Selasa, 23 April 2024 | 14:16
NEWS

Berkas Perkara Lengkap, Kasus Perusakan Mangrove yang Melibatkan Kepala Desa Segera Disidangkan

Berkas Perkara Lengkap, Kasus Perusakan Mangrove yang Melibatkan Kepala Desa Segera Disidangkan
Kasus Perusakan Mangrove Melibatkan Kepala Desa (ist)

ASKARA - Berkas perkara kasus perusakan mangrove di Desa Sandana Kecamatan Galang Kabupaten Tolitoli Sulawesi Tengah telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejakasaan Tinggi Sulawesi Tengah pada hari Jumat, 2 Desember 2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Penyidik Gakkum KHLK Seksi II Palu, tersangka dengan inisial ZND (51) alias Sarkodes telah melanggar Pasal 98 ayat 1 UUNo 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Kasus penebangan pohon mangrove yang terjadi di desa Sandana sebelumnya ditangani pihak Kejaksaan Negeri Tolitoli yang kemudian dilimpahkan kepada pihak Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi untuk ditindak lanjuti dan dilakukan pemeriksaan sesuai dengan UU Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat, dimana telah terjadi kegiatan perusakan Kawasan Hutan Mangrove yang diduga terjadi kerugian negara akibat dari pembabatan mangrove. Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi kemudian menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut.

Dari hasil kegiatan penyelidikan, pengumpulan barang bukti dan saksi ahli, terbukti telah terjadi pelanggaran hukum terkait perusakan kawasan mangrove seluas 1 hektare dan nilai kerusakan ekosistem mencapai hampir 7 miliar rupiah.

Setelah terbukti adanya pelanggaran hukum perusakan Kawasan mangrove, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menurunkan Tim untuk menangkap pelaku ZND (51) alias Sarkodes di Desa ….. dan menjerat pelaku dengan Pasal 98 ayat 1 UUNo 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan menegaskan, dirinya telah perintahkan kepada penyidik untuk mendalami keterlibatan pihak lain, yang dimungkinkan masih ada pemodal maupun aktor intelektual yang juga turut terlibat dalam perusakan mangrove tersebut.

“Penindakan terhadap tersangka ini merupakan bentuk keseriusan dan komitmen Gakkum KLHK wilayah Sulawesi untuk mencegah kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan. Kami harap pelaku dapat diberikan hukum seberat-beratnya agar dapat memberikan efek jera,” ujar Dodi.

Komentar