Senin, 08 Juni 2026 | 04:40
NEWS

Reskrim Polsek Pasar Minggu Tangkap Pelaku Curanmor Modus Stut Motor

Reskrim Polsek Pasar Minggu Tangkap Pelaku Curanmor Modus Stut Motor
Barang bukti motor yang disita pihak berwajib (Dok Hersunu)

ASKARA - Kepolisian Sektor (Polsek) Pasar Minggu-Polres Metro Jakarta Selatan, melalui Unit Reserse Kriminal (Reskrim) yang dipimpin oleh Kepala Unit (Kanit) Reskrim, AKP Sofyan Suri, SH, MH menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan motor dengan modus berpura-pura motornya mogok dan minta didorong dengan kaki atau stut oleh pengendara lain. 

Aksi ini dialami oleh seorang pengemudi ojeg online yaitu Imam Sudadi ( 43 ) selaku korbannya.

”Iya  benar, Unit Reskrim kami pada Rabu (28/06/m) kemarin telah mengamankan seorang pelaku Curanmor bermodus stut motor (mendorong motor hasil curian pelaku dengan motor lain) dari halte depan SD Negeri 01 Ragunan hingga ke Jl. Raya Kebagusan," kata Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Rusit Malaka,SH.,MH dalam keterangan yang diterima beberapa saat lalu, Jumat (30/6).

Pelaku yang mengaku bernama UA (43), warga Jagakarsa ini, sebelumnya pada Selasa malam mengakui bahwa juga telah melakukan pencurian sepeda motor di sekitar Jl. Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

"Selanjutnya keesokan harinya pelaku pada saat di TKP meminta bantuan kepada korban yang berprofesi sebagai pengemudi ojeg online untuk menyetut motornya dari halte depan SD Negeri 01 Ragunan ke arah Kebagusan dengan imbalan uang sebesar Rp 50 ribu rupiah," ungkap Kapolsek.

Dijelaskannya, korban yang tidak bisa menyetut motor menukar posisi sebagai penyetut adalah pelaku,jadi pelaku menguasai motor korban. Ketika di Jl. Raya Kebagusan,korban yang mengendarai motor dari pelaku tanpa adanya kunci kontak langsung didorong agak kencang sehingga motornya meluncur.

"Dan saat dilihat ke belakang oleh korban, pelaku dan motor korban sudah tidak ada," kata Kompol Rusit.

Kapolsek menambahkan, bahwa pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi kejahatan dengan modus motor mogok tersebut. Tidak menutup pelaku pernah melakukan hal serupa, dan masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Penyidik Unit Reskrim.

Barang bukti yang disita adalah dua unit motor yaitu motor yang dicuri pelaku di sekitar Jl. Ampera Raya dan motor milik korban IS yang berprofesi sebagai pengemudi ojeg online.

”Pelaku mengincar korban secara random (acak). Siapa yang dikira lemah dan kebetulan saat kejadian korban yang berusaha menolong para tersangka menyetut motor," ucap Kapolsek.

Akibat perbuatannya, pelaku akan di kenakan dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP.

 

Komentar