Rabu, 11 Desember 2024 | 17:33
NEWS

Marak Dugaan Ketidaknetralan ASN, Guspardi Gaus: Bawaslu Harus Tindak Tegas

Marak Dugaan Ketidaknetralan ASN, Guspardi Gaus: Bawaslu Harus Tindak Tegas
Guspardi Gaus

ASKARA – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai maraknya Aparat Sipil Negara (ASN) yang diduga tidak netral dalam tahapan pelaksanaan pemilu 2024 merupakan bentuk  pelanggaran yang dilakukan oknum-oknum ASN, akan  merusak tatanan demokrasi. 

"Maraknya dugaan ASN yang secara terang-terangan berpihak dalam pemilu ini, sangat memprihatinkan," kata Guspardi kepada para wartawan, Senin (22/1/2024).

Menurut Guspardi, potensi kecurangan dalam kontestasi pemilu 2024 tidak hanya sebatas pada netralitas ASN. 

"Mulai dari penjabat (Pj) kepala daerah sampai kepala desa, berpotensi melakukan kecurangan dengan memobilisasi suara masyarakat agar memenangkan calon tertentu, ujar Guspardi.

Politisi PAN yang kembali maju sebagai Caleg DPR RI dapil Sumatera Barat 2 no urut 2 itu berharap, seluruh perangkat dalam tatanan pemerintah, baik ASN, TNI, Polri, dan lainnya harus berkomitmen menjaga reputasi serta integritas untuk tidak berpihak dalam pemilu. 

"Keberpihakan pada salah satu calon akan merusak integritas mereka dan berpotensi sebagai pemicu terciptanya kegaduhan pada Pemilu 2024," tutur Guspardi.

Kepada Bawaslu yang betugas sebagai badan yang mengawasi pemilu, Guspardi berpesan agar lebih jeli menyelidiki dugaan pelanggaran pemilu dan harus berani mengingatkan serta memproses setiap pelanggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. 

"Jika terbukti ada pelanggaran, Bawaslu mesti memberikan tindakan tegas tanpa tebang pilih. Ingat, Bawaslu itu dijadikan barometer oleh masyarakat dalam penegakan hukum terkait berbagai pelanggaran pemilu," ulas Guspardi. 

Tak hanya Bawaslu, Anggota Baleg DPR RI ini mengingatkan, KASN juga harus eksis dan mengambil peranan dalam menyikapi dugaan ketidaknetralan ASN. 

"Sementara peranan berbagai lapisan masyarakat untuk mengawal penegakan aturan juga sangat diperlukan," pungkas Guspardi Gaus.

Sebelumnya, diberitakan banyaknya laporan soal tidak netralnya ASN di Pilpres 2024 semakin santer terdengar. Di lain sisi, potensi mobilitas suara oleh para penjabat penyelenggara desa juga patut diwaspadai.

Berdasarkan data Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) per 10 Januari 2024, sudah ada 61 temuan terkait pelanggaran netralitas ASN. Dari jumlah itu, sebanyak 38 diputus melanggar dan sudah direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Komentar