Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:38
NEWS

Emrus: KPK Harus Objektif, Penyidikan Formula-E Bukan Menyasar Sosok Tertentu

Emrus: KPK Harus Objektif, Penyidikan Formula-E Bukan Menyasar Sosok Tertentu
Formula E Jakarta 2022 (int)

ASKARA – Jika KPK menaikkan status pengusutan kasus apapun, termasuk kasus Formula E, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan tanpa penetapan tersangka, menurut hemat saya, lebih baik dan objektif agar tindakan penyidikan lebih pada peristiwa dugaan tindak pidana koruptifnya, bukan menyasar pada sosok tertentu.

Demikian disampaikan Komunikolog Indonesia Emrus Sihombing kepada para wartawan, Senin (2/1/2023).

Jadi, kata Emrus, data yang \'menyebut\' siapa yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan kewenangan.

"Sebab, dari berbagai sumber yang saya telah pelajari, penyidikan merupakan serangkaian tindakan mencari keterangan dan bukti yang tervalidasi," terang Emrus.

Dengan keterangan dan bukti tersebut, tutur Emrus, membuat terang-benderang suatu peristiwa dugaan tindak pidana korupsi, yang pada ujungnya menemukan tersangka yang lebih definitif melalui proses berfikir dari khusus (fenomena-fenomena) ke yang bersifat umum. 

"Misalnya menentukan siapa tersangkanya," sebut Dosen Pasca Sarjana Fikom UPH, Tangerang ini.

Dari aspek metode penelitian, jelas Emrus, proses tersebut mengunakan pendekatan penelitian kualitatif dengan proses berfikir induktif.

Syaratnya, imbuh Emrus, fenomena, fakta dan data harus holistik, mendalam, dan jenuh. 

"Dengan kata lain, fakta, data dan bukti hukum yang berbicara, bukan asumsi, dan atau opini dan atau persepsi. Pendekatan ini dalam penelitian komunikasi dikenal dengan metode penelitian fenomenologi," tutup Emrus Sihombing.pp

Komentar