Minggu, 12 Mei 2024 | 04:19
NEWS

Lukas Enembe dan Keluarga Kooperatif Kedatangan Ketua KPK dan Tim

Lukas Enembe dan Keluarga Kooperatif Kedatangan Ketua KPK dan Tim
Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe bersama tim mendatangi Gedung KPK. (ist)

ASKARA - Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP) mendatangi rumah kediaman Gubernur Papua Lukas Enembe di Jayapura, Papua, Selasa  (25/10/2022). 

Tim hukum terdiri dari 12 pengacara dari Jakarta dan Papua tersebut, datang untuk berkoordinasi dengan Lukas Enembe dan keluarga terkait kedatangan Ketua KPK  Firli Bahuri, penyidik dan dokter KPK, serta dokter independen dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Pusat ke kediaman Lukas Enembe di Jayapura. 

Saat menemui Lukas, terlihat jelas Gubernur Papua dua periode tersebut, dalam keadaan sakit akibat stroke. Untuk berjalan, Lukas harus berjalan pelan-pelan dan tidak bisa bergerak cepat. Untuk bicara pun, masih belum sempurna dan terdengar pelo (tidak jelas). 

Sambil duduk bersandarkan bantal, Lukas berdiskusi dengan Tim Hukum. Menurut anggota THAGP, Dr S Roy Rening, pihak kuasa hukum tidak berkeberatan dan kooperatif dengan kedatangan Ketua KPK dan penyidik KPK.

”Intinya, kita tetap kooperatif, kalau Bapak (Lukas Enembe) sehat dan mampu menjawab pertanyaan, silakan lanjutkan, tapi kalau Bapak sudah tidak mampu menjawab karena sakitnya, hentikan,” ujar Roy Rening dalam siaran pers tertulis, Selasa (25/10/2022) malam waktu setempat.

Dari hasil diskusi dengan keluarga Lukas Enembe pun, pihak keluarga juga akan kooperatif dengan kedatangan Ketua dan penyidik KPK. 

Menurut Lukas, pihaknya menjamin keamanan kedatangan Ketua dan penyidik KPK. Ditambahkannya, pihaknya tidak memanggil para simpatisan yang tiap hari berjaga di depan rumahnya. 

”Kita tidak panggil, semua datang sendiri, tidak kita bayar. Pangdam pun juga menyatakan siap mengamankan kedatangan penyidik KPK,” kata Lukas. 

Dijelaskannya, tuduhan KPK bahwa dirinya menerima suap dan melakukan korupsi merupakan fitnah yang luar biasa. 

”Apa yang saya rampok, saya mengurus rakyat saya, bukan merampok,” ujar Lukas dengan nada bergetar. 

Di tempat yang sama, dokter pribadi Lukas Enembe, dr Anton Mote mengatakan bahwa Lukas Enembe tetap harus diperiksa dengan MRI (magnetic resonance imaging).

”Karena memang untuk memeriksa penyakit Pak Lukas secara menyeluruh memang harus menggunakan MRI,” tukas Anton. 

Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua terdiri dari gabungan dari advokat di Jakarta dan advokat di Papua. Adapun advokat yang melakukan pendampingan hukum dan advokasi terhadap Gubernur Papua dan keluarganya, adalah Dr S Roy Rening SH MH, Drs Aloysius Renwarin SH, MH, Petrus Bala Pattyona SH MH, dan Cosmas Refra SH MH.

Lalu, Yustinus Butu SH MH, Antonius Eko Nugroho SH, Petrus Jaru SH, Herman Renyaan SH, Suwahyu Anggara SH  MH, Davy Helkiah Radjawane SH, Emanuel Herdyanto SH MH, Abdul Aziz Saleh SH MH, Patrisius Pantry Belo Randa SH MH, Yosef Elopore SH MH, Alberth E Rumbekwan SH MH dan  Thomas CH, Syufi SH, Elias Pekei SH, Malpinus Keduman SH dan Michael Himan SH. (frifod)

Komentar