Senin, 08 Juni 2026 | 19:50
OPINI

Presiden 3 Priode Diterima atau Ditolak MPR-RI?

Presiden 3 Priode Diterima atau Ditolak MPR-RI?
Mantan staf pengajar HTN-FHUI, Muchyar Yara (Dok Askara)
Oleh : Muchyar Yara *
 
ASKARA - Sejak beberapa waktu ini, ramai kembali ditengah masyarakat maupun di Media Sosial pembicaraan tentang keinginan menjadikan masa jabatan Presiden menjadi 3 periode dan penundaan Pemilihan Umum.
 
Sikap warga masyarakat terbelah berkaitan dengan topik ini, secara umum dapat diindentifikasikan bahwa kelompok yang mendukung ide Presiden 3 Periode dan penundaan Pemilihan umum adalah kelompok yang selama ini diketahui sebagai pendukung setia Presiden Joko Widodo, sedangkan kelompok yang menolak ide ini adalah kelompok yang menghendaki adanya perubahan atau pergantian pemeritahan.
 
Untuk keperluan penulisan ini selanjutnya akan disebut saja sebagai Kelompok Pendukung, dan yang lainnya adalah Kelompok Penolak.
 
Secara sederhana kedua kelompok ini juga berbeda didalam orientasi politik praktisnya, di mana Kelompok Pendukung berorientasi kepada Partai Koalisi Pendukung Pemerintah, sedangkan Kelompok Penolak berorientasi kepada Partai Koalisi Perubahan/yang terdiri dari Partai Nasdem, Partai Demokrat dan Partai Keadilann Sejahtera.
 
Dengan catatan kaki Partai Demokrasi Indoesia-Perjuangan-PDI-P yang sebenarnya tergabung di dalam Koalisi Partai Pendukung Pemerintah, namun di dalam isue terkait nampaknya bersikap sama dengan kelompok Penolak, yang berorientasi kepada Partai Koalisi untuk Perubahan.
 
Meskipun belum ada pernyataan yang resmi, tetapi dari beberapa isyarat yang disampaikan oleh Ketua Umum PDI-P, Ibu Megawati pada berbagai kesempatan memberikan indikasi bahwa Beliau tidak menyetujui ide Masa Jabatan Presiden 3 periode serta penundaan Pemilihan Umum.
 
Sementara itu Partai Gerinda sampai saat tulisan ini dibuat belum menentukan sikapnya apakah akan mendukung atau menolak ide Presiden 3 Periode dan Penundaan Pemilihan umum. Hal ini karena Partai Gerinda belum menentukan sikapnya tentang apakah Prabowo dicalonkan atau tidak sebagai Calon Presiden pada Pemilihan Presiden pada tahun 2024 nanti.
 
Apabila Gerindra menetapakn mencalonkan Prabowo atau figur laiinya sebagai Presiden, maka secara logis Partai Gerindra akan menolak ide Presiden 3 Periode dan penundaan Pemilihan Umum, demikian juga sebaliknya tidak mencalon siapapun sebagai Calon Presiden akan mendukung ide terkait. Maka terbuka kemungkinan Partai Gerindra mendukung ide Presiden 3 Periode.
 
Berbicara tentang ide Presiden 3 Periode dan Penundaan Pemilihan Umum pada hakekatnya berbicara tentang ketentuan Konstitusi, dimana Pasal 7 UUD 1945 menetapkan:
"Presiden dan wakil Presiden memegang jabtan  dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama , hanya untuk satu kali masa jabatan"
 
Ketentuan Pasal 7 UUD 1945 di atas dengan tegas menyatakan 2 hal, yaitu (1) masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden untuk satu periode berlangsung selama 5 tahun, dan (2) Presiden dan Wakil Presiden, untuk jabatan yang sama, hanya boleh menjabat sebanyak 2 priode.
 
Kemudian Pasal 22E UUD 1945 ayat (1) menetapkan: "Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas rahasia, jujur dan adil setiap 5 tahun sekali"
Dengan demikian ide atau sikap Presiden 3 Periode dan Penundaan Pemilihan Umum jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 7 dan Pasal 22E UUD 1945 tersebut diatas, sehingga jika ide termaksud kemudian hendak diwujudkan melalui tindakan atau perbuatan konkrit, seperti melalukan rapat-rapat umum atau bahkan demonstrasi, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum/konstitusi yang dapat dipidana.
 
