Mantan Aster Kasad : Polri sebagai Metamorfosa TNI- AD Era Orba
ASKARA - Tajamnya sorotan publik yang begitu besar terhadap Polri terkait kasus Sambo dan Teddy Minahasa serta tragedi kemanusiaan Kanjaruhan Malang, mantan Aster Kasad, Mayjen Purn. Saurip Kadi menjelaskan bahwa kini kesempatan emas ada ditangan Presiden dan segenap pejabat tinggi negeri lainnya yang duduk di pemerintahan, DPR, DPD, pimpinan partai politik, terlebih Pimpinan Polri untuk mereformasi Polri.
"Tempalah besi selagi masih panas," ujar Saurip Kadi dalam keterangan tertulis, Rabu (2/11).
Sebagai mantan Wakil Ketua Tim Ke - II Penyusun Konsep Reformasi Internal ABRI, Saurip menjelaskan bahwa Polri selama 24 tahun diera reformasi sesungguhnya adalah metamorfosa dari TNI (AD) sewaktu Orba. Adapun sumber masalahnya pada platform Polri yang menyimpang dari konsep awal Reformasi Internal ABRI 1998. Kebijakan Panglima ABRI yang saat itu dijabat oleh Jenderal TNI Wiranto intinya sangat jelas yaitu Hapus Dwi Fungsi ABRI. Selanjutnya TNI dikembalikan ke jatidiri sebagai alat negara dengan “core bisnis” dibidang pertahanan. Sementara Polri dipisah dari TNI dan kembali pada jatidirinya sebagai kepolisian negara, dengan kedudukan sebagai bagian "Law and Justice System."
Perubahan mendasar tersebut, lanjut Saurip Kadi, merujuk pada platform yang berlaku universal dalam negara demokrasi, dimana keamanan nasional adalah sebagai "Output" dari sistem sipil, sama sekali bukan hasil kerja apartur keamanan semata. Untuk itu, bila terjadi masalah keamanan, terlebih dahulu harus ditangani oleh aparatur sipil (termasuk didalamnya Polri) dan dilakukan dengan cara-cara sipil (beradab), dimana hukum adalah Panglima dalam kehidupan.
Namun demikian, jelasnya, ketika aparatur sipil ternyata gagal dan atau dipastikan akan gagal dan atau dipastikan bakal jatuh korban biar 1 orang sekalipun, maka saat itu pula masalah keamanan beralih menjadi tugas militer dan dilakukan dengan cara-cara militer (supremasi militer) dimana perintah adalah hukum tertinggi.
Sistem sebagai Sumber masalah.
Saurip menjelaskan, bahwa perubahan platform keamanan nasional tersebut, sesunguhnya diawal era reformasi sebagian telah diwujudkan menjadi kebijakan Pemerintah, di mana untuk sementara Polri kedudukan Polri di bawah Dephan dan kelak pada saatnya dipindah di bawah Depdagri atau langsung di bawah lembaga pemerintah yang menangani penegakan hukum dalam konsep "Law and Justice System."
Sebagai mantan prajurit TNI yang dua pertiga masa dinasnya membidangi peran Sospol ABRI termasuk sebagai Anggota DPR RI, Saurip mengingatkan bahwa sumber masalah yang kini dihadapi Polri adalah karena kesemrawutan sistem kenegaraan yang mengkait peran dan tugas Polri itu sendiri. Siapapun yang mengawaki Polri, niscaya POLRI akan mengulangi kesalahan yang sama yang dahulu selama 32 tahun dilaksanakan oleh TNI (AD).
"Lihat saja platform keamanan nasional umpamanya, dengan mengacu pada Pasal 27 dan 30 UUD hasil 4 kali amandemen sendiri apanya yang berubah dari paham yang diterapkan selama Orba. Lebih dari itu, melalui UUD dan UU turunannya kini rakyat malah dijadikan "Kelinci Percobaan" gagasan elit bangsa (dalam hal ini anggota MPR dan juga Pemerintah), padahal validitas kebenaran gagasan tersebut belum teruji baik secara teori maupun dalam praktek di negara manapun," ucap Saurip.
Dikatakannya, bagaimana mungkin masalah keamanan nasional yang selama Orde Baru dikenal dengan sebutan Hankam (Pertahanan dan Keamanan) kemudian begitu saja dipisah, dimana pertahanan menjadi porsi TNI, sementara keamanan menjadi porsi Polri. Padahal antara pertahanan dan keamanan adalah satu kesinambungan perkembangan keadaan yang mustahil bisa dipisahkan satu dengan lainnya, karena keduanya adalah "Satu Tarikan Nafas."
Sementara itu, tambahnya, keamanan yang menjadi porsi Polri di era Orba sendiri adalah keamanan dalam kaitan ketertiban masyarakat, sama sekali bukan keamanan dalam arti luas, tidak termasuk dalam mengatasi keamanan dalam negeri. Rumus darimana penanganan keamanan nasional secara terukur bisa efektif, terlebih saat Polri harus menghadapi kombatan, karena Polri bukanlah lembaga yang disiapkan untuk menghadapi perlawan rakyat bersenjata.
Artinya, terang Saurip, rancang bangun sistem keamanan kita justru menempatkan rakyat sebagai bakal korban. Dan darisana pula kini Polri dilengkapi dengan senjata tempur. Lantas bagaimana mungkin kita bisa mencegah ekses agar penampilan Polri untuk tidak militeristik.
