Rabu, 22 Juli 2026 | 02:32
NEWS

Terkait Konflik Lahan, Ketua DPRD Pelalawan Baharuddin Panggil PT SLS

Terkait Konflik Lahan, Ketua DPRD Pelalawan Baharuddin Panggil PT SLS
RDP DPRD Pelelawan

ASKARA - Hilang bulan berganti tahun konflik  lahan tak kunjung usai antar Perkebunan Grub Anak Perusahaan PT Astra Agro Lestari (Tbk) yakni PT Sari Lembah Subur yang beroperasi di wilayah Kecamatan Pkl lesung vs Kerumutan Kabupaten Pelalawan, Riau.

Bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan pengolahan PKS satu dan dua konflik antar lahan masyarakat dan perkebunan kelapa sawit tidak kunjung selesai.

Di tambah lagi masalah baru baru ini kebocoran limbah yang meluber sampai ke lahan perkebunan sawit masyarakat juga mengalir ke rawah hingga ke sungai Kerumutan sering terjadi berulang kali, namun hasilnya masih di pertanyakan.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan memanggil  pihak perusahaan PT Sari Lembah Subur dan instansi terkait melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada hari Selasa, 07 Mei 2024 di mulai 9.30 wib hingga siang.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang di laksanakan di gedung Dewan Perwakilan Rakyat  Kabupaten Pelalawan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan Baharuddin. SH MH, Ketua Komisi 1 Nasaruddin Us, anggota komisi II  DPRD Kabupaten Pelalawan Anton Sugianto S. Ud.

Turut hadir perwakilan dari  Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan Eko Novita di wakili PPLH  Heri dan Deli,Perwakilan Dinas Perizinan Kabupaten Pelalawan, Perwakilan Tata Pemerintahan Kabupaten Pelalawan, Badan Pertahanan Nasional Kabupaten Pelalawan, juga hadir Perwakilan pihak perusahaan PT Sari Lembah Subur.

Ketua DPRD Kabupaten Baharuddin SH MH Saat dikonfirmasi awak media, Selasa, (07/05), usai hearing menjelaskan bahwa banyaknya mengadu dari masyarakat kepada kita terkait masalah yang terjadi di perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Sari Lembah Subur.

Pada saat rapat dengar pendapat mau di mulai dan sebelumnya Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan, Baharuddin  menyampaikan pada forum Rapat Dengar Pendapat, apakah rapat ini dapat di lanjut?

"Karena yang hadir dari pihak perusahaan PT Sari Lembah Subur bukan Direktur perusahaan yang hadir dan kalau ya benar di utus dari perusahaan maka kita pertanyakan kembali surat tugasnya,"   ujarnya.

Rapat ini, jelasnya, harus berkompeten dan  bermutu. Maka kita agendakan ulang dalam waktu dekat Minggu depan bersama Komisi I, Komisi II dan Komisi III.

"Kita juga mengundang TIM Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) yang di ketuai oleh Sekda Kabupaten Pelalawan dan juga memaparkan hasil terkait masalah antara masyarakat dengan perusahaan PT Sari Lembah Subur," kata  Baharuddin.

Komentar