OPINI
Memahami Norma Hukum
Oleh: Muchyar Yara *
A. Hukum adalah Fenomena Universal & Lokal
ASKARA - Apa yang dikenal dan dinamakan sebagai “Hukum” senantiasa ada pada setiap masyarakat dimanapun dan kapanpun, tanpa memandang tingkatan perkembangan masyarakat. Artinya “Hukum” senantiasa ada dari masyarakat yang paling sederhana sampai pada masyarakat yang paling maju (modern) sekalipun.
Dengan demikian “Hukum” pada satu sisi dapat dilihat sebagai “fenomena sosial yang berlaku secara universal” dan pada sisi yang lain dapat pula dilihat sebagai “fenomena sosial yang berlaku secara lokal”, yaitu Hukum yang ada pada suatu masyarakat tertentu.
Jika Hukum pada suatu masyarakat tertentu disempitkan lagi menjadi hukum yang berlaku di suatu masyarakat pada suatu waktu yang tertentu (waktu ini), maka berarti juga hukum di sini dilihat sebagai “Hukum Positif”. Singkatnya, “Hukum Positif” adalah hukum yang berlaku disini (pada masyarakat tertentu) dan kini (diwaktu ini).
B. Hukum adalah Norma Sosial
Norma atau kaedah sosial adalah tatanan pedoman yang berlaku pada suatu masyarakat guna mengarahkan tingkah laku warga di dalam menjalankan aktivitas di tengah masyarakat (interaksi sosial) dalam rangka memenuhi kebutuhan warga masyarakat maupun kebutuhan masyarakat yang bersangkutan.
Di tengah masyarakat terdapat beberapa jenis norma sosial, yaitu :
1. Norma Sopan-santun, yang bertujuan menciptakan “kenyamanan” hidup bersama di masyarakat (pleasent);
2. Norma Susila, yang bertujuan menciptakan hidup bersama yang “bermoral” di masyarakat (geweten);
3. Norma Hukum, yang bertujuan menciptakan hidup bersama yang “tenteram” melalui menciptaan ketertiban dan keteraturan di masyaraka (peaceful) ;
4. Norma Agama, yang bertujuan menciptakan kehidupan yang “beriman” sesuai ajaran agama masing-masing. (devout life)
Dengan demikian maka “Hukum” yang berlaku pada suatu masyarakat merupakan himpunan pedoman tingkah-laku (norma atau kaedah) tentang apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh warga masyarakat di dalam menjalani interaksi sosial agar tercipta ketertiban dan keteraturan sehingga kehidupan masyarakat menjadi tenteram.
C. Norma Hukum
1. Aliran Hukum Alam
Menurut aliran Hukum Alam, norma-norma hukum terdiri atas 2 (dua) jenis, yaitu :
a. Norma Hukum Alam, sebagai pernyataan kehendak membentuk hukum (bukan dari manusia) yang berlaku secara universal dan tidak berubah-ubah serta berlaku dengan sendirinya berdasarkan tertib kodrat alam yang bersifat metafisis, norma hukum alam ini disimpulkan manusia secara apriori dari tertib kodrat alam dengan bantuan akal sehat yang bersifat kodrat alam pula.
b. Norma Hukum Positif, sebagai pernyataan kehendak membentuk hukum dari manusia yang bervariasi menurut waktu dan tempat.
Norma hukum positif ini tidak boleh bertentangan dengan norma hukum alam, karena yang terakhir ini merupakan merupakan dasar yang lebih dalam bagi yang berikutnya. Jika norma hukum positif bertentang dengan norma hukum alam, maka norma hukum positif itu akan kehilangan sifat hukumnya.
Oleh karenanya menurut Thomas Aquino, norma hukum positif tidak lain adalah merupakan derivatio (kesimpulan lebih lanjut) atau determinatio (penentuan/pelaksanaan lebih lanjut menurut tempat dan waktu) dari norma hukum alam.
2. Aliran Sejarah Hukum.
Aliran Sejarah Hukum yang dipelopori oleh von Savigny dan Puchta berpendapat bahwa isi dari hukum positif didasarkan pada jiwa rakyat (volksgeist) yang merupakan keyakinan yang hidup di dalam diri rakyat secara bersama-sama.
Jiwa rakyat ini merupakan landasan materiil dan dasar berlakunya hukum positif, namun jiwa rakyat ini belum berbentuk sebagai norma hukum positif. Norma hukum positif baru memperoleh bentuk yuridis melalui perundangan-undangan dan ilmu pengetahuan.
Dengan demikian menurut aliran Sejarah Hukum ini norma hukum yang berisikan kandungan keyakinan hukum yang hidup dalam jiwa rakyat baru diperoleh keberlakuannya setelah dipositifkan melalui perundang-undangan negara.
