Senin, 29 April 2024 | 04:22
NEWS

Bisa Dipecat, Miky Wenur Ingatkan ASN Jangan Terlibat Politik Praktis

Bisa Dipecat, Miky Wenur Ingatkan ASN Jangan Terlibat Politik Praktis
Miky Wenur

ASKARA - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kota Tomohon, Ir. Miky Junita Linda Wenur MAP (MJLW), menegaskan pentingnya kenetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Tomohon dalam menjelang Pemilu 2024. 

Menurut MJLW, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dengan jelas melarang keterlibatan ASN sebagai anggota atau pengurus partai politik, menjadikan azas netralitas sebagai prinsip utama yang harus dijunjung tinggi.

"Penting bagi ASN di Kota Tomohon untuk memahami dan mengimplementasikan azas netralitas yang telah diatur dalam Undang-Undang," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/11)

"Keterlibatan dalam politik praktis dapat merusak netralitas dan integritas ASN, yang seharusnya menjadi pelayan masyarakat yang independen dan tidak terikat pada kepentingan politik tertentu," ungkap MJLW.

Lebih lanjut, MJLW juga mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Badan Pengawas Pemilu tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Upaya pengawasan dan pembinaan netralitas ASN dalam konteks penyelenggaraan Pemilu 2024 merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga profesionalisme dan independensi ASN sebagai pilar birokrasi dalam negara demokratis. 

MJLW menyatakan harapannya agar seluruh ASN di Kota Tomohon menjunjung tinggi azas netralitas dan mematuhi ketentuan yang telah diatur demi terciptanya penyelenggaraan pemilu yang adil, bebas dari intervensi politik, dan profesional.

Komentar