Jumat, 19 April 2024 | 23:13
NEWS

Menentang Pidana Mati, Pengacara Bripka Ricky Rizal Dituduh Bersekongkol Pengacara Ferdy Sambo

Menentang Pidana Mati, Pengacara Bripka Ricky Rizal Dituduh Bersekongkol Pengacara Ferdy Sambo
Erman Umar, SH., MH Pengacara Bripka Ricky Rizal

ASKARA - Putusan pidana mati oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang digelar pada Senin 13 Februari lalu, membuat pengacara Bripka Ricky Rizal Erman Umar angkat bicara. Pasalnya, pidana mati untuk Ferdy Sambo itu harusnya tidak ada. Bahkan dia terang-terangan menentang hukuman mati.

"Saya secara pribadi menentang hukuman mati. Dalam kejahatan itu, hukuman mati bukan cara ampuh untuk menanggulangi kejahatan. Kedua,  apalagi sekarang KUHP baru walaupun belum berlaku, harusnya menjadi perhatian. Itu kalau saya sebagai pengamat murni ya," ujar Erman Usman, Selasa (21/2) 

Dalam perkara pidana mati Ferdy Sambo, berpendapat seperti itu (pidana mati) serba salah karena dirinya merupakan pengacara Bripka Ricky Rizal. Namun yang dia sayangkan, pihak JPU menuduhnya seolah-olah satu tim dengan pengacara Ferdy Sambo. Dituduh kongkalikong atau bersekongkol dengan pengacara Ferdy Sambo dan Kuat Ma'ruf.

Sekali lagi dia mengaku, tidak mau dituduh seperti itu. Dia dan kawan-kawan minta, repliknya dicabut dan direvisi. 

"Kalau misalnya tidak memungkinkan lagi karena sudah lewat waktunya. Sudah putus malah. Tapi buat keterangan tertulis buat kami yang menyatakan itu tidak benar dan mencabut keterangan, kami satu tim dengan pengacara Ferdy Sambo dan Kuat Ma'ruf," tambah dia.

Oleh karena itu, dia sampaikan pada masyarakat, tuduhan itu tidak benar. Tuduhan JPU dalam repliknya yang dimuat didalam repliknya Ferdy Sambo, itu satu hal yang dia anggap tidak benar, malah dianggap fitnah. Dianggap fitnah karena justru pihaknya mengambil ahli dari pengacara yang disiapkan Ferdy Sambo pada awal dan sesudah rekontruksi.

Erman yang kembali dihubungi aksara.co, Selasa (21/2) menyampaikan, yang penting JPU itu  membuat surat klarifikasi tersendiri, tertulis kepada pengacara Ricky Rizal dan menyatakan itu keliru dan dicabut.

"Itu kami puas dan tidak perlu kami laporkan. Jadi perkara tuduhan ini tetap di proses, dipermasalahkan. Tentu kita akan ambil sikap. Sekarang kita sedang mendalami masalah banding Ricky Rizal," ujar Erman singkat. 

Diketahui, pada Jumat, 27 Januari 2023 JPU Ferdy Sambo, dalam repliknya dibacakan, "Terbukti Penasehat Hukum Ferdy Sambo dan Penasehat Hukum saksi Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf adalah Tim Penasehat Hukum yang sama dan mempunyai satu pemikiran yang sama, sehingga tidak dapat diakui kebenarannya dan patut untuk dikesampingkan". 

Untuk itu, Jaksa Penuntut Umum dalam perkara Ferdy Sambo tersebut menyampaikan suatu hal yang tidak benar, menyesatkan serta telah menyebarkan fitnah, sengaja merusak kehormatan (nama baik) Penasehat Hukum Ricky Rizal Wibowo. 

Surat Keberatan replik JPU Ferdy Sambo yang tertanggal 30 Januari dan 13 Februari 2023 tersebut, ditandatangani oleh Pengacara dan Penasehat Hukum Terdakwa Ricky Rizal dari Erman Umar & Partner yang beralamat di Gedung Ventura, TB, Simatupang Jakarta Selatan. (Abuzakir Ahmad)

 

Komentar