3. Aliran Positivisme Hukum
John Austin
John Austin (1790-1859) adalah salah seorang ahli hukum Inggris yang mempunyai pengaruh besar di dalam aliran positivis hukum (legal positivism). Karya bukunya yang terpenting adalah 'The Province of Jurisprudence Determined (1832), dan 'The Lectures on Jurisprudence or the Philosophy of Positive Law' (diterbitkan pada tahun 1836 oleh isterinya setelah Austin wafat).
Menurut Austin yang dinamakan hukum adalah hukum positif yang harus dipisahkan secara tegas fenomena-fenomena lainnya, terutama sekali harus dipisahkan dari aturan-aturan moralitas. Dan hukum positif itu adalah 'perintah langsung dari sebuah kerajaan atau pemegang kedaulatan yang memiliki superioritas politik, serta didukung oleh sanksi'. Atau dengan kata-kata dari Austin sendiri :
"….every positive law, or every law stricly so called, is a direct or circuitous command of a monarch or sovereign number in the character of a political superior…"
Selanjutnya menurut Austin, norma hukum sebagai perintah adalah keinginan dari pihak yang berkuasa.
Tetapi 'keinginan' di sini berbeda dengan keinginan lainnya, karena keinginan yang terkandung di dalam suatu norma hukum melahirkan 'kewajiban' pada pihak yang di tuju untuk bertindak atau tidak bertindak sesuai dengan keinginan yang terkandung di dalam perintah termaksud.
Oleh karenanya menurut Austin istilah 'perintah' dan 'kewajiban' merupakan dua istilah yang mempunyai hubungan korelatif. Di mana terdapat kewajiban berarti telah dikeluarkan perintah, atau sebalik di mana perintah dikeluarkan berarti akan melahirkan kewajiban.
Norma hukum senantiasa harus didukung oleh sanksi untuk memaksa warga masyarakat bertindak sesuai dengan perintah yang terkandung di dalam norma hukum yang bersangkutan. Dengan demikian menurut Austin, sanksi merupakan unsur yang essensial bagi setiap norma hukum, dan tanpa adanya dukungan sanksi ini maka suatu norma hukum tidak dapat digolongkan sebagai norma hukum yang berlaku (valid law).
Namun demikian sanksi ini tidak harus berupa hukuman yang bersifat phisik atau penahanan, melainkan dapat juga berupa sanksi ketidakberlakuan (nullities), atau denda, atau pernyataan dari pihak yang berwenang yang mengakibatkan pihak yang melanggar norma hukum menjadi tercemar nama baiknya.
H.L.A. Hart
Berbeda dengan pendapatnya John Austin, yang telah mempunyai pengaruh besar dalam kepustakaan hukum, yang mengatakan bahwa 'norma hukum adalah perintah dari pemegang kedaulatan yang ditegakan dengan ancaman paksaan (sanksi)', maka H.L.A. Hart seorang ahli Filsafat Hukum dari Inggris berpendapat bahwa 'norma hukum tidak dapat hanya dipandang sebagai perintah-perintah yang ditegakan dengan ancaman paksaan'.
Menurut Hart, pendapat Austin tentang norma hukum di atas lebih mencerminkan situasi dimana seseorang terpaksa melakukan atau tidak melakukan sesuatu di bawah ancaman senjata, atau dinamakan juga sebagai 'gunman situation'.
Di samping itu pendapat Austin di atas hanya mewakili aspek ekstern dari suatu norma hukum, yaitu sudut pandang yang melihat norma hukum dari luar tertib hukum yang bersangkut, atau aspek bagaimana seorang warga masyarakat melihat norma hukum yang diperuntukan baginya.
Sementara itu Austin tidak melihat aspek intern dari suatu norma hukum, yaitu sudut pandang yang melihat dasar-dasar atau syarat yang menyebabkan seorang warga masyarakat merasa terikat pada suatu norma hukum dan bertindak sesuai dengan isi norma hukum yang bersangkutan.
Selanjutnya menurut Hart, aspek intern dari norma hukum hendaknya dibedakan dengan kebiasaan sehari-hari (social habits) yang bersumber dari norma-norma sosial lainnya. Jika seseorang setiap hari Senin sampai dengan hari Sabtu pergi dari rumahnya menuju tempat kerjanya pada pukul 7.00 pagi, maka tindakan orang ini dapat digolongkan sebagai sosial habits.
Tetapi apabila seseorang yang mengemudikan mobil menghentikan mobilnya ketika lampu lalu-lintas dipersimpangan jalan berwarna merah, maka tindakan orang tersebut dapat digolongkan sebagai tindakan mentaati norma hukum yang berlaku atas kehendaknya sendiri (aspek intern norma hukum).
Oleh karenanya menurut Hart, norma hukum memiliki ciri-ciri yang berbeda dengan norma-norma sosial lainnya, yaitu di samping memiliki aturan primer juga mempunyai aturan sekunder.