Sementara itu, untuk mengerahkan TNI sendiri, Presiden diwajibkan untuk mendapat persetujuan DPR.
"Lantas jaminan darimana kalau Presiden dipastikan tidak bakal terkendala dalam mendapatkan persetujuan DPR. Artinya kembali lagi rakyat saat butuh turun tangan negara dengan mengerahkan TNI, justru dikorbankan akibat aturan main, terlebih bila Polri gagal atau dipastikan akan gagal dalam menangani masalah keamanan," tutur mantan Aster Kasad ini.
Lebih parah lagi, lanjutnya, dalam hal penegakan hukum, akibat keberadaan Polri belum sebagai "Para Legal" sebagaimana yang dianut semua negara demokrasi dan dihadapkan pada realita UUD serta UU turunannya yang belum mengatur sistem peradilan yang menjamin semua aparatur penegak hukum dalam hal ini Polisi, Jaksa dan Hakim bisa mandiri, bebas dari intervensi kekuasaan dan pengaruh uang.
Begitu pula model "tugas Karya" ala TNI (AD) diera Orba yang belakangan ini sedang "ngetrend" dalam Pembinaan Presonil Polri. Menurut purnawirawan jenderal bintang dua ini, sudah barang tentu proses “tugas karya” bukan karena kemauan atau permintaan Pimpinan Polri dan apalagi arahan atau perintah Presiden, tetapi atas permintaan Pimpinan Kementerian atau Lembaga Negara terkait. Hal tersebut tidak bisa lepas dari kepentingan taktis mereka, karena jauh lebih praktis dan efektif manakala mereka mempunyai kedekatan dengan Pimpinan dan apalagi punya staf yang dijabat oleh perwira tinggi Polri.
"Akhirnya Polri kini menjadi satu-satunya Lembaga Kepolisian teraneh untuk lingkungan negara demokrasi dimanapun, militer bukan, tapi juga bukan sipil. Bukankah Polri kini adalah pelaku “sanepan” dalam Kitab Suci sejumnlah agama yang digambarkan dalam kisah Sodom dan Gomora yaitu kaum yang berkarakter mendua. Dan karenanya untuk selamat hanya ada satu cara, ikuti Petunjuk Nabi Luth, segera hijrah kembali kejati diri sebagai kepolisian negara sekaligus untuk mengawal proses demokratisasi," sarannya.
Dari kondisi obyektif tersebut, jelas Saurip, mustahil kalau sejumlah oknum elit Polri yang duduk dalam jabatan tertentu tidak terlibat “fund rising” berkolaborasi dalam praktek mafia narkoba dan hukum, judi online, dan “tarif” jabatan serta banyak lagi praktek “abuse of power” yang bermotifkan uang.
"Sementara ditingkat bawah, oknum Polri yang duduk dalam jabatan tertentu sulit untuk tidak terlibat dalam praktek “setoran” dari klub hiburan, rumah bordil (prostitusi), judi illegal, hotel dan banyak lagi sumber lainnya sebagaimana yang dahulu dilakukan oknum TNI (AD) dimasa Orba, saya salah satu pelakunya," tegas Saurip Kadi.
Ditegaskannya, bagaimana mungkin, Polri kok menangani tugas-tugas menjadi fungsi pemerintahan umum, lantas bagaiamana mungkin perbuatan nista berupa Pungli dilakukan oknum Bhayangkara Negara dengan kasat mata didepan umum.
PERPPU Keamanan Nasional sebagai Solusi.
Dengan segala kekurangannya, jelasnya, Presiden Jokowi secara mendasar telah banyak mengembalikan “roh” kebangsaan yang pro rakyat secara “merata”. Kiranya sangatlah tepat kalau sisa masa kekuasaannya digunakan untuk membikin “legacy” yang mau tidak mau akan diteruskan penggantinya siapapun ia. Yaitu, dengan menerbitkan PERPPU Keamanan Nasional untuk melakukan reformasi Polri yang sekaligus sebagai “pintu masuk” untuk kedepan kita melakukan perbaikan sejumlah UU yang terkait sistem keamanan nasional, sistem hukum dan sistem peradilan (sekaligus dengan memberlakukan sistem “pembuktian terbalik”).
Karena, tuturnya, tanpa jaminan keamanan dan kepastian hukum yang berkeadilan, sesungguhnya bangunan NKRI diera reformasi yang kini mulai membawa manfaat bagi segenap anak bangsa, niscaya akan bermutasi menjadi “bangunan pasir” yang begitu saja akan luluh lantah ketika diterjang ombak, sebagaimana yang terjadi diujung kekuasaan Orde Lama dan juga Orde Baru.
Menutup penjelasannya, Saurip mengingatkan sekaligus mengajal segenap elit bangsa agar kedepan MPR kembali melakukan amandemen UUD, dengan demikian bangsa ini segera mempunyai UUD yang ber DNA Pancasila. Nilai-nilai luhur Pancasila kedepan dielaborasi menjadi nilai-nilai operasional yang tertuang dalam Pasal-Pasal UUD, bukan judul nya Pancasila tapi roh dan jiwanya dari paham diluar Pancasila yang diadopsi begitu saja, tanpa disesuaikan dengan budaya bangsa kita.

Komentar