Minggu, 28 April 2024 | 17:24
COMMUNITY

Tergugat Rocky Gerung Tidak Hadir pada Sidang Gugatan Perkomhan di PN Cibinong, Ada Apa?

Tergugat Rocky Gerung Tidak Hadir pada Sidang Gugatan Perkomhan di PN Cibinong, Ada Apa?
Aktivis Perkomhan di PN Cibinong (ist)

ASKARA  - Sidang perdana perkara gugatan Perkomhan (Perhimpunan Pejuang Pembela Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan) terhadap Rocky Gerung (RG) disidangkan hari Rabu tanggal 30 Agustus 2023 di Pengadilan Negeri Cibinong Kabupaten Bogor Jawa Barat, Rabu (30/08/2023). Sidang hari itu tidak dihadiri Tergugat Rocky Gerung.

Penggugat dalam hal ini Perkomhan yang berkedudukan di Komplek Walikota Blok E3 No. 13 Meruya Selatan, Jakarta Barat, hadir didalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Cibinong, Rabu (30/08) siang dengan agenda sidang pemeriksaan berkas perkara. Namun, gugatan yang terdaftar dengan nomor Perkara 271/Pdt.G/2023/PN.Cbn tersebut tidak dihadiri oleh Rocky Gerung selaku Tergugat.

Didalam persidangan, Majelis Hakim menyatakan bahwa PN Cibinong Bogor sudah melayangkan Surat Panggilan terhadap Tergugat Rocky Gerung, akan tetapi rumahnya di Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11 Desa Bojong Koneng Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogir Jawa Barat, dalam keadaan kosong. Sehingga surat panggilan tersebut disampaikan melalui Staff kantor Desa Bojong Koneng.

Untuk itu, pihak PN Cibinong akan melakukan pemanggilan kembali ke alamat tersebut. Sidang akan dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 12 September 2023. 

Sementara itu, seusai persidangan, Ketua Umum Perkomhan Priyanto, SH, MH manyampaikan agar Pihak Tergugat yakni Rocky Gerung hadir guna menggunakan hak–hak hukumnya sebagai tergugat.

“Kami menghargai dan menyakini Saudara Rocky Gerung sebagai seorang Akademisi akan hadir guna memberikan pemahaman terhadap masyarakat agar setiap permasalahan Hukum dapat dilakukan sesuai mekanisme Hukum yang ada,” ujarnya.

Lembaga Presiden itu merupakan lembaga tinggi Negara juga milik masyarakat. Orang tidak boleh menfitnah, menghina dan menghujat. Bila ada yang menghujat maka maka masyakat pun punya hak keperdataan untuk menggugat.

Perkomhan, kata Priyanto, bukan anti atau alergi terhadap pengkritik penerintah. Sebab, ada hak kebebasan untuk berpendapat/ mengkritik yang dijamin oleh Undang-undang, tetapi ada rambu-rambunya yang tidak boleh dilanggar.

“Di negara demokrasi semua mempunyai hak untuk berbicara yang dijamin oleh UUD 45. Masyarakat mempunyai kebebasan untuk menyampaikan kritik terhadap pemerintah. Namun kebebasan tersebut tidak mutlak, karena dibatasi oleh hukum, kepatutan, kesusilaan dan ketertiban umum,” tegas Priyanto yang didamping Ketua Humas Perkomhan, Supartono.

Menurut Priyanto, gugatan terhadap Rocky Gerung sejatinya untuk pendidikan hukum terhadap masyarakat dan untuk membangun kesadaran hukum masyarakat sesuai anggaran dasar Perkomhan. Sebab, dalam gugatan Perkomhan tidak membela Jokowi secara pribadi, tetapi masyarakat  mempunyai hak untuk menegakkan hukum jika lembaga negara dilecehkan.

Perkomhan, lanjut Priyanto, harus membangun kesadaran hukum masyarakat,agar masyarakat harus ikut aktif dalam proses penegakan hukum di pengadilan. Kesadaran hukum siapa yang harus dilakukan di bangun, tentunya kesadaran hukum masyarakat dan tak terlepas kesadaran hukum RG selaku tergugat agar tidak melanggar hukum lagi kedepanya. Sedangkan bila ada penyangkalan, nanti semua permasalahan kembali kepada majelis hakim yang memutuskan.

Sementara di gtempat ter;pisah, Ketua Perkomhan Bogor Raya, Asep Mulyadi atau sering di sapa Asep Tagor dalam keterangan persnya mengatakan, bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlakuan baik di mata hukum serta dilindungi hak manusianya, terlebih presiden selaku kepala negara, pemimpin dari 280 juta jiwa penduduk Indonesia, tentunya apa yang dikatakan RG dengan kata-kata dan kalimat provokatif terhadap buruh pada acara konsolidasi Akbar sejuta buruh di Bekasi 29 Juli 2023 lalu,serta pernyataan tidak benar atau bohong yang ditujukan Presiden Jokowi, maka tindakan ucapan RG tersebut mencederai kami selaku warga negara Indonesia.

“Dengan hal-hal tersebut lah sehingga kami dari Perkomhan melakukan gugatan terhadap Rocky Gerung, demi membangun kesadaran hukum tergugat dan masyarakat,“ pungkas Asep Mulyadi.

Untuk persidangan selanjutnya, pihak Pengadilan Negeri Cibinong akan melakukan pemanggilan kembali kepada Tergugat yakni Rocky Gerung untuk menghadiri siding yang dijadwalkan pada hari Selasa tanggal 12 September 2023 pukul 13:00 WIB.

Komentar