Minggu, 28 April 2024 | 14:44
NEWS

Guspardi Gaus: Bawaslu Harus Objektif Dan Paham Aturan

Guspardi Gaus: Bawaslu Harus Objektif Dan Paham Aturan
Guspardi Gaus

ASKARA – Badan Penawas Pemilu (Bawaslu) mengimbau kepada calon legislatif (caleg) petahana tidak memanfaatkan masa kegiatan reses sebagai anggota DPR sebagai ajang  kampanye.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan, setiap calon legislatif (caleg) harus taat asas, taat hukum dan mempunyai komitmen yang sama untuk tidak akan melakukan pelanggaran mengenai masa kampanye.

"Makanya, setiap calon legislatif harus mempedomani aturan tentang masa kampanye Pemilu tahun 2024 adalah selama 75 hari yang mulai dari 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Aturan tersebut tertuang dalam  peraturan KPU (PKPU) no 15 tahun 2023," kata Guspardi kepada para wartawan, Senin (2/10)

Menurut Guspardi, setiap PKPU  dan Peraturan Bawaslu yang dibuat, sebelum ditetapkan harus dikonsultasikan dulu ke DPR RI. 

"Namun, kalau tidak ada aturan yang melarang, kenapa harus dilarang melakukan sesuatu disaat reses. Itu kan tidak melanggar aturan," ujar Politisi PAN ini. 

Guspardi mempertanyakan, jika ada kegiatan untuk melakukan sosialisasi saat melakukan reses dalam rangka memperkenalkan diri atau memberi tahu kalau dirinya akan maju kembali sebagai calon legislatif mengapa tidak diperbolehkan. 

"Catatan pentingnya, sepanjang tidak ada ajakan untuk memilih yang bersangkutan, ya itu tidak masalah. Lagipula, sekarang ini kan belum ada calleg, masih bacaleg. Tidak ada aturan yang melarang tentang bacaleg melakukan sosialisasi, baik peraturan KPU maupun Bawaslu," ujar Anggota Baleg DPR RI ini.

Oleh karena itu, imbau Guspardi, Bawaslu sebagai badan yang bertugas mengawasi pemilu harus objektif dan paham aturan. 

"Kapan mereka bertugas dan berfungsi mengawasi KPU atau peserta pemilu yang melakukan tindakan-tindakan bernuansa melakukan pelanggaran atau menyalahi aturan," tukas Legislator asal Dapil Sumbar 2 ini.

"Selagi tidak ada aturan yang mengatur tentang sesuatu, kenapa harus dilarang," pungkas Guspardi Gaus.

Sebelumnya, anggota Bawaslu Puadi menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) memang diatur, anggota DPR/DPRD harus menyampaikan reses kepada konstituennya. 

Tetapi, lanjut Puadi jangan sampai kunjungan kerja ke konstituen itu dimanfaatkan untuk kampanye. 

“Namanya reses, menyampaikan kepada konstituen seperti biasa. Tapi, tidak boleh ada ruang kampanye, terutama calon anggota legislatif yang sedang melakukan reses tersebut,” cetus Puadi.

Komentar