Dengan demikian menurut Hart sistem hukum merupakan gabungan antara aturan primer dan aturan sekunder.
Aturan primer adalah aturan-aturan hukum yang menentukan bagaimana warga masyarakat harus bertingkah laku sesuai isi norma hukum. Norma hukum versi Austin kiranya dapat dimasukan ke dalam aturan primer ini.
Tetapi norma hukum tidak semuanya terdiri dari aturan primer yang berisikan kewajiban-kewajiban, karena di samping itu ada juga norma-norma hukum yang memberikan kewenangan (power-confering rules) sebagai aturan sekunder, yang terdiri dari :
a. rule of recognation, yaitu norma hukum yang memberikan kewenangan untuk menilai, menentukan dan mengakui keberlakuan aturan primer ;
b. rule of change, yaitu norma hukum yang memberikan kewenangan untuk merubah aturan primer ; dan
c. rule of adjudication, yaitu norma hukum yang memberikan kewenangan untuk menentukan prosedur menjatuhkan sanksi apabila terjadi pelanggaran terhadap aturan primer.
Didalam kehidupan masyarakat yang diatur oleh tertib hukum, beberapa orang/badan mempunyai fungsi yuridis dan kewenangan yuridis (kompetensi) untuk membuat aturan-aturan yang secara normatif akan berlaku dimasyarakat (aturan primer), merubah aturan-aturan tersebut, dan mengadili sengketa-sengketa hukum. Fungsi yuridis dan kompetensi yuridis inilah yang diberikan oleh aturan-aturan sekunder.
Bertitik tolak dari uraian di atas nampak bahwa sebenarnya antara pendapat Austin dan pendapat Hart sehubungan dengan norma hukum ini tidaklah saling bertentang, hanya saja pendapat Hart dapat dikatakan sebagai penyempurnaan lebih lanjut dari pendapat Austin.
Kiranya dapat dipahami bahwasanya keseluruhan aspek kehidupan masyarakat tidaklah mungkin hanya diatur oleh aturan primer, yang merupakan perintah dari penguasa (pemegang kedaulatan) sebagaimana dikatakan oleh Austin, karena di samping itu diperlukan juga aturan-aturan hukum yang memberikan kewenangan kepada warga masyarakat untuk dapat mengatur atau membuat aturan-aturan hukum sendiri guna memenuhi kebutuhannya masing-masing, dan disinilah aturan sekunder berperan di dalam memberikan landasan kewenangan bagi warga masyarakat untuk membuat perjanjian-perjanjian yang berfungsi sebagai norma hukum bagi pihak-pihak yang membuatnya.
Di samping itu dengan adanya pembedaan antara aturan primer dan aturan sekunder ini dapat pula ditelusuri jawaban tentang pembagian antara Hukum Publik dan Hukum Privat.
Aturan primer kiranya dapat dimasukan ke dalam kelompok Hukum Publik yang meliputi antara Hukum Pidana, Hukum Pajak dan sebagainya, sedangkan aturan sekunder dapat dimasukan ke dalam kelompok Hukum Privat yang terdiri dari antara lain Hukum Perdata dan lain-lainnya.
Masalah lain yang dibahas oleh Hart dalam kaitannya dengan norma hukum adalah masalah keberlakuan norma hukum dimasyarakat, atau disebut juga 'validity'.
Ditinjau dari aspek ekstern, maka suatu norma hukum atau suatu tertib hukum secara keseluruhan dinilai berlaku/valid bilamana sebagian terbesar warga masyarakat secara terus menerus mentaatinya.
Sedangkan dari aspek intern menurut Hart suatu norma hukum dinilai berlaku/valid bilamana keberadaan-nya sesuai dengan norma dasar yang dinamakannya sebagai Ultimate Rule of Recognation. Ultimate rule of recognation adalah alat untuk menilai atau mengakui apakah suatu norma hukum adalah absah ataukah tidak absah.
Dengan demikian untuk menentukan apakah suatu norma hukum merupakan bagian dari suatu sistem hukum tertentu tergantung dari apakah norma hukum yang bersangkutan memenuhi kriteria/persyaratan yang ditentukan oleh ultimate rule of recognation yang berlaku pada sistem hukum tersebut.
Ultimate rule of recognation dari Hart ini dapat disejajarkan dengan grundnorm dari Hans Kelsen sebagai norma dasar atau norma, meskipun diantaranya terdapat perbedaan di dalam hal keberadaannya.
Menurut Kelsen keberadaan grundnorm tidak perlu dipersoalkan lagi, karena keberadaannya secara hipotetis telah dianggap ada, sedangkan menurut Hart keberadaan ultimate rule of recognation merupakan kenyataan empirik atau dengan kata-kata Hart sendiri, ' Its existence is a matter of fact', sebagaimana dilihat dari kenyataan diterimanya ultimate rule of recognation tersebut oleh badan-badan pengadilan dan pembentuk hukum.
