Profesi Hakim Paling Rentan Melakukan Tindak Pidana Korupsi
ASKARA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango menyebut profesi hakim paling rentan terlibat maupun turut serta melakukan tindak pidana korupsi. Selain itu, katanya, hakim merupakan aparat penegak hukum yang paling banyak terjerat kasus korupsi.
Demikian dikatakan Nawawi saat mengikuti kegiatan Public Campaign bertajuk 'Peran Ditjen Badilmiltun dalam Menjaga Integritas Aparatur di Lingkungan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara' di Jakarta, Sabtu (5/11).
“Berdasarkan data yang dikantongi KPK, sedikitnya ada 25 hakim yang sudah terjerat kasus rasuah dan diproses hukum,” sebut Nawawi.
Nawawi mengungkapkan, berdasarkan data yang dikantongi KPK dalam kurun waktu tiga tahun, aparat penegak hukum yang paling banyak terjerat kasus korupsi berasal dari kalangan hakim. "Lebih tinggi dari laporan korupsi dari Kejaksaan maupun Kepolisian. Dalam catatan kami, per Oktober 2022, Hakim sebagai bagian dari Aparat Penegak Hukum (APH) paling banyak terjerat korupsi, jumlahnya mencapai 25 orang. Sedangkan Jaksa ada 11 orang, Polisi 3 orang," katanya.
Dia mengingatkan kembali kepada rekan-rekannya untuk memegang teguh nilai-nilai integritas. Apalagi, katanya, saat menjalankan tugasnya mengadili perkara. Karena sudah sangat banyak yang dilakukan MA cegah korupsi peradilan, dibangun sedemikian rupa.
“Tapi, mau sebagus apapun sistemnya, kalau integritasnya kurang, maka tidak bisa kita harapkan. Akan berusaha cari ruang untuk korupsi. Maka dari itu, KPK ingatkan bapak/ibu untuk selalu menjaga integritas," imbuhnya.
Nawawi juga berharap agar Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara (Badilmiltun), Badan Pengawas (Bawas) MA, serta satuan kerja tiap pengadilan terus melakukan upaya-upaya pengawasan.
“Hal itu agar citra lembaga peradilan kembali mendapat kepercayaan public,” pungkasnya.

Komentar