Jumat, 19 April 2024 | 07:56
COMMUNITY

Meikarta Didesak Penuhi Janji Kembalikan Uang Konsumen Tepat Waktu

Meikarta Didesak Penuhi Janji Kembalikan Uang Konsumen Tepat Waktu
Meikarta (int)

ASKARA – Anggota F-PAN DPR RI Guspardi Gaus mendesak pihak Lippo Group melalui PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) yang mengembangkan proyek Meikarta di Bekasi agar segera memenuhi dan menyelesaikan hak dari konsumen yang meminta pengembalian uang mereka.

"Menurut laporan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (KPKM) sebanyak 130 konsumen apartemen Meikarta mengajukan pengembalian dana yang telah disetorkan ke pengembang sejak pembayaran pertama tahun 2017 silam. Namun hingga kini tidak ada kepastian serah terima unit karena  unit yang dijanjikan tidak kunjung selesai," ujar Guspardi kepada para wartawan, Kamis (23/2/2023).

Beberapa waktu lalu, beber Guspardi, para konsumen yang membeli apartemen Meikarta sudah mendatangi komisi teknis terkait di DPR RI. 

"Pihak pengembang Meikarta pun telah dipanggil menghadap DPR RI melalui Komisi VI, kemudian ditindaklanjuti sidak ke lokasi proyek oleh rombongan DPR RI pada Selasa 14 Februari 2023 lalu. Dalam pantauan DPR RI,  pihak Meikarta memang telah melakukan wanprestasi. Sebab, dari 10 distrik yang direncanakan, baru bisa dibangun 2 distrik," kata Guspardi.

"Di dua distrik tersebut ada 15 ribu hunian yang bisa ditempati. Padahal menurut pihak Meikarta unit yang telah terjual sudah mencapai 18 Ribu unit. Artinya ditemukan sejumlah proyek mangkrak, sehingga banyak konsumen yang tidak mendapatkan haknya," sambung Anggota Komisi II DPR RI itu.

Guspardi mendukung adanya upaya penggerakkan ekonomi, pembangunan, dan investasi properti, tetapi dalam melaksanakan hal itu harus ada langkah-langkah pengembang yang baik dan tidak melanggar hukum. 

"Termasuk memenuhi keluhan soal keinginan pembeli apartemen Meikarta yang meminta dana mereka kembali alias refund karena apartemen yang dibeli tak kunjung diterima. Dan itu adalah hak konsumen yang harus dipenuhi oleh pengembang," imbuh Guspardi.

Guspardi mengungkapkan, pihak manajemen Meikarta sudah mengambil kebijakan untuk para konsumen yang ingin meminta dananya dikembalikan akan diproses melalui skema  titip jual dan akan diselesaikan dalam jangka waktu 4 minggu atau satu bulan. 

"Manajemen Meikarta menyampaikan itu  saat rombongan DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad melakukan sidak ke lokasi Proyek yang berada di Bekasi," tukas Anggota Baleg DPR RI ini.

Oleh karena itu, legislator asal Dapil Sumbar 2 ini berharap, pihak manajemen Meikarta dapat menyelesaikan persoalan ini dalam waktu empat minggu atau sebulan (sesuai janji) yang diungkapkan, sehingga pengembalian uang konsumen ini tidak menjadi masalah yang berlarut-larut. 

“Terlepas dari skema yang ditawarkan manajemen Meikarta, yang mesti di kawal dan dipastikan adalah realisasi pegembalian dana konsumen dapat diselesaikan sesuai dengan komitmen yang telah dijanjikan, pungkas Guspardi Gaus. 

Sebelumnya, Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk Ketut Budi Wijaya memberikan penjelasan mengenai permintaan konsumen Meikarta yang ingin dana mereka kembali. Pengembalian dana dilakukan melalui proses titip jual di secondary market.

Sementara itu Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, manajemen Meikarta menjanjikan proses pengembalian dana konsumen  berlangsung selama empat minggu atau sekitar satu bulan. 

"Dana yang akan kembali sesuai dengan dana yang sudah disetorkan. Hanya memerlukan proses ya," jelas Dasco.

Komentar