Sabtu, 20 April 2024 | 09:26
NEWS

Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kades Korbankan Masyarakat Desa

Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kades Korbankan Masyarakat Desa
Aksi Demonstrasi Kepala Desa (int)

ASKARA – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan, DPR RI telah menerima aspirasi dari para kepala desa ketika melakukan demo di Jakarta pada tanggal 17 Januari 2023 lalu.

Namun demikian, ungkap Guspardi, DPR RI belum menyatakan persetujuan terhadap aspirasi yang sampaikan di mana salah satunya tuntutan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa  menjadi 9 tahun.

"Kami di DPR akan menyalurkan aspirasi kepada para kepala desa tersebut untuk kemudian dibahas dan dibicarakan di internal DPR. Kemudian akan membahas bersama pemerintah," kata Guspardi kepada para wartawan, Senin (30/1).

Karena, jelas Guspardi, dalam melakukan revisi terhadap UU, mekanismenya harus dibicarakan antara DPR RI dan pemerintah.

"Presiden Jokowi pun telah memberikan pernyataan masa jabatan kepala desa itu selama 6 tahun dan boleh dipilih untuk 3 periode (18 tahun)," ungkap politisi PAN ini.

Guspardi mengaku, sebelum kepala desa melakukan unjuk rasa di Jakarta, dirinya telah menyampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI pada tanggal 11 Januari 2023 lalu tentang aspirasi serupa yang diterimanya saat reses di dapil.

Di mana, lanjut Guspardi, kepala desa di Sumatera Barat (Sumbar) yang disebut wali nagari juga menanyakan tentang perpanjangan masa jabatan ini.

"Tidak hanya itu mereka juga menyampaikan di Sumbar masih banyak yang belum mempunyai kantor kepala desa, bahkan masih ada yang menumpang di warung milik masyarakat. Kemudian juga mempertanyakan kebenaran tentang rencana moratorium pemilihan Kades untuk tahun 2023," beber Guspardi.

"Saya sudah sampaikan aspirasi kepala desa kepada Mendagri. Saat itu saya meminta Kementrian Dalam Negeri mempertimbangkan masa jabatan kepala desa, yang lebih pas itu apakah 6 tahun atau 9 tahun," sambung Anggota Baleg DPR RI ini.

Tentu, tutur Guspardi, perlu kajian yang mendalam melalui  pertimbangan yang arif dan bijaksana dan harus dikaji dari  berbagai aspek apakah aspek sosial, politik, ekonomi, kemasyarakatan, dan lain sebagainya.

"Hal ini agar didapatkan solusi terbaik dari berbagai aspirasi yang disampaikan Kepala Desa," terang Guspardi.

Sementara itu, menurut Guspardi, dari sisi DPR sendiri, berbagai aspirasi, saran dan masukan  yang telah disampaikan tentu akan menjadi perhatian untuk disikapi dan dicarikan jalan keluarnya.

"Oleh karenanya, DPR akan mengakaji secara keseluruhan dalam melakukan revisi UU Desa dengan mempertimbangkan dari berbagai perspektif yang ditujukan bagi kemajuan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa," tukas Guspardi.

Di lain sisi, tambah legislator asal Dapil Sumbar 2 ini, kualitas SDM kepala desa juga harus mendapat prioritas untuk ditingkatkan agar bisa membangun desa secara baik melalui inovasi yang sesuai dengan kearifan lokal.

"Sesungguhnya jabatan Kepala Desa menjadi tempat anggota masyarakat mengabdikan diri dan membangun daerah kelahirannya supaya terjadi percepatan pembangunan dalam berbagai sektor dan menghilangkan berbagai kesenjangan," tandas Guspardi.

Namun begitu, ucap Guspardi, pro kontra tentang panjangnya masa jabatan kepala desa juga harus dipertimbangkan, seperti ketika kepala desa yang terpilih ternyata tidak berkualitas dan tidak punya inovasi membangun desanya, dilain sisi jabatannya masih panjang.

"Pada akhirnya nanti yang dikorbankan masyarakat desa. Semuanya tentu perlu dikaji dan dipertimbangkan dengan teliti dan seksama," pungkas Guspardi Gaus.

Komentar