Sabtu, 27 April 2024 | 15:23
NEWS

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Gugat Cerai Dedi Mulyadi

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Gugat Cerai Dedi Mulyadi
Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi

ASKARA - Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika resmi melayangkan surat gugatan perceraian kepada suaminya yang juga anggota DPR RI Dedi Mulyadi ke Pengadilan Agama (PA) Purwakarta pada Senin (19/9).

Rencananya sidang pertama gugatan cerai orang nomor satu di Purwakarta itu tertanggal 5 Oktober 2022, di kantor Pengadilan Agama Purwakarta yang berlokasi di Jl. Ir. H. Juanda Desa No.3, Mekargalih, Kec. Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Humas Pengadilan Agama Purwakarta, Asep Kustiwa membenarkan kabar perceraian itu dibenarkan. Namun, kabar terkait penyebab keretakan rumah tangga antara wanita yang karib disapa Ambu Anne dan Kang Dedi ini pun belum diketahui.

"Ibu Bupati pada Senin (19/9) mendaftar secara langsung ke sini (Pengadilan Agama Purwakarta) dan dibantu petugas di sini melalui e-court dengan penggunaan lainnya,” ujar Asep pada media di kantornya, Rabu (21/9).

Asep mengatakan, pendaftaran gugatan cerai dilakukan atas nama Hj Anne Ratna Mustika. Asep menyebutkan jika di dalam surat itu dengan nomor register : 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk tertanggal 19 September 2022, mengagendakan pemeriksaan para pihak baik tergugat maupun penggugat.

"Berkas perceraian teregistrasi dengan nomor1662/Pdt.G/2022/Pa.Pwk,penggugat atas nama Hj Anne Ratna Mustika yang melawan tergugat atas nama H Dedi Mulyadi. Untuk sidang pertama dijadwalkan pada Rabu, 5 Oktober 2022,” kata Asep

Ia mengungkapkan, pendaftaran gugat cerai dilakukan secara langsung oleh penggugat tanpa diwakili siapapun di PA Purwakarta.

“Sudah kami kirim surat, untuk kepastian datang atau tidaknya kami tidak tahu belum ada konfirmasi lagi,” katanya.

Asep mengatakan, pihaknya juga telah melayangkan surat pemanggilan sidang kepada pihak tergugat.

“Karena tergugat berada di luar wilayah, maka kami meminta bantuan ke pengadilan agama Subang untuk memberikan surat pemanggilan sidang,” ujar Asep.

Komentar