melihat adanya dukungan yang signifikan dari Pemerintah sehingga terkesan jalan ditempat, atau bahkan mengalami penurunan. 

"Padahal penyediaan bank genetik merupakan amanah dari Undang-Undang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan Pasal 70, dimana Pemerintah Pusat berkewajiban menyediakan bank genetik, cadangan Benih Tanaman dan Benih Hewan atau Bibit Hewan, yang dalam penyediaannya dapat melibatkan masyarakat," kata dia.

Karena itu, melalui kunjungan kali ini, Komisi IV DPR RI juga menemukan beberapa tantangan dalam pengelolaan Sumber Daya Genetik, diantaranya yakni belum adanya payung hukum atau Undang-Undang yang mengatur dalam perlindungan dan pengelolaan Sumber Daya Genetik secara nasional.

"Kami Komisi IV akan terus mendukung dan mendorong adanya Undang-Undang tentang SDG yang akan mengatur mengenai perlindungan serta pengelolaannya secara menyeluruh," ucap Endang.

Sebagai informasi, Bank Genetik atau bank benih merupakan tempat penyimpanan benih dan stek untuk tujuan pengawetan dan konservasi. 

Di sini, para pelaku usaha tani dapat menggunakan bank benih ketika mereka perlu mengembangkan varietas tanaman baru yang tahan terhadap penyakit, perubahan iklim, lingkungan dan meningkatkan produktivitas.

Komentar