Sabtu, 20 April 2024 | 16:55
NEWS

Wihadi Minta Kejagung Buat Terobosan Retorative Justice dalam Kasus Keuangan

Wihadi Minta Kejagung Buat Terobosan Retorative Justice dalam Kasus Keuangan
Anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto (int)

ASKARA  – Anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto meminta Jaksa Agung untuk dapat memberikan perhatian lebih kepada korban dari kejahatan pidana ekonomi masalah keuangan seperti di sektor asuransi ataupun investasi ilegal melalui restorative justice.

Dalam kasus tindak pidana kejahatan asuransi, Wihadi berharap kejaksaan memperhatikan nasib para korban penipuan kasus ini, terlebih setelah adanya vonis terdakwa dan asetnya disita negara hak para korban yang mengharapkan dananya kembali belum diperhatikan oleh kejaksaan.

"Ini salah satu hal menjadi perhatian kita semua, karena kita tahu kejahatan asuransi. Kalau asuransinya BUMN, maka pelakunya dikenakan ditindak pidana korupsi, namun apabila pelakunya adalah asuransi swasta adalah dikenakan pidana umum," kata Wihadi, Kamis (24/11).

"Dan ini pastinya ada ketidakpastian kepada pemegang polis (korban). Nah, kalau kita tarik kepada restorative justice. Seharusnya korban ini mendapatkan apa yang sudah diambil oleh perusahaan-perusahaan asuransi itu," sambung politisi Partai Gerindra ini.

Wihadi pun mencontohkan kasus yang dialami Indra Kenz dalam kasus Binomo, di mana dari kasus ini keputusan hakim semua aset-asetnya telah disita oleh negara dalam vonisnya sehingga para korbannya tidak bisa mendapatkan sama sekali pengembalian dananya dan ini artinya negara telah mengambil uang korban yang sangat-sangat mereka harapkan.

"Nah ini satu hal mungkin bisa kita buat terobosan dalam masalah restorative justice dalam permasalahan keuangan. Karena bayangkan mereka itu korban, bagaimana uang pensiun mereka asuransikan kemudian yang treding-treding dengan menggunakan robot itu kan simpanan mereka, tetapi pada saat kasus pidana, yang dihukum asetnya kemana. Nah ini perlu adanya satu restorativ justice disini bahwa aset itu bisa kembali kepada mereka (korban)," papar Anggota Banggar DPR RI ini.

Karena itu, lanjut Wihadi, terobosan restorative justice belum sampai tersentuh oleh pihak kejaksaan, mungkin awalnya pihak kepolisian melakukan penyelidikan itu.

Namun, sambung Wihadi, setelah dilemparkan kepada kejaksaan, tentunya kejaksaan bisa memberikan pilihan untuk melakukan restorative justice terhadap permasalahan aset bisa dikembalikan kepada korban.

"Jadi inilah salah satu terobosan dan harapan yang dapat dilakukan kejaksaan, maka masyarakat akan mendukung kejaksaan. Karena mereka mendapatkan kembali apa yang tidak pasti selama ini yang mereka lakukan pada saat investasi," terang Wihadi.

Legislator asal Dapil Jatim IX itu pun menilai, investasi bodong ini berkembang pada saat pandemi dan krisis karena para korban banyak yang di-PHK dan pesangon mereka digunakan untuk investasi.

"Nah ini adalah satu sisi kemanusiaan juga dan ini adalah bagaimana Jaksa Agung berpihak kepada korban yang notabenenya adalah masyarakat dan bukan negara dan korban ini harus di-restorasive justice," pungkas Wihadi Wiyanto.

Komentar