4. Aliran Realism Amerika
Ciri utama dari aliran Realisme Amerika adalah pembatasan pengertian hukum hanya sampai pada kelakuan senyatanya (patterns of behaviour) dari hakim dan pejabat-pejabat hukum lainnya, dan sifat-sifat norma pada hukum dikeluarkan dari pengertian hukum. Sehingga menurut aliran ini aturan-aturan hukum tidak lain merupakan pandangan-pandangan secara umum serta ramalan-ramalan mengenai tingkah laku pejabat-pejabat hukum, terutama hakim. Dengan demikian ilmu pengetahuan hukum menurut aliran Realisme Amerika seharusnya diarahkan untuk mempelajari tingkah laku konkrit pejabat-pejabat tersebut dan bukan mempelajari norma-norma hukum yang abstrak.
D. Pemberian Bentuk Yuridis.
Pembicaraan tentang pemberian bentuk yuridis pada hakekatnya berkisar pada kekuasaan hukum (kompetensi) yang dimiliki oleh lembaga hukum untuk membentuk hukum. Pada gilirannya nanti masalah kekuasaan hukum ini akan menjadi bagian penting di dalam pembahasan tentang teori-teori sumber hukum.
Kekuasaan hukum dan pemberian bentuk yuridis merupakan dua hal yang tidak dapat saling dipisahkan, karena tidak ada pemberian bentuk yuridis tanpa adanya kekuasaan yuridis, demikian juga sebaliknya tidak ada kekuasaan yuridis kecuali dari kenyataan adanya pembentukan hukum (pemberian bentuk yuridis).
Pemberian bentuk yuridis ini merupakan masalah sentral di dalam pembahasan tentang norma hukum, karena tidak ada norma-norma (pedoman- pedoman tingkah laku) yang dapat menjadi hukum, kecuali bila norma-norma tersebut diberikan bentuk yuridis.
Sejalan dengan pandangan di atas, maka menurut Aliran Positivism, pemberian bentuk yuridis oleh alat-alat hukum yang berkompeten merupakan unsur yang konstitutif dari norma hukum. Tidak ada norma hukum yang memperoleh sifat keberlakuannya dan menjadi kenyataan hukum, kecuali jika norma hukum itu di positifkan kedalam bentuk undang-undang, traktat, putusan pengadilan dan sebagainya.
Namun demikian perlu dipahami bahwa pemberian bentuk yuridis atau 'mempositifkan' norma hukum bukanlah merupakan proses yang bersifat statis, melainkan sebaliknya merupakan proses yang dinamis. Artinya jika suatu norma hukum telah dipositifkan menjadi undang-undang, hal ini tidak berarti undang-undang tersebut akan memperoleh keberlakuannya selamanya. Bilamana undang-undang tersebut sudah tertinggal dari perkembangan masyarakat sehingga tidak lagi diperlukan, maka undang-undang itu akan kehilangan keberlakuannya, baik karena dicabut atau menjadi tidak berlaku dengan sendirinya, dan pada gilirannya norma lain akan dipositifkan menjadi undang-undang menggantikan yang lama. Demikian seterusnya proses pembentukan hukum berjalan secara dinamis.
E. Asas-asas Hukum Materiil
Di samping pemberian bentuk yuridis, maka asas-asas hukum materiil merupakan unsur yang konstitutif bagi norma hukum.
Jika pemberian bentuk yuridis memberikan landasan bagi keberlakuan norma hukum, maka asas-asas hukum meteriil menentukan isi norma hukum, dan karena itu pula dinamakan asas-asas hukum materiil.
Kedua unsur konstitutif dari norma hukum saling terkait satu dengan lainnya, dan juga saling tergantung, dimana tidak ada norma hukum yang memperoleh keberlakuan tanpa melalui proses pemberian bentuk yuridis oleh alat-alat hukum yang kompeten, dan tidak ada pula norma hukum menjadi berlaku tanpa adanya asas-asas hukum materiil yang menentukan isi dari norma hukum yang bersangkutan.
Aliran Positivism tidak mengakui korelasi antara pemberian bentuk yuridis dan asas-asas hukum materiil. Menurut aliran ini pemberian bentuk yuridis oleh alat-alat hukum yang kompeten merupakan satu-satunya landasan bagi keberlakuan norma hukum. Sebagai contohnya dapat dikemukakan pandangan Hans Kelsen, salah seorang tokoh Aliran Positivism, yang berpendapat bahwa keberlakuan suatu norma hukum semata-mata ditentukan oleh norma hukum yang ada diatasnya (lebih tinggi), demikian seterusnya sampai puncaknya ditentukan oleh norma hukum yang menempati posisi tertinggi pada jenjang bertingkat norma hukum, yaitu yang dinamakannya sebagai 'grundnorm' atau 'basic norm'.
