Selasa, 08 Juli 2025 | 06:52
NEWS

Satreskrim Polresta Surakarta Berhasil Tangkap Dua Pelaku Perundungan di Solo

Satreskrim Polresta Surakarta Berhasil Tangkap Dua Pelaku Perundungan di Solo
Satreskrim Polresta Surakarta berhasil .enangkap dua pelaku perundungan di Solo (Dok Humas Polresta)

ASKARA - Satreskrim Polresta Surakarta telah berhasil menangkap dua pelaku perundungan, yang diidentifikasi dengan inisial HS (26) dan IE (41), keduanya merupakan warga Solo. Penangkapan dilakukan di Kampung Petoran, Kelurahan/Kecamatan Jebres, Solo, pada Sabtu (04/05) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kedua pelaku perundungan ini menargetkan MRA (21), seorang pendukung Persib Bandung, pada Rabu, 1 Mei 2024. Kejadian tersebut dilaporkan oleh korban ke Bareskrim Mabes Polri.

Menurut Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi, yang diwakili oleh Kasat Reskrim Kompol Ismanto Yuwono, SIP.SIK, kejadian perundungan ini terjadi setelah korban menyaksikan pertandingan PSS Sleman vs Persib Bandung di Stadion Manahan Solo, pada Selasa (30/04).

Korban, setelah pertandingan, terjaring dalam sweeping antarsuporter. Dia kemudian dihadang oleh oknum suporter Persis Solo dan dibawa ke Kampung Petoran, di mana perundungan terjadi dan kemudian menjadi viral di media sosial.

"Kedua pelaku perundungan merupakan oknum suporter Persis Solo yang sudah kita tangkap. Sedangkan korban adalah Suporter Persib Bandung," ungkap Kompol Ismanto dalam konferensi pers di Mapolresta Surakarta pada Sabtu malam (04/05).

Kasat Reskrim menambahkan, kejadian perundungan terjadi pada Rabu, 01 Mei 2024, sekitar pukul 03.00 WIB, di Kampung Petoran, Kelurahan/Kecamatan Jebres, Solo. Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolresta Surakarta.

Motif dari perundungan ini adalah balas dendam karena korban dan pendukung Persib Bandung secara keseluruhan telah diperlakukan secara tidak adil saat bertandang ke Persib Bandung.

"Mereka merasa sakit hati pada saat kompetisi antara Persis Solo dan Persib Bandung di mana Persis Solo mendapat perlakuan negatif. Sehingga mereka melakukan perundungan karena sakit hati," jelas Kompol Ismanto.

Pelaku memilih korban secara acak dari pendukung Persib Bandung, dan korban digunduli hanya karena mengenakan kaos beratribut Persib Bandung.

"Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara," tambahnya.

 

 

Komentar