Rabu, 08 Mei 2024 | 21:00
NEWS

Soal Batas Usia Capres-Cawapres, Sunandiantoro, S.H Konsisten Minta MK Menolak Pemohon

Soal Batas Usia Capres-Cawapres, Sunandiantoro, S.H  Konsisten Minta MK Menolak Pemohon
Ilustrasi MK (Dok Askara)

ASKARA - Kuasa Hukum dari para pihak terkait dalam permohonan perkara No.29/PUU-XXI/2023, Sunandiantoro, SH, MH menyatakan tetap konsisten meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak permohonan dari Pemohon terkait dengan batas usia Capres dan Cawapres.

Hal tersebut disampaikan Sunandiantoro, usai menghadiri sidang lanjutan di MK terkait dengan polemik batas usia Capres dan Cawapres yang saat ini sedang diuji di Mahkamah Konstitusi oleh beberapa pihak, Selasa (28/8)

“Sebagai Kuasa Hukum, saya sudah mewakili dan memberi keterangan dari para pihak terkait didalam persidangan yang pada pokoknya bahwa kami tetap konsisten yaitu meminta MK untuk menolak seluruhnya permohonan dari pihak Pemohon dan menyatakan bahwa permohonan ini adalah open legal policy yang seharusnya menjadi kewenangan dari pembentuk Undang-undang sebagaimana telah kami tuangkan dalam petitum kami sebagai Para Pihak Terkait,” ujar Sunandiantoro, advokat dari OASE LAW FIRM Advocate & Legal Consultant.

Kami, tambah Sunan, memandang bahwa permohonan dari PSI (sebagai Pemohon) yang sebelumnya telah dikuatkan oleh Partai Gerindra (sebagai Pihak Terkait) tersebut dapat menimbulkan diskriminasi kepada warga negara Indonesia yang usianya kurang dari 35 Tahun.

Menurutnya, jika Majelis Hakim MK berpendapat lain dan menganggap Permohonan Batas usia minimal adalah open legal policy yang layak dievaluasi dan dirubah melalui putusan MK maka ia berharap batas usia minimal yang ditentukan adalah 17 Tahun, sehingga hak dipilih dan hak memilih diberikan kedudukan yang sama dihadapan hukum (equality before the law).

Begitupun dengan permohonan Judicial Review yang menghendaki adanya Batasan Usia Maksimal Capres dan Cawapres. Jika, batas usia minimal dikabulkan maka Batas usia maksimal 65 tahun, atau 70 tahun juga haruslah dikabulkan. Hal ini tentu dalam rangka menjaga marwah Mahkamah Konstitusi agar tidak dinilai hanya berpihak kepada permohonan batas usia minimal saja dan menghiraukan permohonan batas usia maksimal.

“Majelis Hakim MK tentu memiliki kebijaksanaan dalam memberikan pertimbangan hukum pada setiap keputusannya. Saya yakin bahwa apa yang dikerjakan oleh PSI maupun Gerindra berupa ide, gagasan dan kerja nyata sudah banyak untuk pembangunan bangsa dan negara ini. Oleh karena itu untuk menjaga Marwah partai, MK dan pihak-pihak yang dicatut namanya, ayo kita jaga bersama Marwah ini,” tutur Sunan.

Sementara itu, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menegaskan bahwa putusan MK bukanlah otoritasnya, karena putusan MK adalah putusan yang diketok oleh sembilan hakim MK. Ia juga memahami pesan yang disampaikan Sunandiantoro sebagai tanggapan dari sebagian masyarakat atas kasus itu.

“Terima kasih buat Pak Sunandiantoro yang telah mengingatkan saya secara khusus sebagai Ketua MK. Begini, saya disumpah untuk duduk di sini, demi Allah. Mengutip kisah Nabi Muhammad SAW yang akan memotong tangan anaknya sendiri bila mencuri. Saya sudah berkali-kali mengatakan, bagaimana Nabi Muhammad mengatakan, Nabi Muhammad mengatakan, bila anaknya mencuri, akan dipotong sendiri tangannya oleh Nabi. Ya begitu, ya, terima kasih,” kata Anwar Usman sebagaimana disiarkan channel YouTube MK. 

Komentar