Kamis, 18 Juni 2026 | 00:59
OPINI

Memahami Budaya Hukum (Legal Culture)

Memahami Budaya Hukum (Legal Culture)
Ilustrasi hukum (Dok Pixabay)
Oleh: Muchyar Yara *
 
ASKARA - Di dalam berbagai forum dialog yang ditayangkan oleh media elektronik maupun media cetak, acap kali kita mendengar ucapan-ucapan seperti ini : “Kita harus memperbaiki Legal Culture agar supremasi hukum dapat ditegakkan, atau agar hukum dapat ditegakkan…”
 
Apakah yang dimaksudkan dengan “Legal Culture” itu ?
 
Legal Culture atau dalam Bahasa Indonesianya disebut “Budaya Hukum”, secara umum berarti persepsi/pandangan setiap warga masyarakat, setiap kelompok warga masyarakat, setiap masyarakat, setiap rumpun masyarakat/bangsa tentang/terhadap hukum, dalam artian sebagai norma yang mengatur tingkah lalu manusia.
 
Dengan demikian Budaya Hukum seorang belum tentu sama dengan orang lainnya. Demikian juga ketika sejumlah orang berhimpun ke dalam wadah sosial yang bernama “masyarakat”, maka masyarakat yang bersangkutan akan mempunyai budaya hukum sendiri, yang belum tentu sama dengan budaya hukum orang perorang anggota masyarakatnya, tergantung budaya hukum dari perorangan yang mana yang berhasil menjadi budaya hukum masyarakatnya. Budaya hukum satu masyarakat juga belum tentu sama dengan budaya hukum masyarakat lainnya.  Dan seterusnya ketika beberapa masyarakat (yang saling berbeda Budaya Hukum) berhimpun menjadi sebuah bangsa, maka bangsa itu akan memiliki budaya hukum sendiri yang belum tentu sama dengan budaya hukum dari antara masyarakat-masyarakat yang menjadi anggota bangsa itu, tergantung budaya hukum dari masyarakat mana yang berhasil menjadi budaya hukum bangsa yang bersangkutan. Akhirnya budaya hukum satu bangsa belum tentu pula sama dengan budaya hukum bangsa-bangsa lainnya.
Singkatnya Budaya Hukum adalah sesuatu yang unik pada setiap tingkatannya, yaitu tingkatan individual, masyarakat dan bangsa.
 
Dari definisi Budaya Hukum di atas, terlihat betapa sukarnya menemukan atau merumuskan budaya hukum suatu bangsa. Karena untuk itu harus diruntut sampai keakarnya, yaitu budaya hukum yang hidup pada setiap warga bangsa itu. Dan hal ini tentunya harus dilakukan melalui penelitian empirik dalam skala yang luas. Inilah hambatan utama di dalam menemukan/merumuskan Budaya Hukum suatu bangsa.
 
Oleh karena itu Kajian Budaya Hukum tidak memulai kajiannya dari budaya hukum orang per-orang, tetapi justru memulainya dari kajian budaya hukum rumpun bangsa-bangsa. Dewasa ini di dunia dikenal adanya 2 (dua) rumpun bangsa-bangsa, yaitu Rumpun Bangsa Barat dan Rumpun Bangsa Timur. Dari kajian Budaya Hukum Bangsa Barat dan Bangsa Timur inilah kemudian dapat dikembangkan kajian terhadap budaya masing-masing bangsa sesuai dengan rumpunnya.
 
Berdasarkan kajian Budaya Hukum ditemukan adanya perbedaan bertolak belakang antara Budaya Hukum Bangsa Barat dan Budaya Hukum Bangsa Timur.
Budaya Hukum Bangsa Barat.
Glorious Revolution di Inggris di bawah pimpinan Oliver Cromwell telah melahirkan Budaya Hukum baru di Inggris yang kemudian menyebar keseluruhan peradaban bangsa-bangsa Barat.
 
Apabila sebelumnya Budaya Hukum yang berlaku di Rumpun Bangsa Barat dilandasi oleh sistem feodalisme, maka dengan terbentuknya Parlemen Pertama di dunia sebagai salah satu hasil dari Glorious Revolution, maka Budaya Hukum  Bangsa Barat mengalami perubahan secara drastis.
Produk hukum yang pertama-tama dilahirkan oleh Parlemen Inggris adalah Habeas Carpus Act dan Bill of Right disambut dengan penuh antusias oleh rakyat, karena didalamnya terkandung nilai-nilai perlindungan bagi hak-hak warga negara dan hak-hak asasi manusia. Selanjutnya karena anggota Parlemen merupakan wakil rakyat, maka produk hukum yang dilahirkan senantiasa berpihak kepada kepentingan rakyat. Halmana sejalan dengan Mazhab Sejarah Hukum yang berpandangan hukum bersumber dari jiwa rakyat (volksgeist).
 
Oleh karenanya sejak Glorious Revolution itu, Budaya Hukum Bangsa Barat mengandung persepsi yang positif tentang hukum, karena merupakan manifestasi perlindungan atas kepentingan rakyat, sehingga rakyatpun dengan penuh kesadaran menjunjung tinggi-tinggi serta mentaati hukum yang berlaku.
 
