Rabu, 24 April 2024 | 15:49
NEWS

Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu, SIAGA 98 Mohon KPK Segera Tindaklanjuti

Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu, SIAGA 98 Mohon KPK Segera Tindaklanjuti

ASKARA – Simpul Aktivis Angkatan 1998 (SIAGA 98) pada Rabu (5/4) telah menyampaikan permohonan kepada Pimpinan KPK untuk melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terhadap transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun di lingkup Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI).

Permohonan itu disampaikan melalui Surat Nomor: 01/TPK/04.2023, Klasifikasi: PENGADUAN MASYARAKAT, Lampiran: 1 (Satu) Dokumen Flasdisk.

Demikian dikatakan Koordinator SIAGA 98 Hasanuddin kepada para wartawan, Rabu (5/4).
 
Hasanuddin mengatakan, transaksi mencurigakan ini sudah saatnya ditindaklanjuti melalui prosedur hukum penindakan (Penyelidikan), sehingga menjadi terang benderang peristiwanya.

"Khususnya terkait dugaan ada atau tidaknya keterlibatan penyelenggara negara di Kemenkeu yang melakukan tindak pidana Korupsi (Suap-Gratifikasi) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Hasanuddin.
 
Hasanuddin berharap, KPK dapat segera berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait rincian transaksi mencurigakan tersebut dan segera memanggil Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati untuk kepentingan penyelidikan, dan/atau pihak-pihak lain yang dipandang perlu.
 
"Bahwa Dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR RI Mahfud MD merinci mengenai angka Rp349 triliun yang membagi menjadi 3 klaster; Transaksi Keuangan Mencurigakan Pegawai Kemenkeu Rp35.548.999.231.280, Transaksi Keuangan Mencurigakan yang Diduga Melibatkan Pegawai Kemenkeu dan Pihak Lain Rp53.821.874.839.410 dan Transaksi Keuangan Mencurigakan Terkait Kewenangan Kemenkeu Sebagai Penyidik TPA (Tindak Pidana Asal) dan TPPU (Pencucian Uang) yang Belum Diperoleh Data Keterlibatan Pegawai Kemenkeu Rp260.503.313.432.306, Total: Rp349.874.187.504.061," papar Hasanuddin.
 
"Hal ini perlu ditindaklanjuti oleh penegak hukum, baik KPK, maupun Polri dan Kejakgung RI dan bukan lagi oleh Kemenkeu RI," tuntas Hasanuddin.

Komentar