Kamis, 18 April 2024 | 21:40
NEWS

Atas Vonis Tragedi Kanjuruhan Malang, Ketut Sumedana: Kejagung Akan Kasasi

Atas Vonis Tragedi Kanjuruhan Malang, Ketut Sumedana: Kejagung Akan Kasasi
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana

ASKARA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak tinggal diam atas vonis para terdakwa tragedi Kanjuruhan yang sudah dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, beberapa hari lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengkonfirmasi bahwa tim jaksa penuntut umum melakukan upaya hukum atas putusan tersebut.

“Jaksa Penuntut Umum menyatakan upaya hukum Kasasi,” ujar Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/3).

Hal itu dikatakan Ketut terkait dengan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara tragedi Stadion Kanjuruhan Malang terhadap Terdakwa Bambang Sidik Achmadi dan Terdakwa Wahyu Setyo Pranoto yang divonis bebas,.

“Sementara untuk vonis pidana penjara terhadap Terdakwa Abdul Haris (1 tahun 6 bulan), Terdakwa Suko Sutrisno (1 tahun), dan Terdakwa Hasdarmawan (1 tahun 6 bulan),  Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari lebih lanjut atas putusan lengkap terkait dengan fakta hukum dan pertimbangan hukum yang diterapkan dalam perkara tersebut,” tuturnya.

Seperti diketahui dalam sidang pada Kamis (16/03) majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis kepada mantan Danki 3 Brimob Polda Jatim Hasdarmawan 1,5 tahun. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman pidana tiga tahun penjara.

Sementara itu, dua polisi terdakwa lainnya, yaitu mantan kepala Satuan Samapta AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan kepala Bagian Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto bahkan divonis bebas.

Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Abdul Haris yang merupakan Ketua Panpel Arema FC divonis 1,5 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan JPU selama 6 tahun dan 8 bulan penjara, sedangkan terdakwa Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara yang juga lebih rendah dari tuntutan JPU selama 6 tahun dan 8 bulan penjara.

Komentar