Kamis, 04 Juni 2026 | 08:29
NEWS

Kemendagri Gelar Rapat Konsultasi dalam Rangka Evaluasi Ranperda tentang RTRW Kabupaten Lampung Tengah

Kemendagri Gelar Rapat Konsultasi dalam Rangka Evaluasi Ranperda tentang RTRW Kabupaten Lampung Tengah
Plh. Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I Gunawan Eko Movianto

ASKARA – Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah menyelenggarakan rapat konsultasi dalam rangka evaluasi Ranperda tentang RTRW Kabupaten Lampung Tengah secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (28/03). 

Pelaksanaan konsultasi ini merupakan amanat Pasal 245 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Daerah, Ranperda RTRW Kabupaten/Kota yang mengatur tentang rencana tata ruang harus mendapat evaluasi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sebelum ditetapkan oleh bupati/walikota dan selanjutnya gubernur melakukan konsultasi kepada Menteri Dalam Negeri c.q Ditjen Bina Bangda. 

Plh. Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I Gunawan Eko Movianto menyampaikan bahwa pada prinsipnya pelaksanaan revisi Perda tentang RTRW Kabupaten Lampung Tengah harus dilaksanakan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum.

Dalam pelaksanaan konsultasi dimaksud, Kemendagri berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan kementerian/lembaga terkait sesuai dengan kebutuhan substansi yang dikonsultasikan untuk dapat memberikan pandangan/tanggapan, di antaranya dari Ditjen Otda Kemendagri. 

Selanjutnya, hasil konsultasi dalam rangka evaluasi Ranperda tentang RTRW Kabupaten Lampung Tengah agar dikoordinasikan dengan Kementerian ATR/BPN sebagai pembina teknis.

Komentar