Berdasarkan Budaya Hukum Bangsa Barat ini dapat kiranya dijelaskan mengapa penegakan hukum di negara-negara Barat dewasa berjalan sangat baik, karena memang budaya hukumnya yang memandang hukum secara positip merupakan prasyarat utama didalam upaya penegakan hukum dan pencapaian Supremasi Hukum.
 
Budaya Hukum Bangsa Timur
Berbeda dengan bangsa Barat yang berhasil menumbangkan sistem feodalisme, maka bangsa-bangsa Timur yang awalnya dikuasai feodalisme lokal (kerajaan-kerajaan domestik) kemudian bahkan terpuruk lebih parah lagi yaitu jatuh ke belenggu penjajahan Bangsa Barat yang justru memperkuat sendi-sendi feodalisme di daerah jajahannya.
 
Revolusi yang dilakukan oleh Bangsa-Bangsa Timur untuk membebaskan diri dari belenggu penjajahan pada pertengahan Abad-20, meskipun berhasil melahirkan tatanan politik baru, namun tidak merubah budaya hukum feodal yang selama ini berlaku. Bahkan dibanyak Negara Timur yang telah merdeka, ternyata masih memberlakukan hukum warisan era penjajahan yang kental dengan budaya hukum feodal.
 
Ciri-ciri hukum pada masyarakat feodal adalah :
1. Hukum atau peraturan merupakan manifestasi dari kehendak dan kepentingan penguasa, bukan manisfestasi dari kehendak dan kepentingan rakyat.
2. Hukum merupakan perangkat regulasi yang membatasi gerak dan tingkah laku rakyat agar sejalan dengan kehendak dan kepentingan penguasa ;
3. Hukum merupakan perangkat norma yang berisikan kewajiban-kewajiban rakyat kepada penguasa/negara.
 
Dengan ciri-ciri hukum seperti di atas, maka budaya hukum yang hidup di kalangan Bangsa Timur memandang hukum secara negatif, dan senantiasa melahirkan sikap  yang cenderung mencari jalan untuk menghindar dari hukum yang berlaku.
 
Satu  contoh sederhana yang diambil dari kehidupan sehari-hari Bangsa Timur dapat dikemukakan di sini.
 
Bangsa Timur secara umum sulit sekali diatur untuk berbaris menunggu giliran (mengantri) untuk mendapatkan sesuatu melalui sebuah Loket tertentu.
Aturan untuk mengantri dinilai sebagai pembatasan terhadap ruang gerak, dan tidak sesuai dengan kepentingan mereka untuk dapat segera dilayani oleh Loket yang bersangkutan. Oleh karenanya kemudian mereka keluar dari barisan (antrian) dan secara berebutan mendatangi Loket agar dapat segera dilayani.
 
Sedangkan budaya mengantri merupakan hal yang sangat biasa pada Bangsa Barat, karena mereka menganggap aturan mengantri adalah justru untuk kepentingan mereka sendiri agar dapat memperoleh pelayanan dari Loket secara tertib dan lebih cepat.
 
Dari contoh di atas kiranya dapat diketahui bagaimana perbedaan Budaya Hukum yang hidup pada Bangsa Barat dan Bangsa Timur mempengaruhi sikap dan tindakan warganya terhadap hukum, khususnya terhadap upaya penegakan hukum.
 
Budaya Hukum Bangsa Timur yang sarat akan nilai-nilai feodalisme inilah yang sampai sekarang masih melekat sebagai Budaya Hukum Bangsa Indonesia.
 
Selama persepsi rakyat Indonesia masih negatif terhadap hukum, maka selama itu pula penegakan hukum akan sulit dilaksanakan, apalagi untuk mencapai tingkatan Supremasi Hukum, Itu adalah khayal belaka.
 
Dengan demikian berkaitan dengan hal ini pertama-tama yang perlu dilakukan adalah merubah Budaya Hukum Bangsa Indonesia agar menjadi Budaya Hukum yang positif.
 
Merubah Budaya Hukum suatu bangsa memang tidak mudah dan juga memerlukan waktu yang lama, tetapi jika upaya ke arah itu tidak juga mulai dilakukan maka sampai kapanpun budaya hukum bangsa Indonesia tidak akan berubah.
 
Langkah awal yang harus dilakukan berkenaan dengan perubahan budaya hukum adalah adalah mengupayakan semaksimal mungkin agar produk hukum (peraturan per-UU-an) yang dilahirkan oleh badan-badan perwakilan rakyat, berpihak kepada kehendak dan kepentingan rakyat. Jangan justru peraturan per-UU-an yang dilahirkan justru menimbulkan pertentangan/penolakan dikalangan rakyat, seperti contohnya UU Anti Pornografi, UU Pendidikan Nasional, UU Cipta Kerja dan lain-lainnya.
 
Dengan demikian sebelum disusunnya sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU) hendaknya dilakukan penelitian yang mendalam untuk mengetahui “volksgeist” (jiwa rakyat) berkenaan dengan masalah yang akan ditampung kedalam peraturan per-UU-an yang bersangkutan.
 
23 Maret2023
* Mantan Pengajar Sejarah Hukum
Dan Teori Hukum Bidang Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana UI dan
Univ. Jayabaya-Jakarta
 
 
 

Komentar