Ide Presiden 3 Periode dan Penundaan Pemilihan Umum seyogyanya didahului dengan ide Perubahan terhadap ketentuan Pasal 7 dan Pasal 22E UUD 1945 melalui pelaksanaan kententuan Pasal 37 UUD 1945 tentan Perubahan UUD. Sehingga keberhasilan mewujudkan ide Presiden 3 Periode dan Penundaan Pemilihan Umum  tergantung pada keberhasilan merubah ketentuan Pasal 7 dan Pasl 22E UUD1945 agar rumusan kedua pasal tersebut sejalan dengan kedua ide termaksud.
 
Selanjutnya karena perubahan UUD1945 merupakan hak dan kewenangan MPR, maka keberhasilan merubahan ketentuan Pasal 7 dan Pasal 22E UUD 1945 tergantung pada purusan MPR, di mana putusan MPR ini sangat ditentukan oleh komposisi dan aspirasi politik anggota MPR.
Anggota MPR bejumlah 711 orang yang terbagi atas 2 kelompok, yaitu (1) Kelompok Anggota DPR, berjumlah 575, dan (2) Kelompok Anggota DPD(Dewan Perwkilan Daerah) berjumlah 136 orang.
 
Kelompok Anggota DPR di MPR terbagi lagi kedalam 9 Fraksi Partai Politik, sebagai berikut:
1. PDI-P                      - 128 orang
2. Partai GOLKAR     -    85 orang
3. Partai GERINDRA -    78 orang
4. Partai Nasdem     -    59 orang
5. PKB                        -    58 orang
6. Demokrat              -    54 orang
7. PKS                        -    50 orang
8. PAN                        -    44 orang
9. PPP                        -    19 orang
TOTAL                        - 575 orang
 
Kelompok Anggota DPD di MPR yang berjumlah 136 orang, terbagi lagi atas 2 sub-kelompok, yaitu: - Sub-Kelompok Anggota yang Non-Partisan (tidak berpartai), yang jumlahnya tidak Diketahui, secara terbuka;
-Sub-Kelompok Anggota yang Partisan (anggota sebuah partai politik tertentu)
 
Sub-kelompok ini terbagi lagi atas 2 golongan, yaitu:
Golongan Partisipan yang terang-terangan bergabung dengan Fraksi Partainya
Dan Golongan Partisipan yang tidak bergabung dengan Fraksi Partainya.
Golongan ini tidak diketahui jumlahnya secara terbuka.
 
Berdasarkan komposisi anggota MPR di atas, dapat dianalisis kekuatan suara antara Kelompok Pendudukung ide Presiden 3 Periode dan Penundaan Pemilihan umum (atau dapat juga disebut sebagai Kelompok Pendukung Perubahan UUD 19450), dan Kelompok Penolak ide Presiden 3 Periode dan Penundaan Pemilihan Umum (atau Kelompok Penolak Perubahan UUD 1945).
 
Pasal 37 UUD 1945 menetapkan syarat-syarat perubahan UUD 1945 sebagai berikut:
- Usul perubahan haru diajukan oleh 1/3 anggota MPR (1/3 X711= 237) anggota MPR
 
- Putusan disetujui oleh ½ + 1 anggota MPR {(1/2 X 711) + 1 = 357 anggota MPR. 
 
Alternatif Ke-1:
Seperti alasan yang telah dikemukakan di atas Kelompok Pendukung Perubahan UUD1945 tidak didukung oleh PDI-P dan Partai Gerindra, sehingga pendudukung ide Presiden 3 Periode terdiri dari: Partai Golkar, PKB, PAN dan PPP dengan total suara anggota MPR = 206 anggota MPR.
Dengan demikian untuk dapat mengusulkan perubahan UUD 1945, Kelompok PendudukungPerubahanan  masih kurang 31 anggota MPR (237-206= 31) anggota MPR, sedangkan untuk memperoleh persetujuan MPR atas perubahan UUD 1945  masih kurang 151 anggota MPR (357 – 206= 151) anggota MPR.
 
