Rabu, 24 April 2024 | 21:36
NEWS

Ayo Bersiap! Pengusulan Zona Integritas 2023 Dimulai 1 April

Ayo Bersiap! Pengusulan Zona Integritas 2023 Dimulai 1 April
Gedung KemenpanRB (int)

ASKARA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan periode pengusulan unit/satuan kerja pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) mulai 1 April hingga 31 Mei 2023. Teknis dan kriteria pengusulan telah diinformasikan melalui Surat Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan No. B/23/PW.00/2023 tanggal 15 Maret 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengusulan Unit/Satuan Kerja Pembangunan ZI Menuju WBK/WBBM Tahun 2023.

Tahun ini, pengusulan unit/satuan kerja pembangunan ZI Menuju WBK/WBBM tidak lagi melalui aplikasi Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas (PMPZI) Kementerian PANRB. Pengusulan dilakukan dalam jaringan (online) melalui laman https://bit.ly/FormUsulanZI2023.

Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto menjelaskan ada beberapa kriteria agar unit/satuan kerja dapat diusulkan menuju WBK/WBBM. Pada tingkat instansi pemerintah, Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan lnstansi Pemerintah pada tahun 2022 atas Laporan Keuangan tahun 2021 minimal Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Syarat berikutnya adalah Predikat Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah hasil evaluasi oleh Kementerian PANRB pada tahun 2022 minimal B untuk usulan menuju WBK dan BB untuk usulan menuju WBBM. Selain itu, lndeks Reformasi Birokrasi (RB) hasil evaluasi Kementerian PANRB pada tahun 2022 minimal kategori CC pada Pemerintah Daerah (Pemda) dan B pada kementerian/lembaga (K/L) untuk usulan menuju WBK, serta minimal B pada ñemda dan BB pada K/L untuk usulan menuju WBBM.

 “Kriteria lainnya pada tingkat instansi pemerintah adalah tingkat maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) berdasarkan hasil penilaian terakhir oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat minimal level tiga,” ungkap Erwan, dalam kererangannya, Jumat (31/03).

Kementerian PANRB juga mengingatkan bahwa tidak menerima pengusulan unit/satuan kerja pembangunan ZI menuju WBK/WBBM dalam bentuk dokumen fisik atau hard copy. Erwan juga mengimbau agar setiap instansi pemerintah melakukan pengusulan unit kerja dengan cermat.

“Jika terdapat lebih dari satu kali input pengusulan, maka yang diakui oleh Tim Penilai Nasional (TPN) adalah pengusulan yang masuk pertama kali,” ujarnya.

Instansi pemerintah yang ingin mengusulkan unit/satuan kerja pembangunan ZI menuju WBK/WBBM tahun 2023 diminta membaca secara rinci kriteria dan mekanisme pengusulan lewat tautan https://bit.ly/Juknis-PengusulanZI2023. Berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB No. 4/2023 tentang Pengusulan dan Evaluasi Zona Integritas 2023, instansi pemerintah dapat mengusulkan unit/satuan kerja kepada Tim Penilai Nasional (TPN) tanpa pembatasan usulan/kuota.

Komentar