Sabtu, 27 April 2024 | 08:20
NEWS

Bank Artha Graha Internasional Ajukan ke OJK untuk Membubarkan Dana Pensiun

Bank Artha Graha Internasional Ajukan ke OJK untuk Membubarkan Dana Pensiun
Bank Atha Graha Internasional (Dok BAGI)

ASKARA - Bank Artha Graha Internasional (BAGI) memberikan klarifikasi perihal pemberitaan di beberapa media online  berjudul “OJK Bubarkan Dana Pensiun Artha Graha.” 

Faktanya, Bank Artha Graha Internasional berinisiatif mengajukan permohonan kepada OJK untuk membubarkan dana pensiun tersebut.

“Sejarah berdirinya dana pensiun didirikan oleh Bank Inter-Pacific pada tahun 2005 yang merger dengan Bank Artha Graha,”  jelas Corporate Secretary Marlene Gunawan, Senin (31/10).

Marlene menuturkan, dengan dipenuhinya syarat-syarat pembubaran dana pensiun yang diatur dalam POJK No. 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun, Dewan Komisioner OJK mengeluarkan surat persetujuan No. KEP-51/D.05/2022 pada 12 Oktober 2022.

“Kondisi keuangan terakhir dana pensiun itu punya aset netto Rp 3,1 miliar dan hanya ada 3 orang mantan karyawan  Bank Inter-Pacific hasil merger,”  jelasnya.

Komentar