Kamis, 02 Mei 2024 | 17:57
NEWS

Oknum Petugas PLN Bermental Debt Collector Aniaya Pelanggan Listrik di Lampung

Oknum Petugas PLN Bermental Debt Collector Aniaya Pelanggan Listrik di Lampung
Oknum petugas PLN (int)

ASKARA – Terkait peristiwa penganiayaan petugas kepada pelanggan yang menunggak iuran listrik di Lampung, Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto, meminta pimpinan PLN segera mengusut kejadian tersebut. 

"PLN harus segera menjelaskan kepada masyarakat duduk perkara yang sebenarnya. Jangan sampai masyarakat menganggap PLN membenarkan tindakan sewenang-wenang tersebut," tegas Mulyanto, Rabu (28/12/2022).

Mulyanto meminta PLN jangan sungkan memberi sanksi kepada petugas yang terbukti bersalah. 

Mulyanto pun mendesak PLN menegakan aturan disiplin pegawai tanpa pandang bulu. 

"PLN agar disiplinkan pegawainya dalam berkomunikasi dengan pelanggan. Masak petugas PLN seperti debt collector. Kalau berita tersebut benar, ini sungguh memalukan PLN sebagai badan usaha milik negara," ujar Wakil Ketua F-PKS DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan ini. 

Berdasarkan kejadian tersebut Mulyanto mengimbau PLN mengevaluasi isi standar operasional procedure (SOP) penanganan keterlambatan pembayaran tagihan listrik oleh masyarakat. 

"Apalagi saat ini masyarakat baru selesai menghadapi pandemi Covid-19 selama dua tahun. Tentu hal ini perlu penyesuaian," imbuh Mulyanto. 

Sebagai perusahaan negara, sebut Mulyanto, PLN pasti mempunyai sistem pembinaan dan pendidikan terpadu kepada semua jajarannya. 

"Karena itu bila terjadi pelanggaran atau penyimpangan pelaksanaan tugas di lapangan, PLN harus mengambil tindakan," ingat Mulyanto. 

"Pegawai PLN tentu sudah melalui pendidikan dan pelatihan serta dibekali protap dan kode etik dalam berhubungan dengan pelanggaan, sehingga semestinya tidak melakukan tindakan kekerasan dan tidak terpuji kepada pelanggan mereka," sambung Anggota Baleg DPR RI ini.

Mulyanto pun berharap, peristiwa penganiayaan pelanggan oleh petugas PLN tidak terulang lagi. 

"Untuk menghindari hal tersebut, legislator asal Dapil Banten 3 ini menyarankan, PLN harus melibatkan pengurus lingkungan setempat apabila ingin mengambil suatu tindakan di rumah-rumah pelanggan. 

"Memang sebaiknya PLN tidak langsung bertindak. Karena biar bagaimanapun, semua yang ada di rumah orang lain tidak boleh diganggu atau dirusak oleh pihak lain, kecuali orang tersebut memiliki kewenangan yang resmi dan disaksikan pihak pengurus lingkungan dalam mengeksekusi kewenangannya," tandas Mulyanto.

Komentar