Kamis, 25 April 2024 | 21:46
NEWS

Komisi Kode Etik Polri Tolak Banding Ferdy Sambo, Resmi Bukan Anggota Polri

Komisi Kode Etik Polri Tolak Banding Ferdy Sambo, Resmi Bukan Anggota Polri
Sidang Komisi Kode Etik Polri

ASKARA - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan menolak permohonan banding Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo. Dengan putusan ini, maka Ferdy Sambo resmi bukan lagi anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Putusan ini menguatkan putusan sidang KKEP tertanggal 26 Agustus 2022 menjatuhkan sanksi administrasi PTDH sebagai anggota Polri.

Keputusan hasil sidang banding yang dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto bersifat final dan mengikat. Tidak ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh setelah putusan banding ditetapkan.

“Satu, menolak permohonan banding pemohon banding,” ujar Komjen Agung dalam putusan yang ditayangkan di YouTube Polri TV, Senin (19/9).

“Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri,” tambahnya.

Dedi menegaskan, banding merupakan merupakan payung hukum terakhir yang bisa ditempuh Ferdy Sambo. "Ini payung hukum yang terakhir. Jelas harus clear dan artinya tegas," tegasnya.

 

Komentar