Selasa, 09 Juni 2026 | 05:10
OPINI

Ketika Kepercayaan Terkoyak : Mengupas Skandal Project Fiktif

Ketika Kepercayaan Terkoyak : Mengupas Skandal Project Fiktif
Ilustrasi project fiktif (Dok Pixabay)
Oleh: Yumna Siti Nur ’Aini
Mahasiswa Komunikasi Digital dan Media Sekolah Vokasi IPB University
 
ASKARA - Korupsi merupakan suatu perilaku tidak jujur yang dilakukan baik secara individu maupun secara berkelompok. Korupsi berasal dari kata Coruptio dan Corruptus dalam bahasa latin. Pengertian korupsi lainnya, menurut WJS Poerwadarminta (1976), Korupsi merupakan ”Perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang penerimaan uang sogok, dan sebagainya”. 
 
Dapat diartikan bahwa korupsi sangat merugikan untuk setiap individu maupun masyarakat yang terkena dampaknya. Korupsi sering menjadi topik hangat yang diperbincangkan oleh masyarakat, karena masalah keamanan, ketidaksetaraan sosial, dan memperlambat pertumbuhan ekonomi yang ada pada masyarakat. Bentuk tindakan korupsi diantaranya adalah pemungutan liar, pemerasan, suap-menyuap, perbuatan curang, penyalahgunaan kekuasaan, konflik kepentingan, hingga pencucian uang. Berdasarkan databoks terkait indeks persepsi korupsi indonesia peringkatnya turun, hal tersebut mengartikan bahwa indonesia mengalami tantangan serius dalam melawan korupsi.
 
Menyikapi kasus korupsi yang dilakukan anak perusahan telkom yaitu PT Sigma Cipta Caraka (SCC/Telkomsigma), anak perusahaan Telkom Indonesia, tahun 2017-2022. Kasus tersebut menjadi salah satu contoh kasus korupsi dari banyaknya kasus korupsi yang ada di Indonesia ini. Kasus Korupsi anak perusahaan telkom, belakangan ini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat dan kasus ini masih dalam tahap penyidikan dengan menetapkan 6 tersangka yang terdiri petinggi perusahaan dan makelar. Kasus Korupsi yang terjadi karena adanya proyek fiktif yang dilakukan oleh tersangka, dengan modus penyediaan  financing untuk proyek data center. Hal seperti ini pada umumnya sering terjadi pada perusahaan karena adanya penyalahgunaan kekuasaan, merasa bahwa dengan kekuasaan yang dimiliki dapat menjangkau konsumen lebih banyak dan mendapatkan apa yang diinginkan secara cepat. 
 
Korupsi dapat terjadi karena kurangnya transparansi, serta lingkungan sekitar perusahaan yang kurang menerapkan etika dan integritas dalam berbisnis, tindakan tersebut menciptakan langkah awal untuk bertindak tidak jujur, yang berujung pada korupsi. Kasus korupsi yang terjadi pada anak perusahaan telkom tersebut, diketahui bahwa pihak External Communication Telkom mengatakan akan patuh terhadap proses hukum yang tengah berjalan. Hal tersebut merupakan bentuk tanggung jawab yang dilakukan oleh pihak telkom. Selain bentuk tanggung jawab, tindakan tersebut dapat dikategorikan dalam penyelesaian krisis masalah pada perusahaan.
 
Korupsi dapat merugikan keuangan negara dan menyebabkan kurangnya peningkatan pada ekonomi di Indonesia, pernyataan ini diperkuat dengan adanya pemaparan Kepala Bagian KPK yaitu Ali Fikri, bahwa kasus korupsi ini mengakibatkan kerugian uang negara sebesar ratusan milyaran rupiah. Kerugian negara sebesar ratusan milyaran rupiah tersebut, merupakan salah satu contoh dampak yang terjadi karena kasus korupsi. Dampak lainnya dari korupsi pada perusahaan, diantaranya membuat nama perusahaan atau reputasi perusahaan jelek. Selain itu, korupsi dapat membuat rasa percaya konsumen, investor, dan mitra bisnis menurun. Hal tersebut dapat terlihat dari komentar yang ada diforum komentar cnn.indonesia.com, pemberitaan ini menyebabkan kurangnya rasa percaya dari masyarakat dan menjadi sebuah pembicaraan.
 
 Telkom memiliki saham sekitar 56,39 persen saham PT SCC atau Telkomsigma. Penyataan tersebut menyatakan bahwa telkom terkena dampak dari adanya masalah krisis yang terjadi di Telkomsigma. Dengan adanya pemberitaan seperti ini, perusahaan harus kembali memulihkan citra yang dibangun oleh perusahaan. Kemungkinan dengan adanya pemberitaan ini saham yang diinvestasikan pada anak perusahaan ini akan menurun secara drastis. Serta kasus ini membuat  kerugian bagi perusahaan karena ide dan inovasi yang seharusnya untuk perusahaan, justru digunakan untuk proyek fiktif yang dilakukan beberapa oknum. 
 
Namun, kerugian tersebut justru merugikan berbagai pihak. Pada kasus ini, seharusnya tersangka akan mendapatkan hukuman sesuai pasal yang telah ditetapkan oleh UU tipikor No. 20 Tahun 2011. Salah satu pasal yang sering digunakan untuk kasus korupsi yaitu pasal 2 dan pasal 3, yang kurang lebih memiliki isi yang sama. Apabila melakukan korupsi akan dikenakan pidana penjara, dengan durasi satu tahun sampai yang paling lama 20 tahun atau bahkan seumur hidup. Serta dengan denda yang harus dibayar sebanyak 50 juta sampai yang paling besar 1 miliyar. Penyelesaian masalah krisis yang harus dilakukan oleh telkomsigma yaitu, dengan memperbaiki pihak internal, dan mengikuti proses hukum yang ada.
 
Sehingga, melalui kasus korupsi yang terjadi pada PT Signa Cipta Caraka (SCC/Telkomsigma) dapat diambil sebuah kesimpulan, bahwa korupsi berdampak pada segala hal dan merugikan berbagai pihak. Kasus ini menyebabkan kerugian pada negara yang jumlah nominalnya tidak sedikit. Kasus korupsi ini harus segera diselidiki, tidak hanya pada kasus korupsi yang terjadi pada PT Signa Cipta Caraka, namun pada semua kasus korupsi yang ada di Indonesia. Apabila tidak segera ditangani, bagaimana masyarakat dapat mempercayai lembaga hukum yang berkerja untuk menyelesaikan permasalahan hukum dan mendapatkan keadilan untuk masyarakat yang ada di Indonesia. 
 
Perusahaan tersebut dapat kembali membangun reputasi yang telah diciptakan dengan menerapkan beberapa aturan baru yang memiliki kekuatan hukum dan dapat di pertanggungjawabkan, memberi pemahaman terkait etika dalam berbisnis, adanya tranparansi baik kegiatan maupun keuangan yang sudah menjadi kesepakatan bersama dan memegang integritas yang tinggi. Terutama pada penyalahgunaan kekuasaan yang digunakan hanya untuk mendapatkan keinginan yang lebih. Upaya tersebut perlu diterapkan pada peusahaan. Sehingga, hal seperti ini tidak akan terjadi kembali pada perusahaan tersebut.

Komentar