Senin, 06 Mei 2024 | 00:03
NEWS

Wihadi Wiyanto Apresiasi Usulan Pemerintah Gabung UU Psikotropika dan UU Narkotika

Wihadi Wiyanto Apresiasi Usulan Pemerintah Gabung UU Psikotropika dan UU Narkotika
Wihadi Wiyanto

ASKARA - Anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto mengapresiasi usulan pemerintah menggabungkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika ke Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut Wihadi, ada satu hal yang perlu dicermati dalam usulan penggabungan dua UU ini, terutama terkait kewenangan dan pengawasan obat-obatan psikotropika dan narkotika.

Dijelaskan Wihadi, BPOM selama ini mengawasi peredaran obat-obatan psikotropika. 

"Kemenkes memiliki kewenangan penggunaan bahan baku obat. Lalu kepolisian tangani penegakan hukum dan BNN penyalagunaan narkotika," kata Wihadi kepada para wartawan, Selasa (11/7/2023).

Sementara, lanjut Wihadi, UU Narkotika ini belun tuntas tangani penyalagunaan. BNN juga hingga saat ini belum menunjukan performa untuk penanganan masalah narkotika.

“Kewenangan ini perlu dalam UU pengaturannya mesti jelas pemerintah ini, jangan sampai ambigu ini terjadi. Di satu sisi BPOM atau Kemenkes masih mempunyai kewenangan dalam pengawasan bahan baku,” ujar Politisi Partai Gerindra ini.

Politisi Partai Gerindra ini mengungkapkan, bahan baku psikotropika ini bukan berasal dari Indonesia. 

Hal itu pun dipertanyakan Wihadi terkait pengawasan bahan baku ini.

Wihadi berpandangan setelah pengawasan bahan baku diatur dalam UU Narkotika nantinya, maka itu menjadi domain pada pengawasan melalui penegakan hukum.

“Di mana peran Kemenkes? Ini satu hal yang ke depannya perlu penanganan UU Narkotika dan UU Psikotropika ini harus sangat rinci,” jelas Wihadi.

Terkait peredaran, Wihadi mengatakan di psikotropika peredarannya ada yang legal. 

Sementara, tambah Wihadi, narkotika tidak ada peredaran yang legal. 

Artinya, terang Wihadi, berbicara narkotika maka peran BPOM dan Kemenkes tidak ada karena itu murni penyalagunaan narkotika.

“Ini ada 2 hal yang mungkin benar-benar mesti dipilih dimana. Jangan sampai narkotika bisa dilegalkan karena dalam satu UU. Pemerintah harus memikirkan secara jelas masalah ini jika ingin gabungkan UU Psikotropika ke RUU Narkotika," pungkas Wihadi Wiyanto.

Komentar