Minggu, 28 April 2024 | 05:57
NEWS

Pemanggilan 176 Kepala Desa di Karanganyar oleh Polda Jateng Dipertanyakan IPW

Pemanggilan 176 Kepala Desa di Karanganyar oleh Polda Jateng Dipertanyakan IPW
Kepala Desa ketika aksi unjuk rasa (Dok Askara)

ASKARA - Indonesia Police Watch (IPW) mempertanyakan adanya permintaan keterangan secara serempak terhadap 176 kepala desa di Karanganyar oleh Ditreskrimsus Polda Jateng. Pasalnya, ini baru pertama kali terjadi Polda memanggil serentak 176 kepala Desa di Jateng dalam kaitan pertanggung jawaban dana Desa. Apalagi pemanggilan ini menjelang Pemilu 2024, dimana 3 kabupaten di Jawa tengah yang menjadi sasaran pemeriksaan adalah kantong suara PDIP. Dikhawatirkan ada penilaian politis dalam pemeriksaan oleh Polda Jateng. 

Pemeriksaan terhadap kepala desa di wilayah Kabupaten Karanganyar itu, seperti dilansir kompas. com dilakukan mulai Senin ini, 27 November 2023 hingga Rabu, 29 November 2023.

"Pemeriksaan serentak terhadap semua kepala desa di Kabupaten Karanganyar ini menimbulkan pertanyaan dan spekulasi . Apakah benar Polda Jateng akan membuat terang dugaan pidana atau apa ada agenda politik tertentu. Pemeriksaa  pidana dugaan korupsi tentu dapat menekan psikologis kepala desa yang diperiksa," Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Senin (27/11).

Dikatakannya, keanehan yang nyata terjadi adalah surat pemberitahuan klarifikasi adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh kepala desa tersebut tidak langsung diberikan kepada kepala desa yang bersangkutan. Tetapi dilaksanakan Ditreskrimsus Polda Jateng melalui surat kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Karanganyar. Surat dari Ditreskrimsus tersebut bernomor: B/Und-2038/XI/RES.3.1./2023 tanggal 16 November 2023 perihal permintaan keterangan dan dokumen. 

Menerima surat dari Polda Jateng tersebut, Kepala Dinas langsung mengeluarkan surat kepada para camatnya agar kepala desa memenuhi undangan klarifikasi dari Ditreskrimsus Polda Jateng. Kemudian para Camat pun mengeluarkan surat dengan perihal yang sama kepada para kepala desa untuk diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Jateng.

Indonesia Police Watch (IPW) menilai bahwa pemanggilan terhadap 176 Kepala Desa di Kabupaten Karanganyar diduga melanggar Undang-Undang nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang mengusung falsafah anggota Polri harus profesional, prosedural dan proposional. 

"Karena, pemanggilan tersebut seharusnya dilakukan terhadap orang per orang yang menjabat sebagai kepala desa sebagai pertanggungjawaban adanya dugaan pidana. Kalau pun semua kepala desa di Kabupaten Karanganyar itu terindikasi adanya pidananya maka juga dilakukan pemeriksaan satu persatu dan tidak serentak pada hari yang sama," kata Sugeng Teguh Santoso.

Oleh karena itu, IPW mendorong agar Polda Jateng menunda proses  penyelidikan dugaan korupsi dana desa atas 176 kepala desa tersebut sampai selesaikan Februari 2024, agar perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Polri Netralitas dalam pemilu 2024 terimplementasikan. 

 

Komentar