Sehingga menurut Kelsen, suatu norma hukum telah memperoleh keberlakuan-nya bilamana norma hukum tersebut dipositifkan oleh norma hukum yang lebih tinggi tingkatannya. Kelsen sama sekali tidak memberikan perhatian terhadap isi norma hukum tersebut. Dan menurut Kelsen masalah isi norma hukum merupakan masalah yang berada diluar hukum, karena jika dikaji lebih dalam lagi akan sampai pada prinsip-prinsip kesusilaan dan prinsip-prinsip lainnya yang bersifat non-yuridis.
Sebaliknya dari Aliran Positivism, maka Aliran Hukum Alam justru berpandangan bahwa keberlakuan norma hukum ditentukan oleh isinya yang bersumber dari asas-asas hukum materiil dalam suatu tertib yang bersifat metafisis, pasti dan tidak berubah-ubah.
Bilamana isi suatu norma hukum bersumber dari asas-asas hukum ini, maka norma hukum tersebut dengan sendirinya memperoleh daya keberlakuannya secara yuridis.
Artinya menurut Aliran Hukum Alam ini tidak diperlukan adanya proses pemberian bentuk yuridis lagi bagi norma hukum, karena norma hukum itu akan berlaku dengan sendiri apabila mengandung isi asas-asas hukum materiil yang bersifat metafisis, seperti misalnya “pacta sunt servanda” (“perjanjian yang dibuat para pihak harus dipatuhi”).
Pandangan Aliran Positivism dan Aliran Hukum Alam tersebut di atas terlalu sepihak, dan tidak menggambarkan kenyataan yuridis yang berlaku di masyarakat.
Pandangan Aliran Positivism yang hanya menekankan pada proses pemberian bentuk yuridis tanpa memperdulikan asas-asas hukum materiil sebagai isi norma hukum pada gilirannya akan melahirkan kesewenang-wenangan hukum, dimana isi hukum tidak memperhatikan rasa keadilan yang hidup ditengah-tengah masyarakat dan juga terjadinya situasi chaos sebagai akibat isi norma hukum saling bertentangan satu dengan lainnya.
Sebaliknya pandangan Aliran Hukum Alam yang semata-mata menekankan pada asas-asas hukum materiil sebagai isi norma hukum, tanpa mengakui proses pemberian bentuk yuridis, pada hakekatnya merupakan penolakan terhadap adanya kekuasaan yuridis (kompetensi) yang merupakan realita di dalam kehidupan masyarakat. Pacta sunt servanda di dalam kenyataannya tidak berlaku dengan sendirinya, melainkan harus dipositifkan terlebih dahulu kedalam bentuk perundang-undangan, contohnya adalah Pasal 1338 ayat (1) KUHPerd., yang berbunyi : "Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya".
Misalnya, suatu norma hukum berisikan larangan meludah di tempat umum. Agar supaya larangan meludah ini berlaku secara yuridis, artinya larangan itu kemudian mempunyai akibat hukum apabila dilanggar, maka terlebih dahulu harus dipositifkan atau diberi bentuk yuridisnya. Tetapi di dalam memberikan bentuk yuridis ini perlu juga diperhatikan persyaratannya, yaitu harus dilakukan oleh alat hukum yang berkompeten.
Jika larangan meludah ini dipositifkan ke dalam bentuk peraturan oleh Dinas Sosial, misalnya, maka larangan tersebut belum memperoleh keberlakuannya, karena dipositifkan oleh alat hukum yang tidak kompoten di bidang yang diaturnya.
Agar larangan meludah ini memperoleh keberlakuannya secara yuridis, maka pemberian bentuk yuridisnya haruslah dilakukan oleh Dinas Kebersihan atau Dinas Kesehatan yang memiliki kompetensi menjaga kebersihan dan kesehatan dari akibat tersebarnya ludah-ludah di tempat-tempat umum.
Di Indonesia terdapat larangan meludah yang berasal dari norma kesopanan, tetapi karena larangan meludah ini tidak dipositifkan, maka larangan ini tidak mempunyai keberlakuan secara yuridis, sehingga jika seseorang meludah ditempat umum tidak bisa dikenakan akibat hukum.
Sebaliknya di Singapura, larangan meludah di tempat umum ini diberikan bentuk yuridisnya sebagai peraturan yang dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang (alat hukum yang kompeten), sehingga jika dilanggar dapat dikenakan sanksi (akibat hukum).
Dari contoh larangan meludah di atas dapat ditarik asas-asas hukum materiilnya, yaitu 'jagalah kebersihan lingkungan'. Jika kemudian ternyata norma hukum yang dipositifkan berisikan hak kepada siapapun untuk membuang ludahnya dimanapun dan kapanpun, maka isi norma hukum tersebut bertentangan dengan asas-asas hukum materiilnya.
