Sabtu, 20 April 2024 | 17:38
NEWS

Para Terdakwa dalam Perkara PT Garuda Indonesia Divonis 4 Tahun Penjara

Para Terdakwa dalam Perkara PT Garuda Indonesia Divonis 4 Tahun Penjara
Sidang Perkara PT Garuda Indonesia

ASKARA - Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/12) telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa Albert Burhan, Terdakwa Setijo Awibowo, dan Terdakwa Agus Wahjudo, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2011-2021.

Adapun amar putusan terhadap Terdakwa Albert Burhan, Terdakwa Setijo Awibowo, dan Terdakwa Agus Wahjudo pada pokoknya, Hakim menyatakan terdakwa Albert Burhan, Terdakwa Setijo Awibowo, dan Terdakwa Agus Wahjudo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana Dakwaan Primair.

Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing Terdakwa selama 4 tahun dan membayar denda masing-masing sebesar Rp500.000.000 subsidair 3 bulan kurungan.

Menetapkan masa hukuman pidana yang dijalani dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.

Menyatakan seluruh  Barang Bukti dikembalikan kepada Penyidik untuk digunakan dalam perkara lain. Menetapkan Terdakwa masing-masing membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, masing-masing Terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

Komentar