Selasa, 16 April 2024 | 16:03
NEWS

Mulai 10 September 2022 Tarif Ojol Naik, Cek Rinciannya di Sini

Mulai 10 September 2022 Tarif Ojol Naik,  Cek Rinciannya di Sini
Ojek Online (Ant)

ASKARA -  Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah merilis kenaikan tarif angkutan berbasis online alias ojek online (Ojol) sebagai penyesuaian kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Kenaikan tarif ojol yang dirilis Kemenhub berbeda antara daerah satu dengan lainnya.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiarto menjelaskan, dipastikan akan mulai diberlakukan sejak tanggal 10 September 2022.

“Penyesuaian biaya jasa ini dilakukan sebagai penyesuaian komponen biaya jasa seperti (harga) BBM, UMR (Upah Minimum Regional), dan perhitungan komponen jasa lainnya," ungkap Hendro, dikutip Kamis (9/9).

Kenaikan tarif ojek online tersebut, lanjutnya, akan segera diberlakuan. Pihak Aplikator, kata dia, diberikan waktu tiga hari untuk mengaplikasikannya.

“Karena itu pihak aplikator bisa melakukan penyesuaian sebelum hari H. Sehingga tepat pada Sabtu dini hari 10 September 2022 pukul 00.00 WIB nanti tarif baru ojol sudah mulai diberlakukan,” katanya.

Jika masih bertahan dengan tarif lama, terangnya, maka dipastikan pendapatan para pengemudi berimbas dan tentunya menjadi berkurang.

Hendro mengatakan, mereka memperhatikan beberapa komponen untuk penyesuaian tarif Ojol. Komponen tersebut adalah komponen biaya langsung dan tidak langsung.

Lalu, untuk komponen biaya jasa ojol, ada tiga komponen, yaitu biaya atau pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, jasa minimal order 4 km, dan kenaikan harga BBM.

Berikut pembagiannya berdasarkan zonasi Kemenhub:

Untuk Indonesia Barat dibagi dua zona, yakni Zona I, Sumatera, Bali dan Jawa non Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi yakni;

1. Biaya jasa batas bawah : Rp 2.000 per km

2. Biaya jasa batas atas : Rp 2.500 per km

3. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000

Lalu Zona II untuk Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), yakni ;

1. Biaya jasa batas bawah : Rp 2.550 per km

2. Biaya jasa batas atas : Rp 2.800 per km

3. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp 11.200

Dan di Indonesia Tengah dan Timur di Zona III pada Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua, komponen biayanya menjadi;

1. Biaya jasa batas bawah : Rp 2.300 per km

2. Biaya jasa batas atas : Rp 2.750 per km

3. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200 sampai Rp 11.000.

 

Komentar