Dalam hal ini norma hukum tersebut tidak memperoleh keberlakuannya secara yuridis, meskipun norma hukum itu telah melewati proses pemberian bentuk yuridis dan dilakukan oleh alat hukum yang kompeten. Tetapi sebaliknya bilamana 'jagalah kebersihan lingkungan' sebagai asas-asas hukum materiil tidak diberikan bentuk yuridis yang sejalan dengannya, maka asas-asas hukum materiil itu akan tetap berada diluar lingkungan yuridis.
Dari penjelasan singkat di atas kiranya dapat dipahami bahwa untuk memperoleh keberlakuan suatu norma hukum harus dipenuhi 2 (dua) persyaratan yang bersifat konstitutif, yaitu harus diberikan bentuk yuridis oleh alat hukum yang berkompeten, dan harus berisikan asas-asas hukum materiil.
Asas-asas hukum materiil bukanlah norma hukum, tetapi merupakan dasar-dasar dan pedoman bagi pembentukan hukum positif didalam menentukan isi norma hukum oleh alat-alat hukum yang berkompeten didalam daerah kompetensi materiilnya masing-masing.
Asas-asas hukum materiil adalah nilai-nilai tentang yang baik dan buruk yang tersebar diberbagai aspek kehidupan masyarakat baik yang berlingkup sektoral maupun yang berlingkup universal, yang diterima dan diakui oleh suatu masyarakat.
Asas-asas hukum materiil ini merupakan motor penggerak bagi proses pembentukan hukum positif yang bersifat dinamis dalam arti bahwa, asas-asas hukum ini tidak saja menjadi awal yang menentukan isi norma hukum, tetapi asas-asas hukum ini juga senantiasa mendukung keberlakuan norma hukum setelah melewati proses pemberian bentuk yuridisnya.
Namun hendaknya jangan dianggap bahwa suatu norma hukum yang isinya bersumber dari asas-asas hukum ini akan berlaku seterusnya tanpa berubah-ubah. Karena sebagaimana telah dikatakan sebelumnya bahwa asas-asas hukum ini bersifat dinamis, dimana secara ekstern asas-asas hukum materiil mengalami perkembangan sejalan dengan perkembangan masyarakat, dan secara intern asas-asas hukum mengalami perkembangan melalui proses pembentukan hukum yang dinamis, sehingga asas-asas hukum menjadi semakin kaya dan semakin dalam.
Bilamana asas-asas hukum mengalami perkembangan/perubahan baik karena dinamika ekstern maupun karena dinamika intern, maka terjadilah kesejanjangan antara asas-asas hukum materiil dengan norma hukumnya (yang berisikan asas-asas hukum materiil yang sama tetapi sebelum mengalami perkembangan). Disini berarti juga bahwa norma hukum yang bersangkutan tidak memperoleh dukungan lagi dari asas-asas hukum materiilnya, atau secara umum dikatakan bahwa norma hukum yang bersangkutan telah tertinggal dari kebutuhan masyarakat.
Dalam hal ini maka proses pembentukan hukum dimulai lagi untuk menggantikan norma hukum yang lama dengan norma hukum yang baru, yang sejalan dengan asas-asas hukum materiilnya (yang telah berkembang).
Inilah yang dimaksudkan sebagai proses pembentukan hukum adalah bersifat dinamis.
Asas-asas hukum materiil terdiri atas 2 (dua) jenis, yaitu asas-asas hukum materiil yang modal/umum, dan asas hukum materiil yang typis.
Dan dari kedua jenis ini masih dibedakan lagi antara yang bersifat konstitutif dan bersifat regulatif.
Asas-asas hukum materiil yang umum konstitutif merupakan asas-asas hukum materiil yang wajib dan harus dipositifkan kedalam norma hukum pada suatu tertib hukum suatu kesatuan yuridis tertentu, dan berlaku secara umum pada bidang hukum publik atau bidang hukum privat dari tertib hukum positif tersebut. Contoh dari asas-asas hukum materiil yang modal/umum konstitutif adalah, 'keadilan harus dijunjung tinggi', 'hak milik harus dilindungi', atau 'ketertiban umum harus diutamakan', dan sebagainya.
Sedangkan asas-asas hukum yang typis konstitutif merupakan asas-asas hukum materiil yang wajib dan harus dipositifkan kedalam norma hukum sesuai dengan cabang-cabang hukum tertentu, seperti misalnya hukum pidana, hukum tata negara, hukum perdata dan sebagainya. Contoh dari asas-asas hukum materiil yang typis konstitutif adalah, 'tidak dipidana kecuali ada ketentuan hukum yang mendahuluinya' (hukum pidana), 'pembagian kekuasaan mencegah kesewenang-wenangan' (hukum tatanegara), 'perjanjian harus ditaati' (hukum perdata), dan sebagainya.
