COMMUNITY
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Serahkan Dokumen Izin Pembangunan Gereja Paroki Ibu Teresa
ASKARA - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyerahkan dokumen perizinan pembangunan gereja Paroki Ibu Teresa, Cikarang, kepada Kepala Pastor Teresa Cikarang Romo Antonius Suhardi Antara Pr di aula Gereja Ibu Teresa, Selasa (11/4).
Turut hadir dalam penyerahan dokumen perizinan, Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan, Komandan Korem 051/Wijayakarta Brigadir Jenderal Yustinus Nono Yulianto, Kepala Polres Metro Bekasi Komisaris Besar Twedi Aditya Bennyahdi, Komandan Kodim 0509/Kabupaten Bekasi Letkol Infantri M Horison Ramadhan.
"Hari ini kami serahkan izin pembangunan gereja yang selama ini tertahan. Masalahnya ada di masalah teknis yang terlalu lama tidak terambil keputusan yang seharusnya," kata Ridwan Kamil.
Dalam kesempatan itu Ridwan Kamil memberikan apresiasi kepada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Bekasi terutama Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan yang mampu menyelesaikan persoalan izin pembangunan gereja yang tersendat selama belasan tahun tersebut.
Dia juga berpesan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Jawa Barat agar memiliki komitmen yang sama dalam melayani pembangunan rumah ibadah di wilayah masing-masing.
"Setiap rumah ibadah yang sudah lengkap syarat perizinannya, tidak seharusnya dipersulit apalagi diabaikan," kata Ridwan Kamil.
Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan dalam sambutannya mengatakan bahwa proses perizinan pembangunan rumah ibadah Gereja Ibu Teresa sebenarnya sudah mendapat rekomendasi dari Kementerian Agama sejak 2012. Namun, proses itu tak kunjung selesai hingga 2021.
"Sejak ditunjuk menjadi Penjabat Bupati pada 2021, saya tergerak untuk melihat gerejanya. Saya terenyuh melihat kondisi gereja seperti ini. Dan hebatnya umat Katolik, walaupun sudah punya tanah, punya uang, tetapi mereka tidak mau membangun kalau belum ada izin dari pemerintah," ungkap Dani.
Diceritakannya, usai mengunjungi Paroki Cikarang Gereja Ibu Teresa, dia memerintahkan seluruh dinas untuk mengkaji kendala di balik lambatnya proses perizinan pembangunan gereja itu.
"Dalam waktu dua minggu, akhirnya ditemukan persoalannya. Masalah utama tersendatnya pembangunan rumah ibadah itu bukan karena penolakan sebagian masyarakat, tetapi persoalan kawasan," kata Dani
Dikatakannya, panitia membeli lahan gereja di tanah komersial segmen Lippo Cikarang. Padahal, dalam aturan pembangunan rumah ibadah di kawasan, harus di tanah yang diperuntukkan untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial.
"Pemerintah Kabupaten Bekasi kemudian menawarkan agar tanah gereja diserahkan ke pemerintah daerah sebagai tanah fasos atau fasum. Namun, tawaran itu berisiko karena di saat pemimpin daerah berganti, ada potensi terjadinya perubahan kebijakan," kata Dani.
Upaya terakhir yang ditempuh pemerintah daerah, lanjutnya, berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN. Dalam koordinasi itu ditemukan solusi, yakni merevisi masterplan Lippo Cikarang.
”Ini sekarang menjadi fasilitas permukiman. Salah satu fungsi fasilitas permukiman adalah tempat ibadah. Jadi, bukan lagi tanah komersial,” tutur Dani.
Komplek gereja yang bakal dibangun di lahan seluas 7.500 meter persegi itu terdiri dari gedung gereja seluas 2.478 meter persegi, gedung karya pastoral seluas 441 meter persegi, dan gedung pastoran seluas 270 meter persegi dan ditargetkan selesai dalam dua tahun
Kapasitas tampung dari Gereja Ibu Teresa di kawasan Lippo Cikarang, Cikarang Selatan tersebut akan memiliki 2.328 kursi. Adapun jumlah umat di Paroki Ibu Teresa saat ini telah mencapai 11.600 jiwa.
Komentar