Senin, 29 April 2024 | 14:53
COMMUNITY

Pelajar Islam Indonesia Kutuk Keras Zionis Israel Terhadap Pembantaian Palestina

Pelajar Islam Indonesia Kutuk Keras Zionis Israel Terhadap Pembantaian  Palestina
Pelajar Islam Indonesia

ASKARA - Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII), bersama 33 Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PW PII) dan kader-kader Pelajar Islam Indonesia (PII) se-Nusantara, menggelar Rapat Pimpinan Nasional Pelajar Islam Indonesia (RAPIMNAS PII), pada Minggu (5/11). 

Dalam forum ini, para peserta dengan tegas menyatakan sikap mereka terkait konflik Palestina-Israel yang terus berkecamuk. 

Ketua Umum PB PII Abdul Kohar Ruslan sebagaimana dikutip dalam keterangan pers yang diterima Serikat Media Siber Indonesia, menegaskan bahwa pembantaian yang dilakukan oleh Israel sehingga menyebabkan korban jiwa nyata yang telah mencapai angka 9.061 jiwa, termasuk diantaranya 3.760 anak-anak dan 2.326 perempuan. Sementara jumlah korban luka melampaui 32.000 orang. Sebanyak 37 orang jurnalis dilaporkan meninggal dunia selama meliput konflik antara Israel-Palestina, sebanyak 32 jurnalis dari Palestina, 4 jurnalis dari Israel dan 1 jurnalis dari Lebanon. Dan serangan Israel juga
telah merusak 4 kamp penampungan pengungsi, sekolah-sekolah, rumah sakit serta 
tempat ibadah merupakan genosida yang tak bisa dimaafkan dan dibiarkan terus menerus. 

"Militer Israel telah melanggar hukum Hak Asasi Manusia, terbukti bahwa Israel telah memberlakukan blokade total, memutus aliran air dan listrik serta memotong suplai makanan bagi warga sipil adalah sebuah pelanggaran hukum internasional," kata Abdul Kohar Ruslan selaku Ketum PB PII. 

Kohar juga menyatakan bahwa, pemerintah Indonesia harus turut mengambil sikap tegas, karena penjajahan yang dilakukan Israel selama lebih dari 75 tahun tidak sesuai dengan apa yang  tertuang dalam UUD 1945 Republik Indonesia. 

 

"Negara yang kuat adalah negara yang berpegang teguh pada konstitusi. Dalam 
pembukaan UUD 1945 menyebutkan bahwa segala bentuk penjajahan diatas dunia 
harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan. Keyakinan ini 
seharusnya menjadi dasar dari sikap bangsa Indonesia dalam membela Palestina yang 
sebagian besar wilayahnya dianeksasi oleh militer Israel. Bagi seluruh rakyat Indonesia, 
segala bentuk penjajahan harus segera dihentikandihentikan," tegas Kohar. 


Berikut adalah beberapa poin penting yang diungkapkan dalam pernyataan resmi RAPIMNAS PII:

1. Mengutuk keras segala tindakan militer Israel kepada rakyat Palestina yang 
melakukan penyerangan kepada anak-anak, perempuan, orang tua dan seluruh 
rakyat Palestina. 

2. PII sebagai salah satu mata rantai perjuangan umat islam, menegaskan kembali 
hak-hak rakyat Palestina untuk melawan pendudukan militer Israel, termasuk hak 
melakukan perjuangan bersenjata. Hak rakyat Palestina untuk melakukan 
perlawanan bersenjata diabadikan dalam hukum kebiasaan internasional dan 
telah ditegaskan oleh Majelis Umum PBB dalam berbagai kesempatan. 

3. Menolak penggunaan kata “terorisme” untuk menggambarkan tindakan 
perlawanan rakyat Palestina. 

4. Menyampaikan duka cita yang mendalam atas ribuan masyarakat sipil yang 
meninggal atas terjadinya eskalasi kekerasan di jalur Gaza. 

5. Menyerukan agar segala bentuk penjajahan dan kekerasan yang menimbulkan 
jatuhnya korban kemanusiaan agar segera dihentikan dengan daya maupun upaya. 

6. Mengecam tindakan Israel yang melakukan pemblokiran logistik kepada warga 
sipil Palestina karena telah melanggar hukum Hak Asasi Manusia. 

7. Terpilihnya Indonesia sebagai anggota dewan HAM PBB Periode 2024-2026 
berdasarkan hasil voting suara terbanyak diharapkan dapat berperan aktif untuk 
berkontribusi menyudahi segala bentuk penjajahan dan aneksasi Israel terhadap 
Palestina. 

8. Menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia agar dapat menyikapi 
penjajahan Israel terhadap Palestina dengan lebih rasional, tidak terprovokasi 
informasi hoaks dan menyesatkan yang disampaikan oleh pihak-pihak tertentu 
dengan tujuan memanfaatkan konflik Israel-Palestina sebagai kepentingan politik 
tertentu dan dapat berpotensi menimbulkan pecah belah di Indonesia. 

9. Menyerukan kepada dunia agar mengutuk dan mengambil Langkah tegas terhadap 
kebiadaban zionis Israel yang tidak menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. 

10. Menyerukan kepada pihak-pihak terkait untuk terus mendorong adanya gencatan 
senjata dan ikut mendukung kemerdekaan Palestina

11. Menyerukan persatuan kepada negara-negara anggota OKI (Organisasi Kerja sama 
Islam) termasuk Indonesia untuk dapat lebih responsif terhadap konflik yang 
terjadi di Palestina sekaligus memberikan bantuan pangan dan kesehatan 
terhadap warga Gaza yang terisolasi karena kepungan tentara zionis Israel.

Komentar