Jumat, 07 Agustus 2026 | 23:04
OPINI

BLBI: Saatnya Negara Membuka Ruang Dialog

BLBI: Saatnya Negara Membuka Ruang Dialog

ASKARA - Lebih dari seperempat abad setelah krisis moneter 1997–1998, penyelesaian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) masih menyisakan persoalan yang kompleks. Negara tentu berkewajiban memulihkan hak tagih sebagai bentuk pertanggungjawaban atas keuangan negara. Namun, sebagai negara hukum, proses tersebut juga harus menjunjung tinggi prinsip keadilan, kepastian hukum, transparansi, serta hak setiap warga negara untuk memperoleh perlakuan yang adil.

Di tengah upaya penyelesaian tersebut, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sudah saatnya membuka ruang dialog yang lebih luas dengan para obligor BLBI. Dialog bukanlah bentuk pelemahan penegakan hukum ataupun penghapusan kewajiban. Sebaliknya, dialog merupakan mekanisme untuk memastikan bahwa setiap tagihan benar-benar didasarkan pada data, dokumen, dan perhitungan yang akurat.

Selama ini, persepsi publik cenderung menempatkan seluruh obligor BLBI dalam satu kategori yang sama, seolah-olah semuanya memiliki tingkat kesalahan dan tanggung jawab yang identik. Padahal, realitas persoalan BLBI jauh lebih kompleks. Sangat mungkin terdapat pihak yang memang menghindari kewajibannya. Namun, tidak tertutup kemungkinan ada pula pihak yang mempersoalkan besaran tagihan, status hukum, atau proses administrasi karena meyakini terdapat kekeliruan dalam pencatatan, perhitungan, maupun pelaksanaan berbagai perjanjian pada masa lalu.

Perbedaan kondisi tersebut semestinya direspons melalui proses klarifikasi yang objektif, bukan dengan pendekatan yang menyamaratakan seluruh obligor. Penyelesaian yang berkeadilan menuntut negara mampu membedakan antara pihak yang sengaja menghindari kewajiban dengan mereka yang mengajukan keberatan berdasarkan argumentasi dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Perlu diingat, penyelesaian BLBI berlangsung dalam rentang waktu yang sangat panjang. Proses ini melibatkan berbagai kebijakan pemerintah, perubahan regulasi, restrukturisasi perbankan, serta pergantian institusi dan pejabat. Dalam perjalanan selama puluhan tahun tersebut, bukan hal yang mustahil terjadi ketidaksesuaian data, perbedaan interpretasi hukum, atau sengketa mengenai besaran kewajiban. Jika terdapat keberatan yang didukung bukti, negara justru berkepentingan melakukan verifikasi secara terbuka agar keputusan akhirnya memiliki legitimasi yang kuat.

Membuka ruang dialog juga akan memperkuat posisi negara. Obligor yang memang masih memiliki kewajiban tidak lagi memiliki alasan untuk menghindari penyelesaian apabila seluruh proses dilakukan secara transparan dan dapat diuji. Sebaliknya, apabila ditemukan kesalahan administrasi atau perhitungan, negara menunjukkan integritasnya dengan berani melakukan koreksi. Sikap demikian bukanlah bentuk kelemahan, melainkan cerminan negara hukum yang dewasa dan berkeadilan.

Penyelesaian BLBI tidak semestinya hanya diukur dari besarnya nilai aset yang berhasil dipulihkan. Yang tidak kalah penting adalah tumbuhnya kepercayaan publik bahwa negara menegakkan hukum secara profesional, objektif, akuntabel, dan terbuka terhadap koreksi. Keadilan tidak hanya diwujudkan melalui ketegasan dalam menagih, tetapi juga melalui kesediaan untuk mendengar, memeriksa kembali, serta memperbaiki apabila memang ditemukan kekeliruan.

Sudah saatnya penyelesaian BLBI memasuki fase yang lebih matang. Penegakan hukum harus tetap tegas terhadap mereka yang terbukti menghindari kewajiban. Namun, bagi pihak yang memiliki dasar keberatan yang sah dan dapat dibuktikan, negara perlu menyediakan ruang dialog yang adil, transparan, dan independen. Dengan demikian, penyelesaian BLBI tidak hanya menghasilkan pemulihan aset negara, tetapi juga menjadi teladan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang mengedepankan keadilan substantif, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak setiap warga negara.

* Dar Edi Yoga | Pendiri Beranda Ruang Diskusi

 

Komentar