Sabtu, 27 April 2024 | 15:23
NEWS

Desak KPK Turun Tangan, DPR: Pemerintah Harus Tegas Tagih Denda ke Freeport

Desak KPK Turun Tangan, DPR: Pemerintah Harus Tegas Tagih Denda ke Freeport
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto

ASKARA – Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta pemerintah tegak lurus jalankan aturan terkait pengenaan denda keterlambatan pembangunan smelter oleh PT. Freeport Indonesia (PTFI).

Mulyanto juga mendesak KPK turun tangan mengawasi soal ini.

"Pemerintah jangan lembek menghadapi PTFI sehingga dapat dilobi untuk membebaskan denda keterlambatan tersebut. Karena bila sampai mengabulkan permintaan pembebasan denda itu ke PTFI, pemerintah melanggar peraturan yang ada," kata Mulyanto, Jumat (26/1/2024).

"Jangan seperti menolong anjing kejepit. Setelah memberikan sekian banyak kemudahan dan dispensasi dengan mengizinkan ekspor konsentrat tembaga, meski sudah melanggar UU Minerba, eh kini malah freeport mbalelo tidak mau membayar denda," sambung Wakil Ketua F-PKS DPR RI bidang Industri dan Pembangunan ini.

Mulyanto mendesak pemerintah jangan mengizinkan lagi ekspor konsentrat tembaga PTFI, sesuai norma UU Minerba, selama smelter mereka belum jadi.

"Kalau pemerintah ingin berwibawa, jalani dan patuhi UU secara konsisten, sehingga pemerintah tidak dipermainkan perusahaan ini. Namun, kalau pemerintahnya plin-plan dan enteng saja melanggar UU, yah ini akibatnya, mereka pada mbalelo," seru Anggota Baleg DPR RI ini.

Selain itu, Mulyanto juga mendesak keras agar pemerintah  jangan memberi perpanjangan izin pertambangan PTFI lebih awal dari ketentuan.

Apalagi, tambah Legislator asal Dapil Banten 3 ini, dengan cawe-cawe mengubah PP Pertambangan Minerba untuk sekedar memuluskan jalan bagi perpanjangan izin tambang Freeport yang baru habis tahun 2041.

"Ini kan tindakan yang tidak konsisten bahkan merendahkan marwah pemerintah," tandas Mulyanto.

Komentar