Setara Institute Tanggapi Putusan Etik FS
ASKARA - Hasil putusan sidang kode etik oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan Irjen Pol FS diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota Polri. Hasil putusan sidang tersebut dibacakan oleh Ketua Komisi Sidang Kabaintelkam Komjen Pol Ahmad Dofiri.
Menanggapi hal tersebut Ketua Setara Institute, Hendardi menganggap putusan terhadap FS adalah putusan terberat dalam kode etik kepolisian. Jika dilihat dari unsur yang dilanggar, maka putusan tersebut dianggap tepat.
"Selain posisinya dalam sidang etik selaku pelanggar, FS juga menjadi tersangka yang akan diproses melalui sistem peradilan pidana," kata Hendardi, Jumat (26/8).
Secara etik prosedural, lanjut Hendardi, tugas Polri sudah dijalankan dengan memberhentikan saudara FS. Tetapi dalam konteks pidana, tugas ini akan dijalankan bersama Polri, Kejaksaan dan Pengadilan.
"Sampai di sini saya yakin atensi dan kepercayaan publik akan berangsur pulih, karena berdasarkan fakta-fakta peristiwa, aspirasi korban dan publik dan atensi Presiden RI, Kapolri telah dan terus memberikan penyikapan yang diharapkan," ujar Hendardi.
Untuk menyempurnakan kepercayaan publik, Ketua Setara Institute berharap agar secara bertahap Kapolri memulai agenda reformasi Polri yang komprehensif dan berkelanjutan.

Komentar