Jumat, 03 Mei 2024 | 13:55
COMMUNITY

Peradi Utama Gelar PKPA-UPA 27 Februari dengan Biaya Terjangkau

Peradi Utama Gelar PKPA-UPA 27 Februari dengan Biaya Terjangkau
Peradi Utama Bakal Gelar PKPA-UPA 27 Februari (Dok Peradi Utama)

ASKARA - Kesempatan emas bagi sarjana hukum dan mahasiswa hukum yang ingin terjun ke dunia advokat atau pengacara. Organisasi Advokat Peradi Utama akan menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Profesi Advokat (UPA) yang akan dimulai pada 27 Februari hingga 3 Maret 2024.

Ketua Umum Peradi Utama Prof. Dr. Hardi Fardiansyah, S.E., S.H., M.H., M.A., Mec.Dev mengatakan,  PKPA kali ini diselenggarakan secara daring dengan menghadirkan pemateri praktisi hukum terkemuka dari berbagai bidang. 

Pengacara kondang ahli hukum bisnis yang juga dosen hukum di sejumlah universitas tersebut menjelaskan,  selain diajar langsung oleh sejumlah praktisi hukum terkemuka tanah air,  jadwal PKPA dan UPA di Peradi Utama sangat fleksibel dan materi yang disediakan berkualitas tinggi serta selalu terupdate. Namun tetap dengan biaya pendidikan yang terjangkau. Lulusan pun dimungkinkan akan terhubung dengan relasi anggota Peradi Utama di seluruh tanah air

"PKPA dan UPA adalah proses yang wajib dilalui oleh seorang sarjana hukum yang ingin menjadi advokat yang kemudian dilanjutkan dengan magang selama dua tahun berturut-turut sesuai amanat UU Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat," kata Prof. Dr. Hardi Fardiansyah, S.E., S.H., M.H., M.A., Mec.Dev.

Peradi Utama, kata Hardi Ferdiansyah, yang digawangi oleh sejumlah praktisi hukum senior dari berbagai latar belakang disiplin hukum, terus berkomitmen menjaga kualitas dan marwah profesi Advokat dengan menghasilkan lulusan yang berkompeten.

Kabar baiknya, mahasiswa hukum semester akhir juga bisa mengikuti PKPA dan UPA di Peradi Utama. 

Adapun persyaratan untuk mengikuti PKPA dan UPA ini diantaranya:
1. Ijazah S1 hukum atau surat keterangan minimal semester 6 prodi hukum. 
2. KTP
3. Pas Photo
4 Membayar biaya administrasi biaya pendaftaran Rp 500.000, biaya PKPA Rp 3.500.000, dan biaya UPA Rp 2.000.000.

 

Komentar