Sedangkan asas-asas hukum regulatif baik pada asas-asas hukum materiil yang modal/umum maupun yang typis merupakan pengaturan lebih lanjut dari asas-asas hukum materiil yang konstitutif.
F. Tertib Hukum Dalam Suatu Kesatuan Yuridis .
Tidak ada satu norma hukum yang dapat memperoleh sifat yuridisnya, kecuali apabila norma hukum tersebut berfungsi di dalam suatu kesatuan yuridis dari suatu tertib hukum.
Artinya disini adalah tidaklah mungkin ada satu norma hukum yang hadir sendiri dan terlepas dari kesatuan yuridis dari suatu tertib hukum, karena norma hukum seperti ini tidak mempunyai keberlakuan yuridis.
Kesatuan yuridis ditentukan oleh proses pembentukan hukum baik secara vertikal maupun horizontal.
Hans Kelsen didalam bukunya Reine Rechtslehre (1960) hanya mengakui proses pembentukan hukum secara vertikal saja, sebagaimana tercermin dari Stufen Theory yang dikemukakannya.
Suatu norma hukum memperoleh keberlakuan yuridisnya jika dibentuk oleh norma hukum lainnya yang menempati hierarchis yang lebih tinggi, demikian seterus norma hukum yang lebih tinggi itu ditentukan keberlakuan yuridisnya oleh norma hukum yang lebih tinggi lagi, sampai akhirnya keberlakuan norma-norma hukum dalam suatu tertib hukum ditentukan oleh norma hukum yang menempati hierarchis yang paling tinggi, yaitu grundnorm atau basic norm. Hal ini berarti Hans Kelsen melihat tertib hukum semata-mata dari sisi pembentukan hukum secara vertikal dan formil saja, dan disamping itu pada suatu kesatuan yuridis hanya terdapat satu tertib hukum saja.
Pandangan Kelsen di atas tidak mencerminkan realitas kehidupan masyarakat yang terbagi-bagi kedalam bidang-bidang kehidupan yang typis yang dilayani oleh tertib-tertib hukum yang typis pula.
Sejalan dengan asas-asas hukum material yang typis, maka proses pembentukan hukum disamping dilaksanakan secara vertikal formil, juga dilaksanakan secara horizontal materiil. Asas-asas hukum materiil dipositifkan menjadi norma hukum sesuai dengan territiorialnya, yaitu daerah-daerah berlaku materiilnya, dan karenanya pula norma-norma hukum itu memperoleh keberlakuannya di teritorialnya masing-masing secara yuridis formil.
Sejalan dengan ini pula maka di dalam suatu kesatuan yuridis terdapat banyak tertib hukum sebagai teritorial berlakunya norma-norma hukum secara yuridis formil dan materiil, seperti misalnya norma-norma hukum antar bangsa, norma-norma hukum negara, norma-norma hukum pidana, norma-norma hukum administrasi, norma-norma hukum perdata, dan seterusnya sesuai dengan bidang-bidang kehidupan masyarakat.
G. Keberlakuan Yuridis dan Pertanggungjawaban Yuridis
Sejalan dengan proses pembentukan hukum yang dinamis, maka norma-norma hukum memperoleh keberlakuan yuridisnya (kekuatan berlakunya hukum) di dalam daerah berlakunya secara formil dan materiil masing-masing pada suatu kesatuan yuridis tertentu. Bilamana suatu norma hukum telah memperoleh keberlakuan yuridisnya, maka berarti juga pada norma hukum itu telah dilekatkan 'akibat-akibat hukum' dan norma hukum tersebut secara effektif mengatur 'hubungan-hubungan hukum' senyatanya terhadap subyek-subyek hukum.
Sementara ini masih hidup pandangan di kalangan Ahli Hukum sendiri yang mengidentikan 'akibat hukum' dengan 'sanksi' sebagaimana pendapat John Austin yang melihatnya sebagai akibat yang lahir dari perbuatan melanggar norma hukum yang berisikan perintah atau larangan. Menurut Austin sanksi merupakan unsur yang esensial dari norma hukum, karena melalui sanksi inilah dibuktikan bahwasanya norma hukum tertentu mempunyai keberlakuan yuridisnya.
Pandangan yang mengidentikan 'akibat hukum' dan 'sanksi' ini secara umum telah ditinggalkan, karena norma-norma hukum tidak semata-mata berisikan perintah atau larangan sebagaimana dikemukakan oleh John Austin. Di samping itu terdapat pula norma-norma hukum yang berisikan pemberian kewenangan, hak dan sebagainya, sepertinya misalnya ketentuan Pasal 1338 (1) KUHPerdata yang memberikan kewenangan kepada subyek-subyek hukum untuk membuat perjanjian. Pada norma-norma hukum yang terakhir ini sama sekali tidak terlibat adanya sanksi dalam pengertian seperti yang dimaksudkan oleh Austin (sanksi seperti dalam Hukum Pidana).
