Senin, 29 April 2024 | 03:29
NEWS

Minus NasDem, 8 Fraksi DPR Setuju RUU KIA Disahkan Jadi UU

Minus NasDem, 8 Fraksi DPR Setuju RUU KIA Disahkan Jadi UU

ASKARA – Komisi VIII DPR RI dan pemerintah sepakat membawa Rancangan Undang-undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang (UU).

Kesepakatan itu diambil dalam pembahasan rapat pleno tingkat I di Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI, Gedung Nusantara 2 Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/3/2024).

Delapan fraksi yang menyetujui RUU KIA dibawa ke rapat paripurna, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PKS, PAN, Demokrat, dan PPP.

PPP dan NasDem tidak hadir dalam pengambilan keputusan. Meski begitu, PPP menyatakan menyetujui, sementara NasDem sama sekali tidak memberikan pandangan.

"Apakah RUU tentang KIA pada 1.000 hari pertama kehidupan dapat disetujui?" kata Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi.

"Setujuuu.......," jawab seluruh peserta rapat secara kompak.

Rapat juga ini dihadiri perwakilan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Sosial, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Menteri Ketenagakerjaan.

Dalam konferensi pers seusai rapat, Ashabul mengatakan RUU RUU KIA juga mengatur tentang cuti bagi suami. 

"Kepada suami yang istrinya mengalami keguguran atau sakit dan harus suami mendampingi itu diberi cuti 2-3 hari," tuntas Ashabul Kahfi.

Komentar