Kamis, 25 April 2024 | 23:39
NEWS

Empat Pilar Kunci Sukses, Strategi Kanwil DJP Jakbar Lampaui Target Penerimaan Pajak Tahun 2022

Empat Pilar Kunci Sukses, Strategi Kanwil DJP Jakbar Lampaui Target Penerimaan Pajak Tahun 2022
Kepala Kantor Wilyah DJP Jakarta Barat Suparno

ASKARA  - Menutup tahun 2022, Kantor Wilayah DIP Jakarta Barat berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp 59,609,642,155,255 atau 117,38 % dari target penerimaan pajak tahun 2022 sebesar Rp 50.781.861.665.000,-.

Realisasi penerimaan pajak tahun 2022 tersebut tumbuh sebesar 36,05% dibandingkan dengan penerimaan pajak tahun 2021.

Kontribusi Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakarta Barat tersebut ditopang oleh sektor perdagangan sebesar 45% dan industri pengolahan sebesar 18%. Adapun sektor-sektor lain memberikan kontribusi yang relatif lebih kecil.

Kepala Kantor Wilyah DJP Jakarta Barat Suparno menjadikan Empat Pilar Kunci Sukses sebagai strategi keberhasilan pencapaian target penerimaan pajak.

Keempat pilar tersebut adalah :

1. Jumlah WP Bayar Naik

Meningkatnya jumlah Wajib Pajak yang melakukan pembayaran diukur dengan CR

(coverage ratio) antara jumlah WP Bayar terhadap WP Terdaftar.

2. Keteraturan WP Bayar Naik

Upaya Pengawasan Pembayaran Masa yang mendorong Wajib Pajak membayar teratur

sesuai dengan jenis kewajiban pajaknya (payment of compliance)

3. Kewajaran WP Bayar Naik

Upaya Pengawasan Kepatuhan Material agar Wajib Pajak membayar wajar sesuai

dengan keadaan yang sebesarnya (strength of figure)

4. Kenaikan Jumlah WP Terdaftar

“Sebagai hasil upaya edukasi dan penyuluhan serta ekstensifikasi yang berkesinambungan akan meningkatkan jumlah Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak terdaftar,” ujar Suparno dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/1).

Sebagai enabler tools untuk mengimplementasikan Empat Pilar Kunci Sukses, atas inisiatif Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat, digunakan aplikasi Engine090 dan Badak (Pengayaan Basis Data Perpajakan) dalam kegiatan edukasi dan penyuluhan, pengawasan (intensifikasi dan ekstensifikasi), pemeriksaan, penilaian dan penagihan.

“Salah satu strategi pengamanan penerimaan pajak tahun 2023, sesuai amanah Direktur Jenderal Pajak, Kanwil DJP Jakarta Barat telah membentuk Komite Kepatuhan yang bertugas merencanakan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan peningkatan kepatuhan Wajib Pajak termasuk tata kelola teknologi informasi dan komunikasi serta data Wajib Pajak,” papar Suparno.

Kanwil DJP Jakarta Barat menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada para Wajib Pajak dan segenap stakeholder atas tercapainya target penerimaan pajak tahun 2022.

“Selanjutnya diharapkan adanya partisipasi, dukungan dan kerjasama yang terjalin baik dari seluruh Wajib Pajak dan stakeholder terkait,” pungkasnya.

Komentar