Sabtu, 20 April 2024 | 15:19
MILITER

Oknum Berseragam Intervensi Media di Aceh

Oknum Berseragam Intervensi Media di Aceh
Ilustrasi kebebasan pers (Dok Pixabay)

ASKARA - Ketua umum PWI Pusat, Atal S. Depari menegaskan tidak ada pihak manapun yang bisa mengintervensi wartawan terkait karya jurnalistik yang diproduksi. 

Pernyataan itu disampaikan sehubungan beredarnya pemberitaan mengenai oknum aparat berseragam yang melakukan intervensi terhadap salah satu Wartawan Indonesiaglobal.net usai menayangkan berita terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi di Aceh Barat. 

"Setiap produk jurnalistik telah dijamin oleh UU Pers No 40 tahun 1999. Jadi, tidak ada pihak manapun yang bisa mengintervensi wartawan dalam membuat berita," tegas Atal, dalam keterangan tertulis yang diterima Askara, Jumat (23/9).

Senada, Mantan Ketua Dewan Pers, Hendry CH Bangun mengatakan wartawan mempunyai hak dalam mencari dan menyiarkan informasi. Hal itu telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tepatnya pasal 4 ayat 3.

"Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi," begitu bunyi pasalnya ujar Hendry Chairudin Bangun.

Hendry juga mengatakan, demi keberlangsungan kemerdekaan pers di tanah air, telah diatur di pasal 4, ayat 1 bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

"Kedua, bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran," tandasnya 

Sementara, Tokoh Pers Nasional Marah Sakti Siregar mengecam segala bentuk intervensi dan intimidasi yang dilakukan oleh   stakeholder manapun Kepada insan pers. Dia menambahkan, jika ada pemangku kepentingan yang meminta informasi kepada wartawan lain untuk membantunya memberikan hak jawab atas berita yang berkaitan dengan dirinya atau institusinya, itu dibolehkan.

"Tapi, jika ada yang meminta menghapus berita itu tidak diperbolehkan. Alias melanggar kemerdekaan pers yang resmi dipatokkan dalam UU Pers. Apalagi berita tersebut sebelumnya sudah dikonfirmasikan kepada yang bersangkutan atau institusinya oleh wartawan atau media yang memuat berita itu," tegasnya 

Tak hanya itu, praktisi pers yang dikenal kritis dalam menyuarakan kebenaran itu juga menanggapi beredarnya isu penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan oleh oknum berseragam di Aceh Barat. 

"Berita penyalahgunaan subsidi BBM oleh oknum TNI adalah berita kontrol sosial pers terhadap oknum TNI. Seyogyanya Pak Dandim menjadikannya masukan untuk didalami. Bukan bereaksi mau menutupi apalagi mau menghapus berita itu," tandasnya 

"Kalau masih terus menekan dan memaksakan penghapusan berita, Pak Damdim bisa dilaporkan pemred atau Penanggungjawab media yang bersangkutan ke atasannya atau pihak berwajib lain karena dugaan melanggar UU Pers," tukasnya

 

Komentar