Jumlah kekurangan di atas (151 anggota MPR) tidak mungkin diperoleh dari dukung Anggota MPR asal Anggota DPD (karena jumlah seluruh anggota MPR dari Anggota DPD hanya 136 anggota MPR).
Sehingga disini dapat disimpulkan tanpa dukungan PDI-P dan Partai Gerindra, Kelompok Pendukung Perubahan UUD 1945 tidak mungkin atau akan gagal mewujudkan ide Presiden 3 Periode dan Penundaan Pemilihan Umum, karena tidak berhasil memperoleh persetujuan MPR.
 
Alternatif Ke-2
Seperti alasan yang telah dikemukakan diatas Kelompok Pendukung Perubahan UUD1945 tidak didukung oleh PDI-P tetapi didukung oleh Partai Gerindra, sehingga pendukung ide Presiden 3 Periode terdiri dari: Partai Golkar, PKB, PAN, PPP dan Gerindra dengan total suara anggota MPR = 284 anggota MPR.
 
Dengan demikian untuk dapat mengusulkan perubahan UUD 1945, Kelompok Pendudukung Perubahanan  sudah mencukupi , tetapi  untuk memperoleh persetujuan MPR atas perubahan UUD 1945  masih kurang 73 anggota MPR (357 – 284= 73) anggota MPR.
 
Jumlah kekurangan di atas 73 anggota MPR) masih  mungkin diperoleh dari dukung Anggota MPR asal Anggota DPD (karena jumlah seluruh anggota MPR dari Anggota DPD hanya 136 anggota MPR), hal mana sangat tergantung pada kemampuan Kelompok Pendukung Perubhan UUD 145 “menyakinan, membujuk” anggota DPD agar menyetujui perubahan terhadap Pasal 7 dan Pasal 22E UUD 1945.
 
Sehingga di sini dapat disimpulkan tanpa dukungan PDI-P tetapi didukung Partai Gerindra, Kelompok Pendukung Perubahan UUD 1945 sudah bisa mengusulkan Perubahan UUD1945, tetapi msih agak sulit memperoleh persetujuan dari MPR, karena masih memerlukan tambahan dudukungan sebanyak 73 anggota MPR asal DPD.
 
Alternatif Ke-3
Dalam Alternatif ke-3 ini Kelompok Pendukung Perubahan UUD1945 mendapat dukungan dari PDI-P tetapi tidak didukung oleh Partai Gerindra, sehingga pendukung ide Presiden 3 Periode terdiri dari: Partai Golkar, PKB, PAN, PPP dan PDI-P dengan total suara anggota MPR = 334 anggota MPR.
 
Dengan demikian untuk dapat mengusulkan perubahan UUD 1945, Kelompok Pendudukung Perubahanan  sudah mencukupi , tetapi  untuk memperoleh persetujuan MPR atas perubahan UUD 1945  masih kurang 23 anggota MPR (357 – 334= 23) anggota MPR.
 
Jumlah kekurangan di atas (23 anggota MPR) sangat  mungkin diperoleh dari dukung Anggota MPR asal Anggota DPD (karena jumlah seluruh anggota MPR dari Anggota DPD adalah 136 anggota MPR), hal mana sangat tergantung pada kemampuan Kelompok Pendukung Perubhan UUD 145 “menyakinan, membujuk” anggota DPD agar menyetujui perubahan terhadap Pasal 7 dan Pasal 22E UUD 1945. Sehingga disini dapat disimpulkan tanpa dukungan PDI-P tetapi didukung Partai Gerindra, Kelompok Pendukung Perubahan UUD 1945 sudah bisa mengusulkan Perubahan UUD1945, tetapi masih agak sulit memperoleh persetujuan dari MPR, karena masih memerlukan tambahan dukungan sebanyak 73 anggota MPR asal DPD.
 
Kesimpulan
Dari analisis di atas nampak bahwa peranan/dukungan dari PDI-P terhadap ide Presiden 3 Periode sangat signifikan, di mana tanpa dukungan dari PDI-P akan sulit ide Presiden 3 Periode diwujudkan didalam kenyataan.
 
Sebagai penutup dapat disampaikan di sini, bahwa jika PDI-P mendukung ide Presiden 3 Periode, maka marilah kita bersama-sama menyambut kehadiran Orde Baru Jilid 2.
 
Jakarta 2 Maret 2023
* Mantan Staf Pengajar HTN-FHUI

Komentar