Senin, 06 Mei 2024 | 00:10
NEWS

Tolak Keras Usulan Ketum PKB Penghapusan Jabatan Gubernur di Indonesia

Tolak Keras Usulan Ketum PKB Penghapusan Jabatan Gubernur di Indonesia
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus

ASKARA – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyatakan ketidaksetujuannya terhadap usulan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin untuk menghapus jabatan gubernur.

Menurut Guspardi, jabatan gubernur bukan hanya sebagai kepala daerah yang menjalankan otonomi di tingkat provinsi, tapi juga sebagai wakil pemerintah pusat di suatu provinsi. 

"Apalagi jabatan gubernur merupakan amanah yang sudah tercantum dalam konsitusi negara. Ditambah lagi di negara luar, tidak ada provinsi yang tidak memiliki seorang gubernur. Jadi referensi Cak Imin itu darimana," ujar Guspardi kepada para wartawan, Rabu (1/2).

Guspardi menyebut, dalam pasal 18 UUD 1945 ayat 1 berbunyi:  “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang”. 

"Setelah dilakukan amandemen UUD 1945, pasca Reformasi tepatnya tahun 2005 sejarah mencatat untuk pertama kalinya rakyat memilih secara langsung kepala daerah diberbagai daerah dan berlangsung sampai sekarang," ungkap politisi PAN ini.

Di samping menjadi perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah, lanjut Guspardi, yang befungsi menjalankan dekonsentrasi di suatu provinsi. 

"Seorang gubernur juga memiliki kewenangan desentralisasi dan melakukan otoritas politik untuk menyelesaikan berbagai macam persoalan dan problematika di daerahnya. Posisi gubernur juga penting untuk membantu menyelesaikan masalah di antara para kepala daerah tingkat kabupaten maupun kota," ulas politisi PAN ini.

Guspardi menuturkan, alasan Cak Imin yang mengatakan jabatan gubernur tidak efektif dan pemilihan gubernur secara langsung berbiaya mahal menjadi dasar hilangnya jabatan gubernur, sebetulnya itu tidak relevan. 

"Semestinya dicarikan solusi terbaik dan dilakukan exercise agar jabatan gubernur itu menjadi efektif. Tentu perlu kajian yang mendalam tentang sistem dan mekanisme pemilihan gubernur dengan mempertimbangkan manfaat dan mudaratnya. Bukan malah menghilangkan jabatan gubernur," jelas Guspardi.

Kalau jabatan gubernur dihilangkan, tanya Guspardi, apakah pemerintah pusat akan mampu mengendalikan dan mengkoordinasikan semua tugas dan fungsi pemerintah pusat kepada pemerintah daerah? 

"Artinya yang perlu diformulasikan itu adalah tugas dan fungsi wewenang gubernur. Menurut saya jabatan Gubernur masih sangat dibutuhkan dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia," tegas Anggota Baleg DPR RI ini.

Oleh karena itu, tukas Guspardi, gubernur sebagai kepala daerah di provinsi mestinya tetap ada untuk mengkoordinasikan dan mensinkronisasikan agenda-agenda pembangunan pemerintah pusat dan daerah. 

Yang perlu diperbaiki, menurut legislator asal Dapil Sumbar 2 ini adalah bagaimana tata kelola pemerintahan daerah melalui penguatan berbagai instrumen kebijakan, sehingga gubernur bisa mengartikulasikan dan memiliki kontribusi yang optimal dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah agar bisa berjalan dengan efektif dan efisien. 

"Hal itu tentu dapat memberikan dampak positif untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," pungkas Guspardi Gaus.

Sebelumnya, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar mengusulkan jabatan gubernur dihapus dalam sistem pemerintahan Indonesia. 

Menurut Cak Imin, gubernur tak terlalu memiliki fungsi dalam tata pemerintahan. Sebagai gantinya, Cak Imin mengusulkan pemilihan langsung hanya untuk presiden, bupati, dan walikota. Sementara itu, pemilihan gubernur ditiadakan karena melelahkan serta jabatan yang tak signifikan.

"Fungsi gubernur hanya sebagai sarana penyambung pusat dan daerah, itu tahap pertama, jadi Pilkada tidak ada (pemilihan) gubernur, jadi hanya (pemilihan kepala daerah) kabupaten/kota," kata Cak Imin dalam Sarasehan Nasional Satu Abad NU di kawasan Jakarta Pusat, Senin (30/1).

Komentar