Selain itu memasukan unsur 'sanksi' sebagai penopang utama bagi keberlakuan yuridis suatu norma hukum, sama artinya melepaskan norma hukum yang bersangkutan dari proses pembentukan hukumnya. Padahal masalah keberlakuan yuridis sebagai bagian dari proses pembentukan hukum yang dinamis, haruslah tetap dilihat di dalam kontek proses pembentukan hukum itu sendiri.
Mengingat keberlakuan yuridis merupakan hasil keluaran akhir (output) dari tahap-tahap yang dilaksanakan dalam rangka proses pembentukan hukum yang dinamis, maka pertanyaan tentang apakah suatu norma hukum telah memperoleh keberlakuan yuridisnya, tentunya harus dikembalikan pada tahap-tahap sebelumnya secara berurutan kebelakang sampai pada titik awalnya, yaitu asas-asas hukum materiilnya.
Dengan demikian pertama-tama harus diteliti apakah suatu norma hukum berlaku sesuai dengan daerah berlaku yuridisnya baik secara materiil ataupun formil ?
Setelah itu, apakah norma hukum itu telah melalui proses pemberian bentuk yuridis (dipositifkan) oleh alat hukum yang kompeten (sesuai dengan kompetensi materiilnya). Dan akhirnya apakah norma hukum itu (isinya) sesuai dengan asas-asas hukum materiilnya?
Bilamana suatu norma hukum ternyata isinya tidak sesuai atau tidak sesuai lagi dengan asas-asas hukum materiilnya (terutama yang bersifat konstitutif), maka norma hukum itu tidak dapat diterima sebagai norma hukum yang hakiki dan akibatnya norma hukum yang bersangkutan akan kehilangan keberlakuannya.
Dengan demikian dapatlah dikemukakan bahwa sanksi bukanlah merupakan penopang utama bagi keberlakuan yuridis, melainkan proses pembentukan hukum yang dinamis yang berawal dari asas-asas hukum materiil yang justru menjadi landasan bagi keberlakuan yuridis. Di dalam kenyataannya juga demikian, yaitu sanksi hanya mungkin dilaksanakan jika norma hukumnya mempunyai keberlakuan yuridis, bukan sebaliknya. Norma hukum yang telah kehilangan keberlakuan yuridisnya meskipun dilanggar tidak akan menerbitkan sanksi.
Kesejajaran antara asas-asas hukum materiil dan isi norma hukum inilah yang dimaksudkan oleh HLA.Hart di dalam bukunya 'The Concept of Law', sebagai 'inner aspect' yang mendorong warga masyarakat mentaati suatu norma hukum, dan karena ditaati maka norma hukum tersebut memperoleh keberlakuannya.
H. Kesimpulan
Berdasarkan uraian singkat di atas tentang “norma hukum”, maka dapat disimpulkan bahwa norma hukum tidak dapat dipisahkan dari proses kehidupan masyarakat, dimana norma hukum itu lahir dari interaksi warga masyarakat, bekerja di tengah-tengah masyarakat, dijalankan dan dipatuhi oleh warga masyarakat untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib dan teratur sehingga kehidupan bersama di dalam masyarakat menjadi tenteram.
Dengan demikian “hukum” sebagai kumpulan norma hukum dalam satu kesatuan yuridis (sistem hukum) merupakan juga salah satu dari “lembaga sosial” yang hidup, bekerja dan melayani suatu masyarakat, seperti lembaga-lembaga sosial lain, yaitu : agama, kebiasaan, susila, kesopanan, ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, keamanan dan lain sebagainya.
Semua lembaga sosial yang ada ditengah masyarakat saling berinteraksi serta saling pengaruh-pengaruhi antara satu dengan lainnya. Suatu keadaan yang terjadi pada sebuah lembaga sosial, secara langsung maupun tidak langsung akan mempengaruhi keadaan lembaga-lembaga sosial lainnya.
Oleh karenanya pula untuk memahami norma hukum yang berlaku pada suatu masyarakat mutlak dibutuhkan pemahaman tentang keseluruhan aspek masyarakat yang bersangkutan, termasuk pula pemahaman terhadap lembaga-lembaga sosial yang hidup dan bekerja ditengah masyarakat itu.
25 Maret 2023.
* Mantan Pengajar Sejarah Hukum
Dan Teori Hukum
Bidang Studi Ilmu Hukum
Program Pascasarjana Univesitas Indonesia
Dan Universitas Jayabaya-Jakarta

Komentar