Rabu, 22 Juli 2026 | 02:46
NEWS

DPR: Permen Perpanjangan Izin Ekspor Tembaga PT Freeport Langgar Tata Aturan Hukum Bernegara

DPR: Permen Perpanjangan Izin Ekspor Tembaga PT Freeport Langgar Tata Aturan Hukum Bernegara
PT Freeport (int)

ASKARA – Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mengungkapkan Peraturan Menteri (Permen) terkait perpanjangan izin ekspor tembaga PT Freeport melanggar tata aturan hukum bernegara, karena itu DPR RI segera memanggil Menteri ESDM untuk menjelaskan kebijakan tersebut.

"Sikap pemerintah yang menerbitkan Permen Menteri ESDM untuk menabrak UU Minerba demi memuluskan ekspor konsentrat tembaga ibarat pepatah sepatu kesempitan kaki yang dipotong atau ibarat buruk rupa, cermin dipecahkan," kata Mulyanto kepada para wartawan, Kamis (11/5).

Pasalnya, lanjut Mulyanto, UU diralat dengan permen.

"Harusnya UU itu diubah dengan UU juga. Masak pemerintah manut saja didikte oleh Freeport dan rela menentang amanat UU. Ini kan kebangetan," tegas Mulyanto.

Mulyanto menjelaskan, dalam berbagai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI berkali-kali mengingatkan mitra terkait soal pelanggaran ini, tapi nampaknya para mitra tidak mau mendengar.

"Karena itu DPR akan segera memanggil Menteri ESDM untuk mengkonfirmasi rencana penerbitan permen ini. Jangan sampai kita diledek masyarakat dengan sindiran UU dibuat memang untuk dilanggar," jelas Mulyanto.

"Ini kan preseden buruk bagi ketertiban hukum ketatanegaraan kita. Sebab, sesuai konstitusi, kita adalah Negara Hukum bukan negara kekuasaan," sambung Wakil Ketua F-PKS Bidang Industri dan Pembangunan ini.

Apalagi, tutur Mulyanto, pemerintah mengakui sudah dinego oleh Freeport begitu pula Freeport juga mengakui telah menego pemerintah untuk pelanggaran UU Minerba ini.

Anggota Baleg DPR RI ini menilai, alasan force majeur pandemi Covid-19, sehingga Freeport tidak dapat menyelesaikan kewajiban pembangunan smelter, sulit diterima.

"Sebab, sudah sejak tahun 2014 Freport ogah-ogahan melaksanakan program hilirisasi untuk membangun smelter dan lebih dari delapan kali minta relaksasi ekspor konsentrat tembaga mereka," terang Mulyanto.

"Alasannya sederhana, secara keuangan bagi perusahaan, lebih menguntungkan mengekspor tembaga mentah ketimbang membangun smelter, yang berbiaya mahal," sesal Mulyanto.

Padahal, tambah legislator asal Dapil Banten 3 ini, komoditas lain seperti nikel, bauksit dan timah patuh pada amanat UU Minerba tersebut. 

"Jadi, memanjakan Freeport berarti pemerintah bersikap diskriminatif terhadap komoditas lain, yang nyata-nyata patuh pada UU. Ini kan contoh aneh bagi penerapan good governance," tandas Mulyanto.

Komentar