Jumat, 26 April 2024 | 10:41
NEWS

5000 Orang Dokter Indonesia Tidak Bisa Praktik

5000 Orang Dokter Indonesia Tidak Bisa Praktik
Komite III DPD RI Gelar RDPU Bersama PDSI Terkait RUU Praktik Kedokteran

ASKARA -  Komite III DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI). Wakil Ketua Komite III Habib Ali Alwi yang memimpin rapat tersebut, dalam sambutannya menyatakan DPD RI telah menyepakati agar RUU Pendidikan Kedokteran menjadi Prolegnas tahun 2022. Hal ini sebagai upaya mengatasi maldistribusi dokter yang banyak dikeluhkan publik.

"Saat ini diperkirakan terdapat lebih dari 8000 Sarjana Kedokteran belum lulus Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD). Berkenaan dengan hal tersebut Komite III mendorong sepenuhnya percepatan RUU Pendidikan Kedokteran di DPR RI," tutur Habib Ali pada rapat yang digelar di Gedung DPD RI, Komplek Parlemen Senayan, Selasa (27/9).

Ketua Umum PDSI, Jajang Edi Priyatno menyampaikan kekurangan dokter di daerah terpencil disebabkan kuota Fakultas Kedokteran yang tidak sebanding dengan jumlah peminat di fakultas tersebut. Selain itu, banyak dokter yang telah lulus namun tidak dapat membuka praktik karena terbentur kelulusan ujian kompetensi.

"5000 orang dokter indonesia tidak bisa praktik karena terbentur dengan kelulusan ujian kompetensi yang regulasinya diadakan kolegium Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Sedangkan di daerah terpencil kita kekurangan dokter tapi masih banyak oknum dokter senior yg ikut menghambat izin seorang dokter baru untuk membuka praktik karena khawatir akan persaingan. Untuk itu PDSI hadir disini untuk menyuarakan nasib dokter yang kesulitan membuka izin praktik, dimana hal ini tidak sesuai dengan Permenkes No 14 Tahun 2021," kata Jajang.

Menanggapi hal tersebut senator asal Bali Anak Agung Gde Agung merekomendasikan PDSI agar melakukan uji materil terkait monopoli organisasi profesi mengenai pemberian izin praktik kedokteran yang dilakukan oleh IDI ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya sarankan untuk bapak-bapak dari PDSI untuk mengajukan judicial review ini kepada MK. Karena diduga monopoli organisasi profesi ini telah melanggar Pasal 28 UUD 1945 perihal kebebasan berserikat dan berkumpul. Namun sebaliknya apabila permasalahan tersebut disebabkan oleh norma-norma dalam UU Praktik Kedokteran yang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, maka upaya revisi UU Praktik Kedokteran dapat menjadi jalan keluar," tutur Anak Agung.

Senada dengan Anak Agung, Senator asal Sulsel, Lily A Sahurapa menyayangkan tindakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang menghabiskan biaya berobat keluar negeri karena beranggapan dokter lulusan luar negeri lebih kompeten.

"Banyak sekali WNI yang memilih berobat keluar negeri sedangkan sebenarnya banyak anak bangsa lulusan kedokteran yang bersekolah ke luar negeri namun justru tenaganya tidak terpakai di Indonesia karena kesulitan memperoleh surat izin praktik," ucap Lily.

Dalam kesimpulan rapat tersebut, Habib Ali Alwi mengaku belum memperoleh informasi resmi mengenai RUU dimaksud. "Perihal Omnibus Law UU Kesehatan, kami dari Komite III secara resmi belum memperoleh informasi bahkan naskah RUU-nya. Sehingga untuk saat ini revisi UU Kedokteran tidak masuk dalam prolegnas," ungkapnya.

Namun demikian, imbuh Habib Ali, Komite III DPD RI mendorong PDSI melakukan kajian komprehensif terkait RUU Praktik Kedokteran.

Komentar